Pikiran merdeka.com, Jakarta 9 Januari 2024- Hendrich Juk Abeth.SH.M.Hum.Yos Christian DuaLayuk.SH. dan Tim Bacakan duplik atau tanggapan atas Replik JPU kuasa Hukum secara tegas menyatakan
Klien secara sah tidak terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan yaitu pasal 9 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Dan Memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak2 klien kami
Hendrich Juk Abeth.SH.M.Hum dan tim Yos Sh .menjelaskan kepada awak media di ruangan sidang,Bagaimana mungkin klien kami bisa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 9 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1. Sementara fakta persidangan tidak ada satupun tindakan klien kami yang dapat didakwakan dengan pasal tersebut. Dan jelas didalam persidangan tidak terbukti adanya kerugian negara serta tidak terbukti klien kami melakukan pemalsuan. Itulah fakta Yang ada didalam persidangan
Seperti yang kita ketahui bersama dalam persidangan pemeriksaan ahli. Telah jelas ahli dari hukum administrasi negara yaitu Dr. Hotma P. Sibuea,SH .MH didalam persidangan mengemukakan: dalam prespektif hukum administrasi negara kalau ada tindakan pejabat negara yang berkaitan dengan tindakan jabatan harus dipakai mekanisme hukum administrasi Negara. Namun andaikan melanggar ketentuan pidana barulah memakai hukum pidana. Dan dari prespektif hukum administrasi negara jika seorang pejabat melampaui kewenangannya maka yang pertama disasar adalah produknya menjadi batal dan orangnya dapat dikenai sangsi administrasi negara.
Seperti yang kita ketahui bersama Klien kami hanya melegalisir dokumen. Dan beliau melegalisir dokumen tersebut berdasarkan keyakinannya bahwa dokumen tersebut asli. Dan ti beliau tidak tau menahu dokumen yang dimintakan legalisir tersebut akan digunakan untuk apa. Tidak ada kepentingan pribadi klien kami atas legalisir dokumen tersebut dan itu merupakan fakta didalam persidangan.
Dalam keterangan ahli hukum pidana pada persidangan sebelumnya yaitu keterangan dari DR. Heri Firmansyah jelas menyebutkan membuat palsu adalah membuat surat palsu dari awal atau surat itu tidak pernah ada kemudian dibuat menjadi ada, dan dalam konteks memalsu surat adalah seseorang menambah atau mengurangi isi surat tersebut sesuai pada pasal 416 KUHp.
Jadi bagaimana klien kami dapat dikatakan memalsu atau membuat palsu sementara beliau hanya melegalisir dokumen yang telah ada sebelumnya.
Hendrich Juk Abeth.SH.M.Hum Dan TimYos Christian DuaLayuk.SH.Dan Tim memohon kepada majelis Hakim Agar memutus Bebas Klienya Christianus Benny, Kepala dinas ESDM Kalimatan timur, adaikan Majelis Hakim berpendapat lain agar hakim memutuskan dengan seadil adilnya. Menjelang sidang putusan beberapa hari kedepan.kami sangat berharap majelis hakim yang mulia dapat memutuskan perkara ini dengan bijaksana sesuai makna yang terkandung dalam irah-irah putusan hakim Yaitu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Sebab keputusan hakim semuanya akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang maha esa . Dan pada ujung palu hakim lah terletak masa depan klien kami.(jfr)