Pikiranmerdeka.com Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H.M. Svarifuddin. S.H.. M.H., menggelar acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 secara Virtual dengan Media, bertempat di Gedung Mahkamah Agung Republik Jakarta, Indonesia yang di lakukan secara Daring melalui kanal YouTube Humas Mahkamah Agung RI, Dan dihadiri kurang lebih 200 peserta.
Dihadiri oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, Yang Mulia Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Plt. Panitera dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Para Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Para Pejabat Eselon II pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Teman-teman jurnalis, serta warga peradilan di seluruh Indonesia yang menyaksikan secara daring yang saya banggakan.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H.M. Svarifuddin. S.H.. M.H. dalam sambutannya mengatakan menjelang pergantian tahun, dengan tujuan untuk menyampaikan apa saja capaian kinerja yang telah dilakukan Mahkamah Agung selama setahun ke belakang. Saya berharap informasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui pemberitaan oleh teman-teman jurnalis, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama tahun 2023.
“Saya menyadari bahwa peran teman-teman jurnalis sangat penting dalam membangun kepercayaan publik, bahkan di alam demokrasi seperti saat ini, peran pers memiliki peranan yang sangat strategis dalam membangun dan mempengaruhi persepsi publik secara luas melalui pemberitaan yang edukatif, valid, dan berimbang,” ungkapnya.
Ketua MA RI menyebut, sebagai institusi publik yang menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terlenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa. Sedangkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan, sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan institusi-institusi publik.
“Dua fungsi tersebut dapat dipertemukan, karena memiliki satu titik singgung, yaitu sama-sama bertujuan untuk kepentingan publik dan masyarakat luas,” ujar Prof. Dr. H.M. Svarifuddin. S.H.. M.H.
Pada penyampaian refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun yang lalu, saya telah mencanangkan 14 (empat belas) langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, sehingga pada kesempatan ini saya akan menyampaikan realisasi dari 14 langkah tersebut sebagai berikut:
- Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung.
- Telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di Mahkamah Agung sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XI11/2022 yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.
- Telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.
- Telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.
- Telah melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
- Telah menerjunkan Mysterious Shoper di Kantor Mahkamah Agung untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.
- Telah membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.
- Telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
10.Telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
11.Telah menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara Robotik, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan artificial Intelligence.
12.Telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masingmasing satuan kerja.
- Untuk PTSP Mandiri di Mahkamah Agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri tersebut. Namun, di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan kepada para pencari keadilan.
14.Telah mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan 2 kali dalam
seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan apa yang saya uraikan tersebut, maka 14 (empat belas) langkah pemulihan yang saya canangkan pada tahun 2022 yang lalu hampir seluruhnya telah direalisasikan, kecuali terkait dengan PTSP Mandiri di Mahkamah Agung yang pembangunannya masih tertunda menunggu selesainya tempat yang akan digunakan sebagai PTSP Mandiri tersebut.
“Semua realisasi dari 14 langkah sebagaimana disebutkan di atas, diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan,” ucapnya.
Terkait prestasi, Ketua MA RI menyebut, bahwa selama tahun 2023, Mahkamah Agung telah berhasil mendapatkan berbagai prestasi dan penghargaan, antara lain sebagai berikut:
- Meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung.
- Terpilih sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik III, Tahun 2023 Tingkat Lembaga Negara,
- Meraih Penghargaan Garuda Pelindung Dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana,
- Mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Predikat Informatif,
- Mendapatkan Penghargaan dari Menteri Keuangan Kepada Para Pimpinan Kementerian/ Lembaga yang memiliki Kinerja Anggaran Terbaik Tahun Anggaran 2022 Berdasarkan Kategori Besaran Nilai Pagu Anggaran,
- Meraih Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Mitra Strategis atas pelaksanaan aksi strategis nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) dalam penyusunan kebijakan
“Untuk sementara aplikasi ini hanya berjalan di tingkat Mahkamah Agung, namun ke depannya aplikasi ini akan kita kembangkan hingga ke pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama agar dalam penentuan majelis hakim bisa lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Prof. Dr. H. M. Svarifuddin, S.H., M.H. (Amhar)