Pikoran merdeka.com, Jakarta selasa 27/1/2026– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Didik Mardiyanto, selaku Senior Vice President (SVP) Divisi EPC PT PP (Persero) Tbk, dan Herry Nurdi Nasution, selaku Senior Manager (SM) Finance, selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sepuluh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pengelolaan dana proyek yang didakwakan kepada para terdakwa.
Koordinator Tim Penasihat Hukum para terdakwa dari Nengah Sujana & Rekan Law Firm, Nengah Sujana, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kebijakan pengelolaan keuangan pada sejumlah proyek di lingkungan Divisi EPC PT PP (Persero) Tbk.
Menurut Sujana, para terdakwa mengelola sebagian dana kerja proyek dengan tujuan menyediakan dana cadangan, mengingat terdapat sejumlah proyek yang berdasarkan perhitungan teknis berpotensi mengalami kerugian. Selain itu, beberapa proyek juga menghadapi gangguan sosial, seperti pemogokan tenaga kerja, penutupan paksa lokasi proyek, hingga aksi unjuk rasa yang dinilai dapat mengancam kelancaran penyelesaian proyek.
Dalam kondisi tersebut, para terdakwa mengambil kebijakan untuk mengelola sebagian dana kerja sebagai langkah antisipatif agar proyek tetap berjalan dan tidak mengalami kegagalan,” ujar Sujana kepada wartawan usai persidangan.
Namun demikian, dalam surat dakwaan JPU KPK, pengelolaan dana tersebut disebut dilakukan melalui vendor fiktif dengan total nilai mencapai Rp46,8 miliar. Nilai tersebut oleh penuntut umum dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara serta dianggap telah menguntungkan para terdakwa dan pihak lain.
Menanggapi dakwaan tersebut, Sujana secara tegas membantah adanya niat jahat (mens rea) dari para terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan dan keberhasilan proyek di lingkungan Divisi EPC merupakan tanggung jawab dan kewenangan penuh pimpinan divisi, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus dilihat dari konteks penyelamatan proyek.
Motif dan niat para terdakwa harus dibuktikan secara cermat. Apakah kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan proyek dari risiko terhenti, keterlambatan, denda, pencairan jaminan, bahkan potensi black list, atau benar seperti yang didakwakan oleh JPU,” kata Sujana.
Menurutnya, tindakan para terdakwa memang berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance) atau kepatuhan internal. Namun, hal itu tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dari sudut pandang para terdakwa, kebijakan tersebut diambil semata-mata untuk memastikan proyek Divisi EPC dapat diselesaikan sesuai target,” ujarnya.
Sujana juga menegaskan bahwa dana yang dipermasalahkan tidak pernah dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa. Dana tersebut, kata dia, masih berada di lingkungan perusahaan atau proyek dan telah diserahkan kepada KPK sejak tahap penyelidikan.
Faktanya, dana tersebut masih utuh, disimpan di lingkungan perusahaan, dan saat ini telah dijadikan sebagai barang bukti oleh KPK,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sujana menekankan bahwa para terdakwa bersikap kooperatif sejak awal proses hukum dan menghormati seluruh tahapan persidangan yang sedang berjalan.
Para terdakwa menghormati proses hukum, hadir dalam persidangan, dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan majelis hakim,” pungkasnya.
Nengah Sujana,SH dan Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa dana yang dipermasalahkan tidak pernah dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa. Dana tersebut, kata dia, masih berada di lingkungan perusahaan atau proyek dan telah diserahkan kepada KPK sejak tahap penyelidikan.Nengah Mengharapkan majelis Hakim dapat membebaskan klienya dari segala dakwaan ,jelasnya