Oleh : Prof DR Eggi Sudjana, SH MSi –
Kuasa Hukum Gus Nur
Dasar tindakan setiap pejabat publik termasuk aparat penegak hukum (penyidik) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap individu rakyat adalah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik berdasarkan KUHAP memang diberi wewenang untuk memanggil siapapun untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
Namun, agar menjadi terang dalam peristiwa apa seorang saksi dipanggil, maka panggilan penyidik itu semestinya memuat uraian deskripsi perkara secara ringkas, yang setidaknya memuat waktu, tempat kejadian dan uraian peristiwa pidana yang sedang disidik, sehingga memudahkan siapapun yang dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus menyiapkan bukti atau dokumen pendukung.
Mengingat, pasal 1 angka 26 KUHAP menerangkan:
_”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”_
Klien kami Gus Nur kembali dipanggil polisi untuk hadir di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 13 Oktober 2022. Pada panggilan pertama tanggal 06 Oktober lalu, Adinda Ricky Fattamazaya yang juga kuasa hukum telah menyerahkan surat permintaan klarifikasi tentang soal apa yang akan diperiksa.
Sampai saat ini, Klien kami Gus Nur tidak tahu akan diperiksa dalam perkara apa. Namun pada saat menyerahkan surat permintaan klarifikasi ke penyidik Bareskrim, Adinda Ricky mendapatkan penjelasan lisan bahwa objek pemeriksaan adalah terkait konten video mubahalah Bambang Tri yang dibimbing Gus Nur soal Ijazah Palsu Jokowi.
Terkait perkara ini, alangkah bijaknya Bareskrim Polri memperhatikan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”), yang menegaskan:
_“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, *maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu*.”_
Penyidik Bareskrim Polri wajib menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena perkara Ijazah palsu Jokowi sedang menjadi objek pemeriksaan Majelis Hakim di Pengadilan.
Objek Mubahalah Gus Nur soal Ijazah Palsu yang disampaikan Bambang Tri Mulyono, adalah satu kesatuan objek perkara yang perkaranya saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Untuk itulah, saya mohon atensi dari Bapak Komjen Pol Agus Andrianto berkenan untuk memerintahkan jajarannya, khususnya penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber, untuk menangguhkan pemeriksaan Klien kami Gus Nur, hingga Perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (in krach van gevijde).
Kami sangat menghormati tugas dan wewenang penyidik Bareskrim untuk memeriksa klien kami. Namun kami juga berkepetingan agar proses pemeriksaan tersebut tidak melanggar hukum.
Menyidik perkara yang objek materi perkaranya sedang diperiksa pengadilan, jelas sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956. Apabila telah ada putusan pengadilan Perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, maka dengan senang hati kami akan mengantarkan Gus Nur untuk diperiksa Bareskrim.
Selain melalui tulian, besok (Rabu, 12/10) saya bersama tim akan menjelaskan langsung Peraturan Mahkamah Agung ini kepada penyidik. Adapun nanti malam, Selasa (11/10) pukul 19.30, kami tim hukum Gus Nur akan membuat press comference untuk menjelaskan kedudukan hukum klien kami kepada seluruj masyarakat, yang disiarkan melalui kanal Youtube.
(Agt/PM – Sumbe: ES)