https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Pro kontra kepengurusan Ikatan Alumni ITB, kedua pihak saling klaim

Des 19, 2022 #IA-ITB

Pengurus Ikatan Alumni Institut Tekhnologi Bandung (IA-ITB) versi KLB 2021, Akhmad Syarbini mengkritik acara Rakernas KLB IA-ITB kepengurusan Gembong Primadjaja yang digelar kemarin (16-18 Desember 2022) di Bangka Belitung.

Menurutnya, bahwa saat ini masih terjadi dualisme kepengurusan IA-ITB, faktanya terdapat dua kepengurusan, kepengurusan dibawah Akhmad Syarbini dan Gembong Primadjaja. Dasarnya pihak kami memiliki akta kepengurusan yang sesuai AD-ART, sedangkan IA-ITB versi Gembong, akta notaris perubahan kepengurusannya tidak sesuai fakta, ucap Akhmad Syarbini, melalui telepon selular kepada pikiranmerdeka.com, Minggu pagi, 18/12/2022.

Dikonfirmasi terkait kritik yang disampaikan Akhmad Syarbini, salah satu pengurus inti IA-ITB kepengurusan Gembong, Adam Wahab menegaskan bahwa IA-ITB hanya ada satu kepengurusan, yaitu kepengurusan dibawah Gembong Primadjaja, gugatan ke pengadilan pihak kami yang menang.

Adam jelaskan singkat ihwal persoalan ini, ketika dalam pemilihan ketua, Akhmad Syarbini kalah suara dengan Gembong, lalu kemudian mereka membuat kepengurusan tandingan yang kemudian kami gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pertama, hasilnya kubu Akhmad Syarbini kalah. Lalu mereka kemudian naik ke PTUN Banding hasilnya sama, hingga sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dan keputusannya incrah pihak Gembong yang menang. Jika mereka kemudian ingin Peninjauan Kembali (PK) silakan saja jika memiliki novum baru, tegas Adam saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu siang 18/12/2022.

Menutup keterangannya, Adam Wahab tegaskan bahwa dikepengurusan IA-ITB Gembong ada berbagai macam kelompok baik pendukung pemerintah maupun oposisi, salah satu contoh dirinya sebagai oposisi terhadap pemerintah Jokowi.

Dikonfirmasi terkait ini, Sekjend versi Akhmad Syarbini, Khairul Anas jelaskan bahwa akta notaris atas perubahan kepengurusan yang dimiliki pihak Gembong tak sesuai dengan fakta. Kongres saat itu selesai tanggal 17 April 2021, namun akta perubahan pengurus sudah dibuat pada tanggal 16 April 2021. Artinya akta perubahan yang dibuat notaris dilakukan sebelum kongres usai dan Sdr. Gembong Primadjaja belum terpilih menjadi ketua. Ini jelas tidak sesuai dengan fakta atau secara hukum tidak sesuai, hal inilah yang kami perkarakan di PTUN, pungkasnya. Lagi pula untuk memilih ketua dan kepengurusan saat itu, berdasarkan AD-RT melalui KLB (konferensi luar biasa), sebab ini kejadian luar biasa, yakni kepengurusan sebelumnya telah melewati batas masa waktu yang ditentukan.

Perihal kekalahan di PTUN, Anas beberkan hal itu karena Hakim hanya melihat AHU yang dikeluarkan Dirjen Kumham untuk kepengurusan Gembong, yang diartikan sebagai keabsahan. Padahal menurut Anas, AHU yang dikeluarkan Dirjen Kumham merupakan ketidak telitian pihak Kumham yang kurang teliti melihat akta perubahan kepengurusan Gembong yang nyata tak sesuai dengan fakta.

Sebelum menutup keterangannya, Anas sampaikan pihaknya akan menempuh PK dengan dasar novum baru yang telah kami miliki. Perlu diketahui keputusan incrah MA yang memutuskan kemenangan ada dipihak Gembong, sebagaimana yang disampaikan oleh Sdr. Adam Wahab, pihaknya sampai saat ini belum menerima surat keputusan tersebut.
(Agt/PM)