Pikiran merdeka.com JAKARTA 14 September 2026 — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan DJBC. Dalam perkara ini, terdakwa antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC, yakni Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan, menjalani proses persidangan secara terpisah.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Rizal memberikan perhatian terhadap keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim. Keterangan para saksi dinilai penting untuk melihat sejauh mana fakta-fakta yang muncul di persidangan memiliki keterkaitan langsung dengan posisi dan peran Rizal sebagaimana didakwakan.
Kuasa hukum Rizal, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mencermati keterangan saksi, termasuk keterangan yang dinilai berkaitan dengan mekanisme kerja di lingkungan DJBC.
Menurut Soesilo, berdasarkan keterangan saksi Ayu yang disampaikan dalam persidangan, berbagai tindakan yang diterangkan saksi berlangsung sesuai dengan mekanisme yang ada.
Semua sesuai mekanisme,” ujar Soesilo saat memberikan penjelasan terkait keterangan saksi dalam persidangan.
Soesilo juga menyoroti keterangan Orlando Hamonangan yang menurutnya mengalami perubahan dalam beberapa kesempatan. Menurut dia, perubahan keterangan tersebut menjadi hal yang perlu dicermati oleh majelis hakim dalam menilai konsistensi kesaksian.
Keterangan Orlando yang selalu berubah-ubah tidak bisa dijadikan pegangan,” jelas Soesilo.
Ia menilai konsistensi keterangan saksi merupakan salah satu aspek penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Menurutnya, keterangan yang berubah-ubah perlu diuji dengan keterangan saksi lainnya serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan.
Soesilo juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan yang disampaikan masing-masing saksi.
Hanya Tuhan yang tahu kesaksian Orlando berbohong atau tidak,” kata Soesilo.
Pernyataan tersebut disampaikan Soesilo dalam konteks pembelaan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa tim penasihat hukum tidak hanya melihat satu keterangan saksi, tetapi mencermati keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut pihak penasihat hukum Rizal, keterangan saksi yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara yang didakwakan kepada kliennya.
Tim penasihat hukum berpendapat bahwa proses pembuktian harus melihat secara utuh hubungan antara keterangan para saksi, dokumen, alat bukti lain, serta perbuatan yang secara langsung dapat dikaitkan dengan terdakwa.
Tidak Ada Keterangan Rizal Memerintahkan Meminta Uang
Soesilo Aribowo menegaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi yang menjadi perhatian tim penasihat hukum, pihaknya belum menemukan keterangan yang menyatakan bahwa Rizal memerintahkan bawahannya melakukan tindakan dengan cara-cara negatif.
Ia juga mengatakan belum terdapat keterangan yang menurut pihaknya menunjukkan bahwa Rizal memberikan instruksi kepada bawahannya untuk meminta uang.
Tidak terdapat keterangan yang menyatakan bahwa Rizal memerintahkan bawahannya melakukan tindakan dengan cara-cara negatif maupun memberikan instruksi untuk meminta uang,” tegas Soesilo.
Menurut Soesilo, hal tersebut menjadi salah satu bagian yang akan digunakan pihaknya dalam menyusun pembelaan terhadap terdakwa Rizal.
Penasihat hukum menilai fakta persidangan harus menjadi dasar utama dalam melihat posisi hukum kliennya. Karena itu, setiap keterangan saksi yang muncul dalam persidangan akan dibandingkan dengan bukti-bukti lainnya untuk melihat apakah terdapat keterkaitan langsung dengan perbuatan yang didakwakan kepada Rizal.
Pembelaan Berdasarkan Fakta Persidangan
Soesilo mengatakan tim penasihat hukum akan terus mengikuti seluruh proses persidangan dan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di depan majelis hakim.
Menurut dia, pembelaan terhadap Rizal tidak semata-mata didasarkan pada bantahan, melainkan akan dikonstruksikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang muncul selama proses persidangan.
Pihak terdakwa juga menilai penting bagi majelis hakim untuk melihat secara objektif setiap keterangan yang diberikan di persidangan, termasuk ketika terdapat perbedaan atau perubahan keterangan antara satu pemeriksaan dengan pemeriksaan lainnya.
Dalam perkara pidana, keterangan saksi menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian yang harus diuji di persidangan. Karena itu, tim penasihat hukum Rizal menilai konsistensi keterangan saksi serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain merupakan hal yang perlu diperhatikan.
Pihak penasihat hukum juga menegaskan bahwa mereka akan terus memberikan penjelasan terhadap setiap fakta yang muncul selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Sementara itu, proses persidangan terhadap terdakwa lainnya, Orlando Hamonangan, berlangsung secara terpisah. Dengan demikian, keterangan yang diberikan dalam persidangan Orlando maupun keterangan yang muncul dalam perkara Rizal dan Sisprian tetap harus dilihat berdasarkan konteks pemeriksaan masing-masing terdakwa.
Hingga tahap persidangan tersebut, tim penasihat hukum Rizal tetap mempertahankan posisi bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan perlu dikaji secara menyeluruh sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai keterlibatan kliennya.
Soesilo menegaskan, pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan dan menggunakan setiap fakta yang terungkap sebagai bagian dari pembelaan terhadap Rizal.
Kami akan terus menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan,” ujarnya.