Pikiran merdeka.com JAKARTA 13 Oktober 2026 – Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Dalam persidangan tersebut, Sarwendah tidak hadir secara langsung. Kuasa hukumnya, Jaenudin, S.H., menjelaskan bahwa agenda sidang masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan para pihak dan kedudukan hukum atau legal standing masing-masing pihak.
Menurut Jaenudin, ketidakhadiran Sarwendah pada sidang perdana tersebut berkaitan dengan agenda persidangan yang masih berada pada tahap awal. Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan para pihak sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Hari ini agenda sidang pertama ya. Memang hari ini Sarwendah tidak hadir. Memang saya larang hadir karena sifatnya sidang pertama itu hanya kelengkapan para pihak. Jadi, legal standing masing-masing nanti diperiksa oleh majelis hakim,” kata Jaenudin kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, sidang perdana dalam perkara perdata merupakan tahapan awal untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kedudukan hukum para pihak yang berperkara. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, persidangan selanjutnya dapat memasuki tahapan mediasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jaenudin menyebutkan, Sarwendah kemungkinan akan hadir apabila proses persidangan telah memasuki tahap mediasi.
Kalau hari ini para pihak hadir, artinya semua kelengkapan sudah terpenuhi, jadi sidang selanjutnya itu terkait mediasi. Mungkin kalau mediasi, Sarwendah akan hadir,” ujar Jaenudin.
Gugatan Berkaitan dengan Pelaksanaan Akta Nomor 39
Dalam keterangannya kepada awak media, Jaenudin menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah berkaitan dengan pelaksanaan Akta Nomor 39. Persoalan yang dipermasalahkan menyangkut penafsiran terhadap kewajiban pembayaran cicilan dan pelunasan kredit rumah sebagaimana tercantum dalam akta tersebut.
Menurut Jaenudin, terdapat perbedaan penafsiran mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran cicilan rumah. Perbedaan tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan pihak Sarwendah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kejelasan hukum.
Ia juga menanggapi pandangan dari pihak Ruben Onsu yang menyebutkan bahwa pembayaran cicilan rumah dalam perjanjian tersebut merupakan kewajiban yang harus ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Jaenudin menilai, perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian tersebut perlu diuji melalui proses persidangan agar dapat diketahui bagaimana kewajiban yang tercantum dalam Akta Nomor 39 seharusnya dilaksanakan.
Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak. Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO (Ruben Onsu) terkait pelunasannya,” jelas Jaenudin.
Melalui gugatan tersebut, pihak Sarwendah berharap majelis hakim dapat memeriksa persoalan pelaksanaan perjanjian, termasuk kejelasan mengenai tanggung jawab pembayaran cicilan dan pelunasan kredit rumah yang menjadi objek sengketa.
Meski demikian, persoalan mengenai pembagian tanggung jawab tersebut masih harus diuji melalui mekanisme hukum. Penentuan mengenai kewajiban masing-masing pihak akan bergantung pada proses pemeriksaan perkara, bukti-bukti yang diajukan, serta pertimbangan majelis hakim.
Dengan demikian, gugatan tersebut menjadi upaya hukum pihak Sarwendah untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan perjanjian yang dipersoalkan, bukan merupakan penetapan bahwa salah satu pihak telah terbukti melakukan wanprestasi.
Dua Rumah di BDN dan Rempoa Masih Menjadi Agunan Bank
Jaenudin selanjutnya menerangkan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan aset berupa dua rumah yang menurut keterangannya masih diagunkan di Bank Central Asia (BCA).
Kedua rumah yang dimaksud berada di kawasan BDN dan Rempoa. Menurut Jaenudin, status kredit atas kedua aset tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan yang ingin diperjelas melalui gugatan wanprestasi.
Terkait aset yang masih diagunkan di BCA saja, ya. Berupa BDN dan Rempoa,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian pihaknya berkaitan dengan kewajiban pembayaran kredit atas kedua rumah tersebut, terutama mengenai pihak yang harus memenuhi kewajiban cicilan dan pelunasan berdasarkan Akta Nomor 39.
Status kedua rumah yang masih terikat dengan perjanjian kredit perbankan membuat persoalan pembayaran menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam gugatan.
Pihak Sarwendah, melalui kuasa hukumnya, ingin mendapatkan kejelasan mengenai penafsiran terhadap perjanjian tersebut. Dengan adanya proses persidangan, masing-masing pihak nantinya memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi, bukti, serta dasar hukum yang mendukung posisinya.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian, sehingga pemeriksaan pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Total Kewajiban Kredit Disebut Sekitar Rp12 Miliar
Selain menjelaskan mengenai dua rumah yang masih diagunkan di BCA, Jaenudin turut memaparkan perkiraan nilai kewajiban kredit yang berkaitan dengan aset tersebut.
Berdasarkan pengecekan terakhir yang disampaikan pihaknya, nominal kewajiban kredit itu mencapai sekitar Rp12 miliar. Sementara itu, jumlah pembayaran bulanan diperkirakan berada pada kisaran Rp270 juta hingga mendekati Rp300 juta.
Nominal kita cek terakhir sekitar 12 miliar. Per bulan kalau tidak salah itu sekitar hampir 300-an, 270 sekian dari tiga perjanjian kredit,” tandas Jaenudin.
Keterangan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai besaran kewajiban kredit yang berkaitan dengan persoalan dalam gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu.
Namun, angka tersebut merupakan keterangan kuasa hukum Sarwendah berdasarkan pengecekan terakhir pihaknya. Rincian kewajiban kredit, jumlah pembayaran yang masih harus dipenuhi, serta pembagian tanggung jawab antara para pihak tetap perlu merujuk pada dokumen perjanjian dan data kredit yang relevan.
Demikian pula, persoalan mengenai pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran maupun pelunasan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Hal tersebut menjadi bagian dari persoalan hukum yang hendak diperjelas melalui gugatan di pengadilan.
Gugatan Terdaftar dengan Nomor Perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL
Sebagaimana disampaikan dalam perkara tersebut, Sarwendah mengajukan gugatan perdata terhadap Ruben Onsu atas dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 28 September 2026.
Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan Akta Nomor 39, khususnya mengenai penafsiran kewajiban pembayaran cicilan serta pelunasan kredit atas dua aset rumah yang masih diagunkan di bank.
Pada sidang perdana Selasa (13/10/2026), agenda persidangan masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan para pihak dan kedudukan hukum masing-masing pihak. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, perkara direncanakan berlanjut ke proses mediasi sesuai dengan prosedur penyelesaian perkara perdata.
Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengupayakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan mediator. Tahapan ini menjadi salah satu upaya untuk mencari kesepakatan sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara apabila tidak tercapai perdamaian.
Dalam perkara Sarwendah dan Ruben Onsu, mediasi nantinya dapat menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk membicarakan persoalan yang disengketakan, termasuk pelaksanaan Akta Nomor 39 dan kewajiban pembayaran kredit rumah.
Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Menunggu Proses Hukum untuk Memperjelas Tanggung Jawab Para Pihak
Gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah pada dasarnya menyoroti persoalan mengenai pelaksanaan perjanjian dan penafsiran kewajiban pembayaran kredit atas dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa.
Pihak Sarwendah melalui Jaenudin meminta agar persoalan tersebut diuji melalui proses hukum, terutama untuk memperjelas apakah kewajiban pembayaran cicilan dan pelunasan kredit harus ditanggung bersama atau merupakan kewajiban Ruben Onsu sebagaimana penafsiran yang disampaikan kuasa hukum Sarwendah.
Besaran kewajiban kredit yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar serta pembayaran bulanan sekitar Rp270 juta hingga mendekati Rp300 juta turut menjadi gambaran mengenai nilai finansial yang berkaitan dengan sengketa tersebut. Meski demikian, rincian dan tanggung jawab pembayaran masih perlu dilihat berdasarkan dokumen perjanjian serta pemeriksaan perkara.
Proses persidangan di PN Jakarta Selatan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai pelaksanaan Akta Nomor 39 dan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk saat ini, perkara masih berada pada tahap awal persidangan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemenuhan kelengkapan para pihak, pelaksanaan mediasi, serta tahapan pemeriksaan yang ditetapkan.(jfr)