Oleh : Ir. Irwantoko Selo Pranoto ST., MM., IAI. Jakarta 8 Desember 2023. Penulis adalah Sekjen PAPTI DKI Jakarta.
Sertifikat Laik Fungsi Sebagai Jaminan Untuk Bangunan Gedung
Bangunan Gedung adalah tempat manusia bernaung dalam melakukan aktifitas dengan berbagai ragam jenis kegiatan. Kegiatan yang terbagi atas berbagai kelompok ruang dan jumlah lantai pada suatu Bangunan Gedung. Kegiatan sebagai bentuk aktifitas tentunya difasilitasi dengan berbagai jenis fasilitas untuk memudahkan serta kenyamanan untuk manusianya. Seperti papan informasi, penunjuk arah, peruntukan serta jenis ruang, letak kamar mandi, akses pintu masuk maupun keluar,dan lain sebagainya.
Tentunya selama melakukan setiap aktifitas kita akan selalu menuntut agar dimanja oleh fasilitas dalam Bangunan Gedung. Seperti misalnya bahwa Bangunan Gedung yang tampil presentatif, akses yang mudah dicapai, parkir yang memadai, tidak antri panjang saat menggunakan Lift, AC yang dingin, Kamar mandi yang bersih serta wangi, Mushola yang nyaman, dan lain sebagainya.
Fasilitas-fasilitas yang disediakan akan selalu membuat kita betah dan nyaman. Maka hal tersebut dalam Bangunan Gedung adalah bagian dari Unsur kenyamanan. Mengingat bahwa rutinitas manusia dalam kesehariannya kadang dapat membuat stress atau misalnya target kerja yang akan dapat terobati dengan kenyamanan dalam suatu ruangan.
Namun demikian kenyamanan belum dapat menentukan sepenuhnya bahwa Bangunan Gedung dapat dinyatakan aman. Masih ada faktor lain yang menunjang dari faktor kenyamanan. Faktor lain yang dimaksud adalah Unsur Keselamatan, Kesehatan, dan Kemudahan.
Unsur Keselamatan adalah faktor kekuatan dan kekokohan pada Bangunan Gedungnya. Faktor tersebut adalah sangatlah penting, sehingga Bangunan Gedung dapat berdiri secara kuat, dan aman. Demikian pula dapat menghadapi situasi terhadap bahaya akan bencana atau kebakaran.
Untuk Faktor Kesehatan, bahwa pada suatu Bangunan Gedung haruslah mempertimbangkan Unsur kesehatan untuk manusia yang beraktifitas di dalamnya. Misalnya pada kualitas udara yang secara alami dapat mengalir masuk dan keluar, udara bersih, tidak kena polusi, ventilasi yang baik, bebas dari asap rokok, dan Sinar Matahari yang cukup, dan lain sebagainya.
Tidak lupa yang berkaitan erat dengan unsur kesehatan adalah faktor penghijauan alami. Penghijauan yang berupa ruang terbuka, ruang hijau, pepohonan, drainage yang baik, dan area perkerasan ruang luar. Perkerasan area luar memiliki kontribusi yang besar pada kebersihan udara alami serta masuknya Sinar Matahari secara alami dan hiegenis.
Untuk Faktor Kemudahan adalah pencapaian pada ruang-ruang yang akan diakses. Seperti pada kemudahan akses untuk masuk maupun keluar pada area lokasi Bangunan Gedung, serta kemudahan pencapaian akses menuju setiap ruang yang tersedia. Misalnya ukuran pintu yang memadai, bukaan jendela serta pintu yang tidak sempit, tangga memiliki ukuran yang memenuhi standard, tinggi plafon yang nyaman.
Demikian pula halnya untuk kemudahan akses pada faktor penyelamatan atau kemungkinan ancaman bahaya terhadap bencana gempa atau kebakaran. Mobil pemadam Kebakaran dapat mudah melalui jalan yang tak terhalang dan mudah akses ketika mencapai lokasi ke setiap ornamen Hydrant pada suatu Bangunan Gedung.
Faktor-faktor tersebut secara umum menjadikan jaminan bahwa suatu Bangunan Gedung dapat dinyatakan telah memenuhi Unsur Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan. Unsur-unsur tersebut merupakan terjemahan atas bidang-bidang teknis.
Bidang-bidang Teknis yang meliputi yaitu Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Tata Ruang Luar. Hal teknis tersebut adalah faktor utama dalam penyelenggaraan suatu Bangunan Gedung. Yaitu tahap awal rencana, pembangunan, dan pemeliharaan. Bangunan Gedung haruslah tertib dan disiplin dalam pemeliharaan serta perawatannya. Maka Bangunan Gedung yang lengkap secara teknis akan mendapatkan Sertifikasi Bangunan Gedung yang disebut SLF.
SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi yang menyatakan bahwa pada Bangunan Gedung telah memenuhi standard teknisnya. Proses SLF tentunya melalui berbagai tahapan proses. Konsultan SLF ditunjuk oleh Pemilik Bangunan Gedung harus memiliki kompetensi Ahli bersertifikat. Sejauh pengalaman yang telah terjadi, masih banyak Konsultan maupun Biro Jasa pengurusan SLF yang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat. Masih banyak pihak-pihak yang memanfaatkan momen SLF sebagai permainan regulasi perizinan.
Undang-Undang di Indonesia menyebutkan bahwa dalam melakukan Kajian Teknis suatu Bangunan Gedung dinamakan Pengkaji Teknis. Pengkaji Teknis adalah profesi sebagai Ahli Pemeriksa Teknik pada Bangunan Gedung dan memiliki Sertifikat sebagai Ahli Penilai Bangunan Gedung.
Pada Organisasi Profesi Ahli di Indonesia dalam melakukan kegiatan SLF adalah bernama PAPTI (Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia). Sehingga ketika akan melakukan pengurusan SLF, agar aman serta terpercaya maka Pemilik Bangunan Gedung harus memastikan bahwa Konsultan yang ditunjuk adalah Pengkaji Teknis yang termasuk bagian atau anggota dari PAPTI.
Keberadaan SLF sangatlah penting untuk kebutuhan manusia dalam beraktifitas. Sebagai Jaminan keamanan pada Bangunan Gedung, dan perlindungan kepada manusia serta lingkungannya. Karena dalam keseharian rutinitas manusia tidaklah terlepas pada faktor penting pada Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan. Maka SLF bersifat mutlak harus dimiliki secara resmi oleh setiap Bangunan Gedung di Indonesia, sesuai aturan Undang-Undang di Indonesia.