Oleh: Agusto Sulistio – Pegiat Sosmed, Pendiri The Activist Cyber.
Foto: ilustrasi krisis negara Kenya 2007 – 2008.
Pada 14 Februari 2024, Pemilu 2024 telah berlangsung, tetapi pascapemungutan suara membawa sejumlah permasalahan dan kontroversi. Masing-masing kubu Capres-Cawapres, terutama pasangan 01 (Anies Baswedan – Cak Imin) dan 03 (Ganjar Pranowo – Mahfud MD) menyuarakan dugaan kecurangan dari persiapan hingga perhitungan suara.
Dugaan kecurangan ini dianggap sebagai upaya terencana, sistematis, dan masif, melibatkan proses persiapan, perhitungan suara, hingga pengumuman pemenang oleh KPU. Keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait perubahan syarat usia calon wakil presiden, turut menyumbang sorotan kritis berbagai pihak.
Aksi protes terhadap pelaksanaan pilpres yang kontroversial terus berlanjut, diperparah oleh kenaikan harga beras dan komoditas pokok lainnya. Masyarakat menghadapi kelangkaan beras murah jelang bulan Suci Ramadhan 2024, dan ketidakpercayaan terhadap pelaksanaan pemilu, sementara pemerintah dihadapkan pada krisis kepercayaan dan berbagai tantangan global.
Meski pemerintah bukan penyelenggara pemilu, lembaga independen KPU terkait dengan pemerintah dalam berbagai aspek, seperti anggaran dan kebijakan. Akumulasi permasalahan ini memicu gerakan menolak hasil pilpres 2024, termasuk instruksi partai PDI-P terkait hak angket di DPR-RI dan himbauan kepada saksi untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Walau usulan hak angket dari kubu 03 dianggap tidak serius oleh beberapa pihak, khususnya partai Nasdem sebagai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin, PDI-P tetap menyuarakan keseriusannya dalam memperjuangkan hak angket di parlemen. Meski demikian, keputusan untuk menunda pembahasan hak angket memunculkan pertanyaan tentang keseriusan dan dampaknya terhadap proses politik.
Dinamika Pascapemilu: Aturan dan Harapan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas tenggat waktu pengumuman hasil Pemilu. Menurut Pasal 413, KPU wajib menetapkan hasil Pemilu paling lambat 35 hari setelah pencoblosan. Jadwal yang telah disampaikan KPU menetapkan pengumuman resmi hasil perolehan suara capres-cawapres pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
Jadwal Penting KPU Pilpres 2024:
Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Dalam konteks pengumuman hasil perolehan suara capres-cawapres pilpres 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang, KPU harus tunduk dan melaksanakan semua tahapan yang ditetapkan dalam Undang-undang. Sebagai lembaga independen dan profesional, KPU memiliki tanggungjawab hukum dan moral terhadap stabilitas keamanan dalam negeri.
Segala persoalan terkait penyelenggaraan pemilu, khususnya perhitungan suara, harus diprediksi dan diselesaikan berdasarkan aturan UU, bukan asumsi atau kekuasaan.
Dampak Menunda Pengumuman Hasil Pilpres 2024
- Dampak Hukum.
Penundaan dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan, potensial menciptakan ketidakstabilan dan konflik hukum.
- Dampak Politik.
Penundaan menciptakan ketidakpercayaan terhadap integritas pemilu, mengakibatkan situasi politik yang memanas dan perpecahan.
Protes dan Demonstrasi: Kelompok yang tidak puas dapat mengorganisir protes, menciptakan ketegangan dan menghambat rekonsiliasi.
Pada poin ini, penting menjadi perhatian semua elemen bangsa, khususnya Pemerintah dan KPU. Bahwa stabilitas sosial politik dapat berubah setiap saat dan mengarah pada konflik yang lebih besar dan merugikan berbagai kalangan, khususnya para pendukung capres-cawapres. Contoh ini tekah dialami pada pelaksanaan pemilu 2007 di negara Kenya. Pemilu 2007 di Kenya menimbulkan kontroversi besar yang berkaitan dengan hasil pemilu saat itu. Penundaan pengumuman dan dugaan kecurangan memicu gelombang demonstrasi dan kekerasan politik yang mengakibatkan lebih dari 1,000 warga Kenya meninggalkan dan ribuan orang kehilangan tempat tinggal.
- Dampak Stabilitas.
Menciptakan ketidakpastian yang merugikan stabilitas negara, dengan potensi kekacauan.
Ketidakpastian politik merugikan kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi.
Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu 10 Maret.2024 – 03.45 Wib.