Konsistensi Dr.Rizal Ramli tak diragukan, baik saat ia masih berada dalam pemerintahan maupun diluar, pemikirannya tetap pada posisi yang memihak kepada rakyat dan konstitusi negara.
Tokoh pergerakan yang juga salah satu ekonom senior negara kita terus menyoroti sistem pemilihan presiden yang menggunakan syarat presidential threshold (PT) 20%. Bahwa syarat untuk dapat mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden, setiap Partai peserta pemilu harus memiliki paling sedikit 20 persen perolehan kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Penerapan PT. menurut Bang RR, sapaan akrab Dr.Rizal Ramli merupakan bentuk inkonstitusional dalam proses demokrasi di Indonesia, dan dirinya mendukung penghapusan kebijakan tersebut melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah tiba waktunya untuk menghapus presidential threshold. Karena jelas sekali tidak ada dalam undang-undang dasar kita pembatasan pencalonan, yang ada syarat kemenangan, itu beda,” kata Rizal dalam focus group discussion (FGD) “Menolak Presidential Thresold” di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat Senin (31/7).
Menurut Rizal, tidak ada negara di dunia yang menerapkan PT. Karena itu, sangat tidak dibenarkan diterapkan di negara yang merupakan negara demokrasi ini.
Dari hasil penelusuran pikiranmerdeka.com di berbagai sumber informasi internasional, bahwa negara besar yang menerapkan sistem demokrasi seperti Amerika tidak menggunakan sistem presidential threshold seperti yang digunakan oleh negara kita. Negara Amerika presiden dipilih melalui sistem electoral college, di mana setiap negara bagian memiliki sejumlah suara electoral yang didasarkan pada jumlah perwakilannya di Kongres. Calon presiden yang berhasil memenangkan mayoritas suara electoral menjadi pemenang pemilihan presiden.
Lebih lanjut Bang RR menjelaskan dampak negatif penggunaan presidential threshold tidak menghasilkan pemilihan presiden yang kompetitif, namun akan cenderung pada pemilihan capres yang dihasilkan dari kesepakatan sebagian kelompok elit. Karenanya ia tetap konsisten menolak diterapkannya PT, hal ini telah telah ia lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Jika PT tidak digunakan maka kompetisi akan betul-betul berjalan untuk mendapat kandidat-kandidat terbaik. Saya ingin mengatakan bahwa undang-undang tentang threshold jadi basis demokrasi kriminal di Indonesia,” ujar Bang RR yang juga mantan Menko Kemaritiman .
Seperti diketahui, dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota juga diatur partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu pencalonan juga bisa dilakukan dengan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Mantan Menko Perekomian itu mengatakan, dengan adanya PT, maka para pejabat yang menduduki jabatan merupakan hasil dari cawe-cawe, bukan murni pilihan rakyat.
“Kan harusnya mengabdi kepada rakyat, bukan kepada cukong atau bandar. Buktinya apa? Ada 186 bupati masuk penjara karena korupsi, 22 dari 34 gubernur waktu itu masuk penjara karena korupsi. Jadi bukan oknum lagi, ini sistem. Sistem koruptif dan demokrasi kriminal. Kalau demokrasi kriminal enggak mungkin mengabdi sama rakyat, itu yang terjadi hari ini,” ujar Bang RR – sapaan Rizal Ramli.
Karena itu, dia mendukung Partai Buruh untuk terus menyuarakan penolakan PT yang saat ini diajukan ke MK.
“Kalau kita hapuskan presidential threshold maka manfaatnya besar sekali. Yang mau jadi bupati gubernur enggak usah pakai uang. Bakal ada 18 kandidat partai yang lolos yang berhak mengajukan pasangan presiden,” pungkas Rizal Ramli.
(Agt/PM)