Dani Mulya Tasdik, S.H., M.M., M.H., CHRP,Merdiyansyah.SH,kuasa Hukum Ferry Prasetia DKK 82

Okt 16, 2025

KARAMNYA KAPAL FERRY (PAILIT)

Pikiran merdeka.com,Jakarta, 16/10/2025- Rapat verifikasi dan pencocokan piutang PT Putera Master Sarana Penyebrangan Mulia (Dalam Pailit) yang terdaftar dengan Perkara No. 363/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST, memberikan angin segar bagi para karyawan yang terdampak. Rapat yang dilaksanakan di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025) ini menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian hak-hak karyawan di tengah kesulitan yang dihadapi perusahaan.

Dani Mulya Tasdik, SH., MM., MH., CHRP., Managing Partners TAM & PARTNERS sebagai kuasa hukum Ferry Prasetia DKK 82 Karyawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses verifikasi berjalan lancar dan nilai piutang telah sesuai dengan hasil pra-verifikasi. “Apa yang kita upayakan hari ini tadi bapak-bapak lihat sendiri sudah ditandatangani dan nilainya sudah sesuai dengan apa yang kita verifikasi,” ujarnya.

“Sempat ada kendala terkait BPJS Ketenagakerjaan, namun hal ini tidak mempengaruhi nilai piutang yang telah disepakati” sambungnya.

Fokus utama saat ini adalah pengawasan aset, terutama kapal-kapal yang dijadikan jaminan. Dani menekankan pentingnya peran serta karyawan dalam mengawasi aset tersebut agar terhindar dari sabotase oleh pihak-pihak tertentu.

“Tinggal sekarang ke depan kita kawal sama-sama terkait masalah aset, terutama ini aset ya kapal-kapal yang sekarang ada yang tadi dijadikan jaminan itu mohon bapak-bapak juga bantu pantau. Karena itu hak bapak-bapak (karyawan) sebetulnya, jangan sampai ada sabotase dari pihak-pihak tertentu, minta tolong pantau sama-sama” bebernya dihadapan puluhan karyawan, Kamis (16/10).

Lebih lanjut, Ketua Persatuan Advokat Indonesia ( PERADIN ) Badan Perwakilan Cabang Kabupaten Tangerang Merdiyansyah, S.H., CTA, sebagai kuasa hukum juga menambahkan bahwa hasil rapat ini merupakan langkah maju dalam mengakomodasi hak-hak karyawan. Ia menjelaskan bahwa saat ini, aset pailit masih dikuasai kreditur separatis Bank BNI dalam waktu dua bulan.

“Alhamdulillah pekerjaan hari ini kita selesai dan hak-hak karyawan semua sudah terakomodir, tinggal kita menantikan penjualan aset. Untuk saat ini tadi temen-temen sendiri karyawan dengar 2 (dua) bulan ini aset berada dibawah pengawasan kreditur separatis.” Ungkapnya.

Di halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Merdy juga mengajak karyawan untuk turut serta menjaga aset perusahaan, termasuk kapal-kapal yang masih berlayar, dan memberikan informasi kepada kurator jika ada hal-hal yang mencurigakan.

Ia menyadari bahwa perjuangan ini melelahkan, terutama karena upah karyawan belum dibayarkan sejak tahun 2024 kurang lebih selama 1 tahun. Namun, hari ini sudah memberikan kepastian bagi karyawan.

Kita ambil hikmahnya juga, jadi temen-temen ada kepastian. Kalau selama ini dari tahun 2024 tidak ada kepastian, saat ini teman-teman sudah mempunyai kepastian.” Pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kristian Lelono, S.H. dan jugavselaku Kuasa Hukum Ferry Prasetia DKK ( 82 ) Karyawan PT. Putra Master Penyebrangan Mulia dari Kantor Hukum TAM & Partners Advokat dan Konsultan, menambahkan penjelasan mengenai kondisi kapal induk dan anak usaha kapal yang pailit.

Kristian menekankan bahwa seluruh aset saat ini berada dalam penguasaan kurator, namun dalam waktu dua bulan ini dibawah penguasaan kreditur separatis. “Bahwa kondisi kapal induk dan anak usaha kapal itu yang sekarang pailit. Kenapa tadi pesen kita semua aset yang sekarang dalam penguasaan kurator, dalam sementara waktu itu adalah penguasaan kreditur separatis dalam waktu 2 bulan” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga aset agar tidak mengalami kerusakan sebelum dijual.

“Jangan sampai nanti ketika mau dijual tinggal kerompongan aja, jadi kemarin dari seminggu yang lalu kita sudah minta kepada kurator bahwa yang jaga kita itu harta kita. Makanya kita nggak boleh izinkan orang debitur siapapun itu ada di situ, karena mereka yang tahu bagaimana.” Sambungnya.

Para karyawan diharapkan bersabar dan menunggu undangan berikutnya dari pengadilan terkait proses penjualan aset. Hasil rapat ini diharapkan menjadi titik terang bagi para karyawan PT Putera Master Sarana Penyebrangan Mulia yang sudah PAILIT .(jfr)