https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Syahganda soroti kaburnya Apeng koruptor 54T, saatnya hukuman mati dilakukan

Agu 1, 2022

PikiranMerdeka.com – Salah satu penyebab kemiskirakyat terjadi adalah adanya tindakan korupsi. Sebab uang yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan rakyat diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Kasus korupsi yang merugikan uang negara jumlahnya sangat fantastis kerap terjadi. Seperti tak ada efek jera, tindakan serupa terus terjadi dan semakin menggila.

Terkait itu Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle (SMC), DR. Syahganda Nainggolan menyoroti kaburnya buronan KPK kasus korupsi Rp.54 Trilliun yang dilakukan oleh Surya Darmadi alias Apeng.

Menurut informasi Apeng menggondol uang hasil korupsi trilliunan itu ke Singapura.

Oleh sebab kejadian itu ia menilai agar sejumlah pihak harus cepat mengejar dan menangkap koruptor kelas kakap tersebut.

Terkait uang negara yang dibawa kabur Apeng tersebut, Presiden Jokowi diminta turun tangan memberikan perhatian terhadap kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Menurut pria yang juga mantan aktivis mahasiswa ITB era 80-an itu menekankan koruptor Apeng alias Surya Darmadi layak mendapatkan hukuman mati.

Berkaitan dengan hukum hal tersebut telah  diatur dalam Perma MA No 1/2022 tentang aturan MA yang membuat struktur hukuman berdasarkan nilai kerugian negara.

“Ini merujuk pada pedoman baru MA tentang ancaman hukuman seumur hidup bagi koruptor, sehingga sebaiknya Apeng diganjar dengan hukuman mati,” tegas Syahganda Nainggolan, dalam keterangan persnya, Senin (1/8/2022).

Surya Darmadi alias Apeng adalah pemilik perusahaan raksasa di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT Darmex Group yang terafiliasi dalam Duta Palma Group) itu kini menjadi buronan KPK dan Kejaksaan Agung.

Apeng adalah orang terkaya ke 28 di Indonesia. Nilai kekayaannya ditaksir mencapai Rp 20,73 triliun.

Apeng mendirikan pabrik berikut penyulingan dengan perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan.

Ia disebut memiliki delapan pabrik yang tersebar di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.

Kasus yang melibatkan Apeng ini dimulai sejak 2014 lalu.

Ia diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu, untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Perusahaannya menggunakan lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak sekaligus tidak memiliki dokumen resmi dari negara.

Proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kemudian, Surya Darmadi atau Apeng pun kabur ke Singapura dengan membawa kabur uang hasil kejahatan Rp54 Triliun.

Apeng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019.

Pada bulan Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan pula tanah yang digarap kerajaan bisnis Apeng, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara.

(Agt/PM – Tribunnews)

PikiranRepublik.com – Peliputan berita, opini, pressreales, polling survey dan kerjasama, hub WA: +62 818-879-139