https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

SEMESTINYA SEMUA DIARAHKAN KE PENGADILAN, BUKAN MEMBUAT OPINI LIAR DILUAR PENGADILAN

Okt 19, 2022 #Ijazah

Oleh : Juju Purwantoro, SH MH
Tim Hukum Penggugat Perkara Nomor: 592/Pdt G/2022/PN. Jkt. Pst

Heran sekaligus miris dengan kondisi negeri ini yang tingkat kesadaran hukumnya begitu rendah. Sudah berulangkali kami sampaikan, perkara gugatan ijazah palsu sudah menjadi kewenangan pengadilan. Sudah kami ingatkan, segala keterangan yang disampaikan diluar pengadilan tidak bernilai secara hukum.

Namun, tetap saja ada sejumlah pihak yang tak paham (atau pura-pura tak paham), terus membangun narasi opini pembelaan terhadap Presiden Jokowi diluar pengadilan. Padahal, kami juga sudah sampaikan jika ingin menjadi pihak berperkara, dapat mengajukan diri sebagai PIHAK INTERVENSI dalam perkara.

Seperti yang kami baca di media, ada seseorang bernama Bambang Surojo yang mengaku sebagai teman sekelas Presiden Joko Widodo di bangku SMA datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di depan awak media, Bambang menunjukan ijazah dan membandingkan dengan ijazah milik Jokowi yang tengah diperkarakan.

“Ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan yang saya punya, yang membedakan hanya pas foto,” tutur Surojo di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Ini kan pernyataan sesat dan menyesatkan. Darimana publik bisa memperayai omongan orang ini ? Kalau mau membela, sampaikan ke pengadilan.

Dalam persidangan, hakim akan memeriksa identitas dan mengambil sumpah sebelum seseorang memberikan keterangan di persidangan. Apa jaminannya, orang ini tidak bohong kalau hanya cuap cuap diluar pengadilan ?

Lagipula, soal dokumen ijazah asli tak sesederhana seperti pernyataannya. Bukan hanya diperiksa identitas, nomor ijazah, foto ijazah, tetapi juga kualitas kertas dan tinta, termasuk tahun penerbitan, dan kepastian otoritas yang menandatangani ijazah. Materi gugatan juga bukan hanya ijazah SMA, melainkan juga SD dan SMP.

Kami terbuka dan sangat terbantu, jika ada teman SD, SMP, dan SMA Jokowi memberikan keterangan, namun disampaikan di Pengadilan. Bukan bernarasi liar di ruang publik, pansos di media sosial.

Sebagaimana klien kami, yang sebelumnya bicara ijazah palsu hanya di ruang publik. Kami berikan masukan, agar membawanya ke ranah pengadilan agar terukur dan mendapatkan kepastian hukum.

Kami juga berkepentingan membantu Presiden Jokowi agar masalah ijazah palsu ini tuntas, dengan membawanya ke pengadilan. Sebab, kalau tidak diselesaikan di Pengadilan, sampai kapan bangsa Indonesia dibuat gaduh dengan masalah ini ?

Bambang Tri sudah lama menulis buku Jokowi Undercover. Sudah pernah divonis 3 tahun penjara, dan menulis lagi Jokowi Undercover 2 (dan dipenjara lagi). Setelah perkara ini diproses di pengadilan, kami harap masalah ini bisa tuntas.

Sayangnya, sejumlah klaim teman Jokowi diluar pengadilan, dari statemen sebagai teman hingga cerita kisah lampau, telah mengacaukan fokus proses beracara di persidangan. Mereka seperti membuat sidang tandingan, dengan mengacaukan opini publik.

Sekali lagi, kasus ini sudah ditangani majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kalau ingin membantu pak Jokowi lebih baik diam, hormati pengadilan, jadi pihak atau jadilah saksi di persidangan. Sikap demikian lebih bernilai. ketimbang mengumbar aksara di sosial media. (Agt/PM)