Balad Eggi Sudjana (BES) dan Tim Kuasa hukum Bambang Tri (BTM) sebelumnya telah mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo pada minggu waktu lalu.
Menurut Prof. Eggi Sudjana, selaku koordinator Tim Advokasi BTM, dasar pencabutan dikarenakan, kliennya yang merupakan saksi mahkota tak dapat dihadirkan dalam persidangan, setelah Bambang Tri ditahan Bareskrim atas dugaan kasus lain.
Disisi lain, setelah pencabutan dugaan, kemudian memunculkan antusias publik untuk mengetahui kebenarannya atas dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut. Seperti Surat Terbuka dari netizen berikut ini, yang viral di media sosial.
Surat Terbuka
Kepada Yth,
Ketua MPR RI
Ketua DPR RI
Ketua DPD RI
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam sejahtera dan Merdeka.
Sehubungan viralnya kasus ijasah palsu Joko Widodo sebagai Presiden RI. Dan dicabutnya gugatan di Pengadilan kasus ijasah palsu ini karena pelapor/penggugat ditahan oleh POLRI terkait kasus lain, membuat kasus ijasah palsu ini menggantung di langit tanpa kejelasan.
Konsekwensinya adalah Jokowi sebagai presiden RI telah dicap oleh rakyat memakai ijasah palsu baik ijasah SMA dan ijasah Sarjana UGM pada saat mencalonkan diri menjadi presiden RI periode 2019 -2024. Tentu saja tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum sesuai KUHP Pasal 263 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Saya menyadari bahwa hukum tidak bergerak dalam ruang hampa, ada kekuatan lain yang membuat hukum tidak berjalan diantaranya adalah uang dan kekuasaan. Namun disisi lain bahwa hukum juga butuh kepastian sesuai dalil *fiat Justitia ruat caelum* bahwa hendaklah hukum itu ditegakan kalaupun langit akan runtuh. Sehingga hukum dapat menjadi panglima di negeri ini, dan setiap warga negara sama dimuka hukum.
Seperti diketahui lembaga kepresidenan adalah lembaga tinggi dan lembaga terhormat, maka jika ada presiden yang memakai ijasah palsu tentu saja ini merupakan aib nasional dan merupakan kejahatan publik yang luar biasa.
Oleh karena itu saya meminta kepada tiga lembaga terhormat MPR, DPR, DPD yang merupakan jelmaan atau wakil rakyat untuk bersuara dan menyatakan sikap. Dan jika nantinya terbukti bahwa Jokowi sebagai Presiden RI memakai ijasah palsu maka MPR harus segera bersidang untuk memberhentikan dengan tidak hormat sdr. Joko Widodo sebagai presiden RI karena cacat hukum.
Demikian aspirasi ini saya sampaikan untuk maklum.
Banten 3 Nopember 2022
Sudrajat
Maslahat Banten