https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Rusaknya Harga Ayam Hidup Berimbas Rugikan Peternak Mandiri

Nov 28, 2023

Jakarta – Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian harus segera mengevaluasi Surat Edaran Mengenai Pengaturan dan Pengendalian Produksi DOC Final Stock dengan mengaudit serta memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku peternak pada usaha Ayam Ras Pedaging Bulan Oktober – Desember 2023 yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2023.

“Hal ini disebabkan karena Surat Edaran tersebut mengakibatkan berkurangnya pasokan DOC bagi peternak mandiri dan tingginya harga DOC yang dijual perusahaan pembibit tanpa memperdulikan kepastian harga jual ayam hidup dikandang di atas harga pokok prosuksi (HPP) peternak,” ungkap Alvino Antonio, Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), usai menyerahkan Surat Rekomendasi KPUN pada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Selasa (28/11/2023), di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan

Lebih lanjut kata Alvino, akibat berkurangnya supply DOC bagi peternak dan tingginya harga DOC, rata-rata peternak mandiri mengalami kerugian sekitar Rp.3.000 yang disebabkan rendahnya harga jual ayam hidup (live bird) di kandang.

“Sehingga, diperkirakan kerugian harian para peternak mandiri mencapai Rp. 62 miliar per pekan. Secara total, kerugian setahun bisa menembus Rp.3,2 triliun,” ujarnya.

Alvino mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) berpendapat kebijakan mengenai Pengaturan dan Pengendalian Produksi DOC Final Stock Ayam Ras Pedaging Bulan Oktober – Desember 2023 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bukan merupakan solusi yang tepat dan menguntungkan bagi peternak mandiri.

“Kebijakan tersebut secara nyata telah mengakibatkan kerugian yang besar yang dialami peternak mandiri Indonesia,” katanya.

Menurutnya, Kerugian yang dialami peternak mandiri tersebut diakibatkan oleh dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian pada 23 Oktober 2023. Surat Edaran tersebut mengatur mengenai Pengaturan dan Pengendalian Produksi DOC Final Stock Ayam Ras Pedaging Bulan Oktober – Desember 2023.

Dia katakan, bahwa surat yang ditujukan kepada 32 perusahaan pembibit ayam pedaging tersebut berisi permintaan agar perusahaan-perusahaan pembibit ayam broiler melakukan pengaturan dan pengendalian produksi DOC FS ayam ras Pedaging.

“Hal ini dilakukan melalui afkir dini Parent Stock (PS) yang berumur 50-54 minggu dan cutting telur HE fertil umur 19 hari,” jelasnya.

Ketua KPUN menyebut, Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian tersebut didasari pertimbangan bahwa ketersediaan dan kebutuhan setara DOC FS ayam ras pedaging, pada bulan Oktober terdapat surplus sebanyak 16.841.275 ekor, November sebanyak 16.479.720 ekor dan Desember sebanyak 36.851.764 ekor.

Dia tambahkan, sehingga, perlu dilakukan pengendalian produksi DOC FS ayam ras pedaging melalui afkir dini Parent Stock (PS) umur 50-54 minggu dan cutting telur HE fertil umur 19 hari Dengan kata lain, perusahaan-perusahaan pembibit ayam ras harus mengurangi, melakukan afkir dan/atau memusnahkan Parent Stock (PS) umur 50-54 minggu dan cutting telur HE fertil umur 19 hari.

“Hal tersebut sangat bertolak-belakang dengan target serta harapan produksi peternakan dan Kesehatan hewan untuk mencapai swasembada atau berdaulat pangan bahkan dapat menciptakan terbentuknya cadangan pangan khususnya unggas (daging ayam),” ujar Alvino.

Oleh karenanya, KPUN merekomendasikan agar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengevaluasi serta mengaudit ulang dari GPS-FS ke masing-masing Breeder sehingga kebijakan mengenai Pengaturan dan Pengendalian Produksi DOC Final Stock Ayam Ras Pedaging Bulan Oktober-Desember 2023 bisa lebih efektif serta efisien.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan seharusnya mempertimbangkan situasi dan dampak yang terjadi dan dialami peternak mandiri akibat kebijakan yang dikeluarkannya.

Oversupply bibit dan DOC tidak selalu harus diintervensi melalui kebijakan pengaturan dan cutting off Parent Stock ataupun cutting HE fertil, tetapi dapat dilakukan dengan menyeimbangkan alokasi pasar bagi peternak mandiri dan perusahaan-perusahaan integrator.

Pasar-pasar kecil, pasar tradisional dan konsumsi rumah tangga dapat dijadikan pangsa pasar bagi peternak mandiri. Sementara pasar modern, hotel-hotel, restoran, catering dan industri dan produk olahan menjadi pangsa pasar perusahaan. Kelebihan DOC dapat digunakan perusahaan integrator dalam memenuhi bahan baku dan produksinya.

“Sehingga, melimpahnya DOC dapat diselaraskan dengan kepentingan semua pihak yang melakukan bisnis unggas di Indonesia,” pungkas Alvino Antonio, Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), menutup. (Amhar)