Oleh: Damai Hari Lubis – Kuasa Hukum Penggarap Bojong Koneng, Sentul
Legalitas formal PT. Sentul City publik Bogor umumnya yang konsen terhadap riwayat kepemilikan atas dasar ploating tanah Sentul City di Bojong Koneng asal PTPN VIII sudah tahu bahwa Rencana induk (master plan) atau site plan awal kawasan Sentul City dari Era Orde Baru pada awal perencanaannya pada tahun 1990-an sudah tidak berlaku secara mutlak dalam bentuk aslinya karena telah mengalami berbagai penyesuaian, perpanjangan, serta revisi tata ruang yang disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor
Berikut adalah poin-poin penting mengenai status perencanaan tersebut:
- Pembaruan dan Revisi Site Plan: Pemerintah daerah bersama pengembang secara berkala memperbarui dokumen perencanaan, termasuk adanya revisi site plan pada tahun-tahun belakangan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan infrastruktur dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU);
- Kesesuaian dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)Terbaru:
- Bahwa setiap pengembangan saat ini wajib selaras dengan RDTR wilayah Kabupaten Bogor yang berlaku saat ini, bukan lagi mengacu sepenuhnya pada “cetak biru masa lalu yang kaku”;
Maka penyelarasan dari yang kaku ke yang lebih luwes tersebut membutuhkan waktu penyesesuaian ditambah kendala mereka PT. Sentul City dianggap sebagian penggarap (penduduk asli) dan warga pendatang yang mendiami tanah garap berdasarkan pelepasan hak melalui over garap menganggap fakta Sentul City lalai dalam bentuk tidak merawat tanah termasuk tidak mengetahui batas tanah sehingga para warga penggarap menuding bahwa “Tanah Nyata Nyata Telah Diterlantarkan oleh PT Sentul City” lalu berimplikasi lahirnya peristiwa hukum:
- Pihak warga kerap memperjuangkan argumentasi tanah hak garap yang mereka kuasai sudah turun temurun, sehingga mutatis mutandis menjadi hitungan waktu yang sama bagi penggarap pendatang bahwa tanah yang mereka huni atau kuasai (garap) atau kelola sudah lebih dari 20 tahun terhitung sejak digarap oleh pengover hak garap awal (penduduk asli yang turun menurun) dan ditambah fakta pendapat bahwa Sentul City telah menelantarkan lahan tersebut selama belasan tahun. Sehingga beresiko terbentur dengan aturan tata negara_ regulasi terbaru seperti PP No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar;
- Serta berdampak tempo waktu penguatan instrumen PP No. 48/2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto—lahan yang ditelantarkan lebih dari 2 tahun dapat dievaluasi dan dicabut haknya oleh negara.
Maka patut disimpulkan bahwa pengrusakan yang dilakukan oleh PT Sentul terhadap tanah dan tanaman yang dimiliki oleh Sdr. Ozzy Sudiro (15/9/2026) di Bojong Koneng yang de facto dan de yure nyata memiliki bukti hak garap yang diketahui oleh Kepala Desa Bojong Koneng (Penguasa Tunggal Desa), sehingga Tanah Sdr. Ozzy Sudiro harus diserobot karena Sentul City takut kehilangan aset tanah mereka yang isu atau infonya telah memiliki SHGB oleh karenanya nekad hukum rimba (pelanggaran hukum) mereka lakukan dengan pola pengrusakan melalui pembudozeran terus berulang dilakukan
secara terang-terangan.
sumber:
atrbpn.go.id/informasi pertanahan/benarkah-tanah-terlantar-selama-2-tahun-bisa-diambil-negara
https://share.google/dNr0JPRw6zF687ExP