Pikiran merdeka.com,Jakarta 30/3/2026- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi pada PT Tani Group Indonesia atau TaniHub kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Edison TPL Tobing, Prof Elza Syarief,SH. menyampaikan keberatan atas kualitas keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Prof Elza.SH, tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang dinilai tidak memiliki kompetensi dan tidak mampu memberikan keterangan yang substansial terkait perkara yang sedang disidangkan.
Keterangan tiga saksi yang dihadirkan hari ini banyak yang tidak mengetahui secara detail terkait aliran dana maupun substansi perkara. Hal ini membuat keterangan mereka menjadi tidak berbobot,” ujar Prof Elza.SH. kepada awak media usai persidangan.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar proses dan transaksi yang menjadi objek perkara justru terjadi di luar negeri, khususnya di Singapura. Oleh karena itu, menurutnya, terdapat persoalan yurisdiksi yang perlu dipertimbangkan secara serius.
Semua proses dilakukan di Singapura, sehingga seharusnya perkara ini tidak disidangkan di Indonesia. Ini menjadi catatan penting dalam pembelaan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Elza mempertanyakan ketidaktahuan para saksi terkait aliran dana investasi yang nilainya mencapai sekitar 20 juta dolar AS. Ia menilai, jika para saksi benar-benar relevan, seharusnya mereka mengetahui secara rinci pergerakan dana tersebut.
Dana sebesar itu seharusnya bisa ditelusuri dengan jelas. Namun saksi-saksi yang dihadirkan justru tidak mengetahui ke mana aliran dana tersebut. Ini menunjukkan mereka tidak kompeten untuk memberikan kesaksian,” tambahnya.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Edison TPL Tobing selaku Direktur PT Tani Group Indonesia diduga terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU terkait investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures kepada TaniHub beserta entitas afiliasinya.
Jaksa penuntut umum menduga terdakwa melakukan manipulasi laporan keuangan guna memperoleh pendanaan dari MDI Ventures, yang merupakan bagian dari Telkom Indonesia, serta dari BRI Ventures.
Atas dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan akan terus menguji setiap keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan. Elza menilai, pembuktian yang lemah dari saksi akan sangat berpengaruh terhadap konstruksi perkara yang dibangun oleh jaksa.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dan pendalaman alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum.