Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Kawal Revisi UU Ketenagakerjaan, Said Iqbal: Negara Harus Hadir Melindungi Seluruh Pekerja

Jul 6, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta 6/juli/2026 – Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyusunan sekaligus pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru agar benar-benar berpihak kepada pekerja dan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan buruh di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum yang dihadiri berbagai federasi dan organisasi pekerja, mulai dari pekerja rumah tangga, serikat petani, serikat guru dan dosen, serikat pelaut, serikat transportasi, buruh migran, hingga serikat pekerja media. Hadir pula Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang menyampaikan pandangan mengenai substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang diperjuangkan.

Dalam forum tersebut, perwakilan pekerja rumah tangga (PRT) menegaskan bahwa istilah yang tepat adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT), bukan pembantu rumah tangga. Mereka menyoroti masih banyaknya persoalan yang dihadapi pekerja rumah tangga, mulai dari perlindungan terhadap perempuan, pencegahan pelecehan di tempat kerja, penundaan pembayaran upah, hingga hak pesangon yang tidak dipenuhi.

Koalisi juga menyampaikan bahwa perjuangan untuk mendapatkan perlindungan hukum dilakukan melalui jalur konstitusional, termasuk mengajukan berbagai permohonan ke Mahkamah Konstitusi guna memperjuangkan hak-hak pekerja.

Perwakilan Serikat Petani Indonesia menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah mengurangi perlindungan terhadap pekerja di sektor pertanian. Mereka berharap regulasi baru mampu mengembalikan hak-hak pekerja dan memperkuat pengelolaan sektor pertanian melalui koperasi sehingga kesejahteraan petani semakin meningkat.

Dari sektor pendidikan, perwakilan guru dan dosen menyampaikan masih besarnya kesenjangan kesejahteraan antara tenaga pendidik di sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta. Mereka berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap status, perlindungan, dan kesejahteraan guru serta dosen.

Sementara itu, Sofian dari Serikat Pelaut Indonesia menyoroti persoalan hubungan kerja di sektor pelayaran yang masih didominasi sistem kontrak. Menurutnya, kepastian status kerja bagi para pelaut perlu diatur lebih jelas dalam regulasi baru.

Serikat Transportasi yang telah bergabung dalam koalisi juga menyampaikan berbagai persoalan pekerja sektor transportasi, sedangkan Persatuan Buruh Migran Indonesia mengkritisi tingginya biaya penempatan pekerja migran yang masih dibebankan kepada calon pekerja. Mereka menyoroti praktik perekrutan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang dinilai masih memerlukan pengawasan lebih ketat agar tidak merugikan pekerja migran.

Di sisi lain, Serikat Pekerja Media menilai regulasi ketenagakerjaan harus mampu melindungi pekerja media, termasuk pekerja lepas (freelance), sehingga perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap.

Dalam pidatonya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung berbagai usulan kepada Presiden Republik Indonesia mengenai substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Ia berharap sebelum Oktober 2026 pembahasan substansi tersebut dapat dituntaskan dengan memperhatikan seluruh aspirasi serikat pekerja.

Kita ingin Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja. Yang paling penting adalah memperjelas makna pekerja, memperbaiki sistem pengupahan, mengatur outsourcing secara adil, dan menghapus praktik kontrak kerja seumur hidup,” tegas Said Iqbal.

Ia juga menyinggung kasus dugaan penyekapan buruh di Bungur yang disebut hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu. Menurutnya, praktik-praktik yang merendahkan harkat pekerja seperti itu tidak boleh lagi terjadi di Indonesia.

Said Iqbal juga menyoroti kebijakan mengenai tenaga kerja asing. Menurutnya, pekerjaan yang mampu dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia harus diprioritaskan bagi pekerja dalam negeri, sementara penggunaan tenaga kerja asing harus dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan nasional.

Selain itu, ia meminta agar proses pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme hukum yang adil. Negara, katanya, wajib hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.

Dalam bidang perpajakan, Said Iqbal juga meminta agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga hak pekerja tetap terlindungi.

Ia mengungkapkan keinginannya untuk berdiskusi dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa, guna mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Kedudukan kami sama, yaitu membantu Presiden Republik Indonesia agar pemerintahan berjalan dengan baik. Kita bersama-sama membantu Presiden dalam menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Said Iqbal.

Melalui koalisi ini, berbagai organisasi pekerja berharap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja lepas, pekerja rumah tangga, buruh migran, petani, pelaut, guru, dosen, hingga pekerja media, sehingga cita-cita mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.