Sidang Perdana Praperadilan PT Master Wovenindo Label, Kuasa Hukum Wisnu Wardhana., SH Persoalkan Penetapan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

Sep 21, 2026

Pikiran merdeka.com JAKARTA 21 September 2026 — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan pihak PT Master Wovenindo Label melalui kuasa hukumnya Wisnu Wardhana .SH digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 171/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.


Permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai langkah hukum untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap pihak yang diwakili kuasa hukum, khususnya Direktur Utama PT Master Wovenindo Label, Kelly Yuzarly Sadeli serta Komisaris Utama Hendry Yuzarly.
Dalam perkara ini, pihak pemohon diwakili oleh Wisnu Wardhana, S.H., M. Ficky Mashudin, S.H., dan Tim Kuasa hukum menyampaikan bahwa permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji apakah proses hukum yang dilakukan terhadap klien mereka telah sesuai dengan asas dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait dengan asas ultimum remedium yang terkandung dalam Pasal 613 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan prejudicieel geschil sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.4 Tahun 1980 sehubungan dengan adanya perkara Perselisihan Hubungan Industrial dan Perbuatan Melawan Hukum serta Syarat Tangguh yang diatur dalam Perjanjian Bersama yang menyebabkan Laporan Pidana dan Penetapan Tersangka bersifat prematur, yang mana diabaikan oleh team Penyidik Bareskrim Polri, meskipun pihak pemohon telah secara resmi melakukan permohonan penghentian penyidikan sebelum ditetapkan menjadi tersangka.


Pada sidang perdana tersebut, pihak termohon, yakni Bareskrim Polri, disebut tidak hadir. Karena itu, proses persidangan belum masuk pada pemeriksaan pokok argumentasi secara menyeluruh dan sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 5 Oktober.
Kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan tersebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, khususnya terkait penetapan tersangka yang bersifat prematur terhadap klien mereka.
Menurut Wisnu Wardhana SH., terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara utuh dalam perkara tersebut, terutama berkaitan dengan latar belakang sengketa antara perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional yang mana mewakili 422 orang anggotanya yang merupakan mantan pekerja pemohon.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari hubungan ketenagakerjaan yang kemudian berkembang menjadi sengketa setelah perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya. Dalam perkembangannya, terdapat kesepakatan antara pihak perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional yang memiliki anggota sebanyak 422 orang pekerja dari total 474 orang pekerja mengenai mekanisme pembayaran hak-hak pekerja dan besaran pesangon pekerja.


Kuasa hukum menyebutkan, “Berdasarkan Perjanjian Bersama yang dibuat oleh Serikat Pekerja Nasional yang kemudian ditandatangani oleh pihak perusahaan, telah ditentukan bahwa pembayaran pesangon pekerja, akan dilakukan setelah aset perusahaan berhasil dijual seluruhnya”.
Faktanya, dalam perjanjian bersama antara pihak Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional, “pembayaran akan dilakukan setelah aset perusahaan terjual” demikian pokok penjelasan kuasa hukum mengenai dasar pembelaan kliennya.


Atas dasar kesepakatan tersebut, kuasa hukum berpendapat bahwa kondisi aset perusahaan yang belum terjual dan alasan mengapa belum terjual perlu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara menyeluruh.
Menurut pihak kuasa hukum, perusahaan pada prinsipnya sudah memutuskan untuk menjual aset guna memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pekerja dan telah disampaikan kepada seluruh pekerja pada saat penutupan usaha 31 Agustus 2020. Namun, proses tersebut disebut mengalami kendala karena aset perusahaan sempat ditempati atau diduduki oleh anggota Serikat Pekerja Nasional dan aset perusahaan tersebut dimohonkan untuk dieksekusi oleh pengadilan berdasarkan permohonan Serikat Pekerja Nasional, yang mana kelanjutan eksekusi tersebut pun tidak jelas pelaksanaannya, sampai berkembang dengan adanya laporan polisi yang dilakukan Serikat Pekerja Nasional, yang mana terus bergulir sampai ditetapkannya klien mereka menjadi tersangka terkait pembayaran pesangon oleh penyidik Bareskrim Polri, sehingga baru dapat dilakukan proses jual dengan mekanisme lelang dengan bekerja sama dengan PT Balai Lelang Indonesia pada tahun ini.


Menurut pihak kuasa hukum, disamping diajukannya gugatan perselisihan hubungan industrial pada tanggal 24 Februari 2026 lalu untuk memperoleh kepastian hukum mengenai Perjanjian Bersama yang menjadi dasar utama konflik perselisihan hubungan industrial, pemohon juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perbuatan menghalangi proses penjualan yang dilakukan Serikat Pekerja Nasional tersebut, yang mana kedua gugatan tersebut juga telah disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri sebelum Klien mereka ditetapkan sebagai tersangka, sehingga jelas apa yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri telah menabrak asas ultimum remedium yang terkandung dalam Pasal 613 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan prejudicieel geschil sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.4 Tahun 1980 serta Syarat Tangguh yang diatur dalam Perjanjian Bersama yang menyebabkan Laporan Pidana, proses penyidikan dan Penetapan Tersangka bersifat prematur dan sepatutnya untuk dihentikan sebagaimana telah secara resmi dimohonkan oleh pihak pemohon.

Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi salah satu persoalan yang membuat perusahaan mengalami kesulitan dalam merealisasikan penjualan aset.
Dalam pandangan kuasa hukum, perkara yang berawal dari persoalan hubungan industrial tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk keberadaan Perjanjian Bersama serta proses penyelesaian sengketa yang masih berlangsung dan sedang diuji di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pembayaran akan dilakukan setelah aset-aset terjual,” jelas kuasa hukum, seraya menekankan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang menurut mereka perlu dipertimbangkan dalam proses pidana terhadap kliennya.

474 Pekerja Terdampak
Sengketa ketenagakerjaan PT Master Wovenindo Label tersebut diketahui berkaitan dengan 474 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja setelah operasional pabrik di kawasan Marunda, Jakarta Utara, berhenti pada 31 Agustus 2020.
Dalam kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, perusahaan kemudian melakukan penutupan kegiatan operasional pada 31 Agustus 2020. Penyelesaian hak-hak pekerja selanjutnya diputuskan sebesar 1 PMTK dan dikaitkan dengan penjualan aset perusahaan.


Pihak perusahaan telah menempuh mekanisme kesepakatan melalui Perjanjian Bersama dengan melibatkan dan atas inisiasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), namun terdapat persoalan mengenai besaran pesangon yang tertera dalam Perjanjian Bersama, tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada masa covid-19 pada tahun 2020, yang mana telah diputuskan akan diberikan sebesar 1 PMTK, namun oleh karena adanya hasutan dari pihak SPN agar dicantumkan 2 PMTK dalam Perjanjian Bersama yang pihak SPN buat, dengan janji bahwa apabila aset telah terjual seluruhnya maka perjanjian akan diubah menjadi 1 PMTK, maka kemudian manajemen terpaksa menandatanganinya. Hal itulah yang menjadi benih perselisihan antara perusahaan dengan pihak SPN yang saat ini sedang diuji di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena jelas pemohon merasa dibohongi oleh Serikat Pekerja Nasional.


Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan pihak perusahaan dalam menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban terhadap pekerja memiliki mekanisme yang telah disepakati bersama.
Namun dalam pelaksanaannya, persoalan kemudian berkembang dan pihak SPN melaporkan perkara tersebut kepada Bareskrim Polri. Dalam proses penyidikan, pihak manajemen perusahaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut kini menjadi salah satu objek yang dipersoalkan melalui permohonan praperadilan.


Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Perlu Diuji
Wisnu Wardhana, S.H. menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya ingin agar proses penetapan tersangka terhadap kliennya dapat diuji secara hukum, khususnya dengan merujuk pada asas ultimum remedium yang terkandung dalam Pasal 613 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan prejudicieel geschil sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.4 Tahun 1980 sehubungan dengan adanya perkara Perselisihan Hubungan Industrial serta Syarat Tangguh yang diatur dalam Perjanjian Bersama yang menyebabkan Laporan Pidana dan Penetapan Tersangka bersifat prematur.
Menurut dia, terdapat hal-hal yang dianggap janggal oleh pihaknya dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya di Bareskrim Polri. Karena itu, pihak kuasa hukum menggunakan mekanisme praperadilan untuk meminta pengadilan menilai proses hukum tersebut. Proses praperadilan ini dilakukan agar pihak Bareskrim Polri tidak gegabah untuk menentukan status seseorang, serta untuk menjaga marwah Bareskrim Polri agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berpotesi melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang akan diungkap dipersidangan nantinya.
Kuasa hukum menyatakan, praperadilan merupakan hak hukum yang dapat digunakan seseorang ketika terdapat keberatan terhadap tindakan hukum dalam proses penyidikan.
Kami melakukan praperadilan karena ada yang kami anggap perlu diuji sehubungan dengan dasar penetapan tersangka terhadap klien kami,” demikian pokok pembelaan kuasa hukum.


Menurut pihak pemohon, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan rangkaian peristiwa secara lengkap, bukan hanya berdasarkan adanya laporan pidana ataupun kepentingan tertentu, sehingga harus dilakukan secara independen tanpa campur tangan dari pihak manapun, termasuk pihak serikat pekerja nasional.


Kuasa hukum juga menekankan pentingnya melihat hubungan antara sengketa ketenagakerjaan, Perjanjian Bersama yang saat ini sedang diuji di Pengadilan Hubungan Industrial, kondisi aset perusahaan yang saat ini sedang dalam proses jual/lelang suka rela, serta proses penyelesaian kewajiban kepada seluruh pekerja, sehingga Wisnu Wardhana, S.H., menekankan agar proses hukum sebagai bentuk hadirnya negara untuk mendukung pelaksanaan pembayaran pesangon seluruh pekerja, bukan saja terhadap anggota Serikat Pekerja Nasional sebagaimana gugatan balik yang diajukan Serikat Pekerja Nasional terhadap perusahaan yang masih diproses dan diuji di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa PHI Masih Berjalan
Dalam pembelaannya, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa persoalan ketenagakerjaan PT Master Wovenindo Label masih berkaitan dengan proses hukum di ranah hubungan industrial.


Menurut mereka, gugatan terkait hubungan industrial tersebut masih diproses dan diuji di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kondisi tersebut menjadi alasan lain bagi pihak kuasa hukum untuk meminta agar persoalan hubungan industrial ini dilihat secara komprehensif.


Kuasa hukum berpendapat bahwa adanya proses penyelesaian melalui jalur hubungan industrial harus menjadi bagian dari pertimbangan ketika melihat perkara yang kemudian berkembang ke arah penerapan pidana.
Mereka menegaskan, pihak perusahaan tidak menyatakan mengabaikan hak seluruh pekerja. Sebaliknya, menurut kuasa hukum, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran pesangon seluruh pekerja (474 orang pekerja) sebagaimana dimintakan dalam Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meskipun pihak Serikat Pekerja Nasional melakukan gugatan balik untuk membayarkan (hanya) 422 orang pekerja yang merupakan anggotanya, tetapi mekanisme yang telah disepakati adalah pembayaran dilakukan setelah aset perusahaan berhasil dijual, sehingga sebelum adanya hasil jual seluruh aset perusahaan, maka jelas tidak ada unsur mensrea pada perkara pidana tersebut.
Kendala Penjualan Aset
Kuasa hukum menjelaskan bahwa sejak usahanya ditutup pada 31 Agustus 2020, perusahaan telah memiliki rencana menjual aset untuk memperoleh dana yang kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebesar 1 PMTK kepada para pekerja, keputusan mana telah disampaikan kepada seluruh pekerja.


Namun, menurut mereka, pelaksanaan rencana tersebut menghadapi kendala karena aset perusahaan disebut sempat diduduki oleh anggota Serikat Pekerja Nasional dan diajukannya permohonan eksekusi terhadap aset-aset yang akan dijual tersebut, sehingga jelas menjadi penghalang dalam itikad baik perusahaan untuk menjual seluruh aset-asetnya, penghalang mana tidak hanya merugikan seluruh pekerja, namun juga dirasakan oleh perusahaan, karena jelas nilai jual aset telah mengalami penyusutan dari tahun 2020 sampai tahun 2026, yang mana berkembang menjadi laporan pidana yang jelas merugikan hak dan kepentingan perusahaan, sehingga atas perbuatan tersebut kemudian perusahaan juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Kondisi itu, menurut pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, membuat proses penjualan aset tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan dan baru terlaksana pada tahun ini dengan menggandeng pihak Balai Lelang Indonesia yang mana pada faktanya merupakan usulan dari Serikat Pekerja Nasional, sehingga jelas mereka sangat mengetahui proses jual tersebut disamping juga diketahui oleh pihak Bareskrim Polri, kejar Wisnu Wardhana, S.H.


Pihak kuasa hukum kemudian meminta agar kondisi tersebut juga diperiksa secara objektif dalam melihat keseluruhan persoalan, meskipun pada faktanya terdapat fakta adanya bentuk keberpihakan dari pihak Bareskrim Polri yang saat ini juga sedang diuji melalui Wassidik Bareskrim Polri dan Ditpropam Polri atas pengaduan pemohon, disamping pengaduan resmi pemohon kepada Komisi III DPR RI.


Bagi pihak pemohon, persoalan tidak dapat dilepaskan dari kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya antara perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional, meskipun keterwakilan seluruh pekerja oleh Serikat Pekerja Nasional masih dipersoalkan dan diuji keabsahannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini sudah masuk ke dalam agenda pembuktian yang diagendakan pada tanggal 23 September 2026 nanti, karena jelas di dalam AD/ART Serikat Pekerja Nasional yang berlaku sejak tahun 2020 sampai saat ini yang juga dijadikan bukti di pengadilan, telah ditetapkan ketentuan bahwa status keanggotaan gugur pada saat mengalami pemutusan hubungan kerja.
Meminta Pengadilan Memberikan Kepastian Hukum
Melalui praperadilan ini, Wisnu Wardhana, S.H.dan Tim kuasa Hukum berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menguji proses hukum yang dilakukan terhadap klien mereka secara objektif berdasarkan asas dan ketentuan hukum yang berlaku.


Mereka menilai pengujian melalui praperadilan penting untuk memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang sah.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya pembelaan hukum terhadap kliennya.
Menurut mereka, apabila terdapat persoalan dalam proses penetapan tersangka, maka mekanisme praperadilan dapat menjadi sarana untuk memperoleh kejelasan hukum.

Praperadilan ini untuk mencari kebenaran atas penetapan terhadap klien kami. Kami berharap putusan majelis hakim nantinya dapat memberikan kejelasan,” ujar Wisnu Wardhana.SH.
Sidang perdana sendiri belum memasuki pemeriksaan substansi perkara secara menyeluruh karena pihak termohon dari Bareskrim Polri disebut tidak hadir dalam persidangan.


Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober. Dalam persidangan berikutnya, proses pemeriksaan permohonan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dua aspek hukum sekaligus, yakni sengketa hubungan industrial yang melibatkan ratusan pekerja serta proses pidana terhadap pihak manajemen perusahaan.


Dengan jumlah pekerja yang disebut mencapai 474 orang, penyelesaian perkara ini tidak hanya berkaitan dengan posisi hukum perusahaan dan para pengurusnya, tetapi juga menyangkut penyelesaian hak-hak para mantan pekerja.
Pihak kuasa hukum PT Master Wovenindo Label berharap proses praperadilan dapat memberikan ruang bagi seluruh fakta dan dokumen, termasuk Perjanjian Bersama, untuk diuji secara hukum.