PikiranMerdeka.com – Gubernur Anies Baswedan telah menaikkan UMP DKI 5,1% pada 2022 namun menimbulkan Pro-kontra dari berbagai kalangan salah satunya dari APINDO DKI agar naiknya 0,85% oleh karena keadaan Pandemi yang banyak berdampak pada sektor usaha, dll.
Akibat itu persoalan berkembang ke ranah pengadilan, dan dalam putusan PTUN agar Gubernur Anies membatalkan putusannya dan memerintahkan Gubernur merujuk ke Dewan Pengupahan yang naiknya 3.57% harus diputuskan apakah Gubernur banding atau tidak paling lambat pada 29 Juli ini.
Disisi lain Ketua DPP KSPSI Jumhur Hidayat menanggapi hal tersebut, bahwa ia dapat memahami argumen-argumen baik yang menghendaki banding ataupun tidak. Bila tidak banding, maka upah yang berlaku harus turun menjadi seperti usulan Dewan Pengupahan 3,57%.
Namun di sisi lain ada pengakuan dari Hakim PTUN bahwa UU Cipta Kerja dan PP 36 tentang Pengupahan tidak digunakan dan bisa menjadi acuan untuk tahun-tahun berikutnya. Memang tidak ada kepastian bila Pejabat Gunernur pengganti Anies Baswedan akan menggunakan rujukan PTUN itu.
“Memang hampir pasti birokrat yang jadi Gunernur seperti Kerbau yang dicocok hidungnya oleh Pemerintah Pusat, tidak mungkin berani mengingkari UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Jumhur prihatin.
Berdasarkan pertimbangan itu Jumhur berpendapat jika Gubernur DKI banding atas putusan PTUN, maka KSPSI akan bisa memahami.
“Ya kita paham-lah, kalau Gubernur mendatang pakai PP 36 namun setidaknya harus merujuk pada upah yang sekarang berlaku yang naik 5,1% itu,” terang Jumhur menutup keterangannya.
(Agt – PM)