Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada Selasa (07/11), setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan tersebut diambil MK atas rumusan sendiri terkait norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Atas putusan tersebut pengacara senior, Prof. Eggi Sudjana mempertanyakan keputusan MKMK, yang hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Majelis Hakim MK.
Melalui pesan whatsapp kepada pikiranmerdeka.com, Rabu malam, 8/11/2023, Eggi Sudjana menyatakan keanehnya bila Usman di pecat karena pelanggaran berat tapi putusannya terkait syarat usia menjadi Capres dan Cawapres dianggap sah dengan alasan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK yang dipimpin Ketua Majelis MK, Anwar Usman.
Aktivis senior yang merupakan salah satu pendiri HMI MPO juga mempersoalkan MKMK, bila tidak berwenang menilai Keputusan MK, lalu mengapa Usman dipecat? Bukankah Usman dipecat akibat keputusan itu, yaitu mengenai usia persyaratan sebagai capres.
Sebelumnya Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (07/11), bahwa “menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan.”
(Agt/PM)