Penasehat Hukum Gus Nur, Prof.H. Eggi Sudjana kecewa atas tuntutan jaksa 10 tahun dan kemudian Gus Nur dipidana selama 6 tahun.
Menurut Eggi Sudjana, sidang tersebut adalah sesat, sebab secara perspektif hukum, pengadilan tidak dapat membuktikan ijasah asli Jokowi, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bambang Tri, bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu.
Selain itu penasehat hukum yang juga merupakan aktivis senior menilai bahwa ilmu hukum yang digunakan untuk menjerat Gus Nur tidak relevan, sebab dalam hal ini Gus Nur bukan orang yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Gus Nur sebagai pegiat sosmed (Youtuber) mengundang Bambang Tri atas pemberitaan dirinya yang viral atas ucapannya yang mengatakan dugaan ijazah Jokowi palsu. Karenanya Gus Nur mewawancarai Bambang Tri dalam chanel youtube milik Gus Nur. Menurut penasehat hukum Eggi Sudjana, Gus Nur justru membantu Jokowi dengan cara menayakan Bambang Tri dalam wawancara di channel youtube Gus Nur terkait pernyataan Bambang Tri, bahkan ia pun melakukan sumpah / muhabalah terkait keyakinan Bambang Tri bahwa ijazah Jokowi palsu.
Berikut berita selengkapnya yang disampaikan oleh Prof. H. Eggi Sudjana. Silakan click link dibawah ini.
The Activist Cyber, 20/4/2023, 14.32 Wib. (Agt/PM)