Oleh : Prof.Dr.H. Eggi Sudjana, SH . M.Si.
Ketua Tim Penggugat Perkara Nomor: 592/Pdt G/PN Jkt.Pst.
ALLOH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا فِيْ كُلِّ قَرْيَةٍ اَكٰبِرَ مُجْرِمِيْهَا لِيَمْكُرُوْا فِيْهَا ۗ وَمَا يَمْكُرُوْنَ اِلَّا بِاَ نْفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُوْنَ
“Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 123).
Bahwa Ibroh yang perlu diambil dari Ayat Quran tersebut antara lain relevansinya dengan fakta , data dan logika hukum yang terbaru kini terjadi adalah dugaan ijazah palsu nya Jokowi , hingga sidang perdana kemarin tgl 18 Oktober 2022 di PN JakPus , pihak Tergugat 1 sdr Joko Widodo tidak hadir , sangat disayangkan ketidak hadiran nya , karena itu kesempatan emas Jkw dapat membuktikan atau menunjukkan Ijazah nya Asli di depan persidangan, bila itu kemarin dilakukan nya maka di pastikan CASE CLOSE / KASUS TUTUP dan JKW YANG BENAR .
Bahwa selanjut nya dari dugaan para penjilat Rezim, melakukan tindakan berpontensi membelah lagi kisah “cebong – kampret” Oleh karena itu UJUG-UJUG / TIBA2 Tidak ada angin tidak ada hujan, kasus kriminalisasi yang pernah saya alami pada Pilpres 2019 lalu, kembali digulirkan. Sejumlah pihak meminta kasus sumir itu kembali dilanjutkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Biasa saja, pihak yang mempersoalkan ya hanya itu dan itu lagi. Bukan mewakili kepentingan rakyat, melainkan patut diduga untuk kepentingan rezim.
Perlu saya tegaskan, kasus yang menimpa saya itu murni kriminalisasi , karena itu LP dari orang yang melaporkan saya awalnya tkp nya keliru bilang di Ancol tanjung priok , padahal saya bicara dalam suasana kampanye pilres didepan Rumah Prabowo , bagaimana mungkin buat LP salah TKP juga tidak cukup bukti. Wajar, jika kasus itu dipeti-eskan oleh Penyidik.
Kalau dilanjutkan, tentu saja hal itu akan mencoret wibawa hukum dan institusi Polri , juga polri sudah mengabulkan penanguhan penahanan yang jaminan nya adinda Dasco waktu itu komisi 3 dari Gerindra yang saya yakini atas himbaun PS atau mas Bowo , kini Dasco sebagai wakil ketua DPR RI .
Sisi lain waktu itu ada surat protes juga dari DPP KAI (Konggres Advokat Indonesia) yaitu sebagai sesama Penegak Hukum, advokat tidak boleh di gugat dan tidak boleh dituntut pidana atau dipersoalkan secara pidana karena dalam rangka membela klien ( pasal 16 UU NO 18 THN 2003 ) Saat itu, konteks pidato ‘people power’ yang saya lakukan adalah dalam kapasitas advokat untuk membela Prabowo Subianto selaku Calon Presiden RI .
Kasus yang masuk kategori pembelaan hukum seorang advokat kepada klien, yang saat itu berkedudukan sebagai Capres. Sebenarnya, saya punya hak hukum untuk mengugugat Polda Metro Jaya, karena menahan saya 41 hari di Tahti Polda Metro Jaya , namun saya sudah maafkan dan anggap itu selesai.
Kasus itu dihentikan memang karena tidak cukup bukti. Kasus yang saat ini digoreng kembali oleh Buzzer dan atau penjilat2 Rezim , keyakinan kuat saya adalah karena posisi saya yang membela Saudara Bambang Tri Mulyono dalam kasus gugatan ijazah palsu Jokowi dengan Perkara Nomor: 592/Pdt G/PN Jkt.Pst.
Satu sisi lainnya, kurang kerjaan saja orang-orang yang mau menghidupkan kembali kasus yang sudah lama mati. Sebab, saya yakin Sahabat Saya Bapak Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pasti tak akan merestui. Kasus ini akan menambah terpuruk institusi Polri yang sudah berat dengan kasus Sambo dan tragedi Kanjuruhan serta mantan Kapolda Jatim Teddy Minahasa yang diduga jual barang bukti Narkoba .
Selain itu juga , sejuah penyidik di Polda yang menangani kasus saya boleh jadi atau mungkin saja banyak yang ikut terlibat kasus Obstruction of Justice. Sehingga, banyak yang sudah di rotasi dan tidak menjabat lagi di Polda Metro Jaya.
Namun, gorengan kasus ini mengkonfirmasi bahwa saya bukan binaan rezim. Sebelumnya, ada pihak yang meragukan posisi saya dan Adinda Ahmad Khozinudin (AK), bahkan menuduh kami berdua binaan rezim.
Bismillah, semua akan saya hadapi. Saya telah berikrar membela rakyat, sebab kasus Ijazah palsu bukanlah hanya kepentingan Bambang Tri, melainkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, saya ingin membantu Presiden Joko Widodo agar kasus ijazah palsu ini tuntas di pengadilan bukan di jalanan / Street Justice .
Kepada segenap rakyat Indonesia, mohon doa dan dukungannya, dengan dasar perintah ALLOH dalam Al Quran : ALLOH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
بَلِ اللّٰهُ مَوْلٰٮكُمْ ۚ وَهُوَ خَيْرُ النّٰصِرِيْنَ
“Tetapi hanya ALLOH-lah pelindungmu, dan Dia penolong yang terbaik”
(QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 150).
Agar kami kuasa hukum dilindungi ALLOH SWT, dan tidak dikriminalisasi seperti klien kami Bambang Tri yang sedang ditahan di Mabes Polri
(Agt/PM – Sumber: ES, foto: ilustrasi)