PikiranMerdeka.com – Masih ingat dugaan berita bohong “Jin buang anak” youtuber Edy Mulyadi?
Pernyataan kontroversial Edy yang disampaikan saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu kemudian berujung dimeja hijau, setelah adanya laporan. Akibat itu Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri hingga saat ini.
Dalam persidangan Edy Mulyadi dituntut dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat karena pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.
Jangan siksa Rakyat, bantuan sosial setiap BBM naik sangat menyakitkan
Telur ayam kemarin capai diatas Rp.30.000/Kg, hari ini segini
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Mulyadi selama empat tahun penjara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Dikutip dari CNNIndonesia.com
Edy dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Edy disebut sering mengunggah video berupa opini seputar kebijakan pemerintah pada tahun 2021 di channel Youtube BANG EDY CHANNEL. Opini itu menimbulkan pro dan kontra.
Terdapat sejumlah konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun Youtube Edy. Satu di antaranya berjudul ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’.
Dalam video itu, Edy mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga aneh jika ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.
Cara MAFIA, mantan Ka.BAIS: jika prosedur penyelidikan awal salah, kita berharap apa?
Tito Karnavian sosok dibalik melejitnya karier Ferdy Sambo
Ia mengatakan segmentasi orang-orang di Kalimantan Timur adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.
Konten lain yang disebut jaksa memenuhi unsur penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran ialah ‘Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara’.
(agt/PM – Sumber: CNN)