Pikiran merdeka.com JAKARTA 13 Oktober 2026 – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, S.H., menghadiri sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak sebagai upaya untuk membuka peluang penyelesaian perkara melalui musyawarah.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 28 September 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cicilan rumah berdasarkan Akta Nomor 39 yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Persoalan pembayaran cicilan dua rumah yang disebut mencapai hampir Rp300 juta per bulan menjadi salah satu pokok perhatian dalam perkara tersebut. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul kabar bahwa Sarwendah menyatakan kesiapannya untuk membayar cicilan rumah yang menjadi objek persoalan.
Menanggapi kabar tersebut, Minola Sebayang meminta agar pernyataan mengenai kesediaan membayar cicilan tidak hanya disampaikan kepada publik, tetapi juga dikomunikasikan secara langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pihak bank dan kuasa hukum Ruben Onsu.
Sampaikan ke BCA, sampaikan ke kami,” kata Minola kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Minola, komunikasi langsung diperlukan agar kesediaan membayar tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret. Ia menilai, pernyataan yang hanya disampaikan di hadapan publik belum cukup untuk menyelesaikan persoalan kewajiban pembayaran cicilan yang tengah dipermasalahkan.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan melalui komunikasi dengan pihak terkait, terutama karena kewajiban pembayaran cicilan rumah berhubungan dengan pihak perbankan.
Minola juga menyoroti risiko yang dapat muncul apabila cicilan rumah tidak dibayarkan. Menurut dia, terdapat potensi rumah yang menjadi objek persoalan tersebut dilelang apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi.
Kalau misalnya tidak ada pembayaran atas cicilan tersebut, ya mungkin ini ada potensi untuk dilelang,” terang Minola.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan cicilan rumah tidak hanya berkaitan dengan hubungan hukum antara kedua belah pihak, tetapi juga menyangkut kewajiban pembayaran kepada bank. Karena itu, kepastian mengenai pembayaran dan komunikasi dengan pihak perbankan menjadi hal penting dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut.
Meski demikian, potensi pelelangan yang disampaikan Minola merupakan kemungkinan apabila pembayaran cicilan tidak dilakukan, bukan keterangan bahwa pelelangan telah dilaksanakan. Status pembayaran dan langkah lebih lanjut terkait rumah yang menjadi objek sengketa tetap perlu mengacu pada perkembangan perkara serta ketentuan yang berlaku.
Majelis Hakim Berikan Ruang Mediasi
Dalam persidangan perdana tersebut, majelis hakim memberikan ruang mediasi bagi Sarwendah dan Ruben Onsu. Mediasi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara perdata, karena memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membicarakan persoalan yang disengketakan dan mencari kemungkinan penyelesaian di luar putusan pokok perkara.
Melalui proses tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat mengupayakan penyelesaian dengan mengedepankan komunikasi dan itikad baik. Terlebih, perkara ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang membutuhkan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak sesuai kesepakatan yang dipersoalkan.
Pemberian ruang mediasi oleh majelis hakim juga membuka kesempatan bagi para pihak untuk membahas kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Apabila tercapai kesepakatan, hasil mediasi dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses persidangan dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai hukum acara perdata.
Dalam konteks perkara ini, mediasi menjadi kesempatan bagi Sarwendah dan Ruben Onsu untuk mencari jalan keluar atas persoalan pembayaran cicilan rumah yang menjadi dasar gugatan. Kejelasan mengenai kewajiban pembayaran, komunikasi dengan pihak bank, serta pelaksanaan kesepakatan yang dipersoalkan menjadi sejumlah hal yang berpotensi dibicarakan dalam proses penyelesaian tersebut.
Penyelesaian Perkara Masih Berproses
Gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu kini memasuki proses hukum di PN Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cicilan rumah berdasarkan Akta Nomor 39 yang sebelumnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Di sisi lain, tanggapan Minola Sebayang mengenai kemungkinan pelelangan rumah memperlihatkan pentingnya kepastian pembayaran cicilan agar persoalan tidak berkembang lebih jauh. Ia meminta agar pernyataan mengenai kesediaan membayar disampaikan pula kepada pihak bank dan kuasa hukum sehingga dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi langsung.
Dengan adanya ruang mediasi yang diberikan majelis hakim, kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk membicarakan penyelesaian perkara secara musyawarah. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses mediasi, sikap para pihak, serta tahapan persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Hingga sidang perdana tersebut, perkara gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu masih dalam proses hukum. Belum dapat disimpulkan adanya pihak yang dinyatakan bersalah atau wanprestasi secara hukum sebelum terdapat penyelesaian maupun putusan sesuai mekanisme yang berlaku.jelasnya(jfr)