Jakarta, Pikiranmerdeka.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pada sejumlah komoditas impor, khususnya tekstil. Kebijakan ini merupakan respon terhadap permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang terkena dampak dari banjir produk impor.
“Permenkeu ini akan diterbitkan berdasarkan permintaan Menperin dan Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan). BMTP dan BMAD akan diterapkan sesuai dengan permintaan tersebut,” ungkap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6).
Apa itu BMAD dan BMTP?
Menurut Pasal 1 nomor 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1996, BMAD adalah pungutan yang dikenakan pada barang dumping yang menyebabkan kerugian. Pasal 2 PP tersebut menjelaskan bahwa BMAD dikenakan terhadap barang impor apabila harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya.
Dumping terjadi ketika harga ekspor suatu barang lebih rendah dari harga normal barang sejenis di pasar domestik negara pengekspor. Dengan kata lain, dumping adalah diskriminasi harga, di mana perusahaan menjual dengan harga lebih tinggi di pasar domestiknya dibandingkan dengan pasar ekspor.
Di Indonesia, dasar hukum tindakan anti-dumping diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan PP Nomor 34 Tahun 2011. BMAD dapat dikenakan setelah penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) berdasarkan inisiatif KADI atau permohonan dari produsen dalam negeri yang memenuhi syarat.
Sementara itu, Pasal 23A UU 17/2006 menyebutkan bahwa BMTP adalah pungutan yang dikenakan pada barang impor jika terjadi lonjakan jumlah impor yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri. BMTP dapat dikenakan untuk mengatasi atau mencegah kerugian serius tersebut.
BMTP adalah tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan tarif bea masuk umum atau preferensi, sehingga barang impor yang dikenakan BMTP akan menanggung beban bea yang lebih tinggi.
Editor: Agusto Sulistio