Catatan: Agusto Sulistio – Citizen Journalist.
Dulu, isu lingkungan sering dianggap sebagai urusan pohon, hutan, sungai, sampah dan satwa. Kini persoalannya sudah jauh lebih luas. Perubahan iklim berhubungan dengan pangan, energi, kesehatan, ekonomi, perdagangan, bahkan keamanan suatu negara.
Perkembangan internasional hingga pertengahan September 2026 memperlihatkan bahwa dunia sedang berada dalam situasi ekologis yang semakin kompleks. El Nino, kekeringan, kebakaran hutan, kenaikan suhu, pencemaran plastik, hilangnya biodiversitas dan perdebatan mengenai energi fosil maupun mineral strategis berlangsung bersamaan.
Tetapi di tengah persoalan global tersebut, Indonesia tidak tinggal diam.
Dari pengamatan fakta jurnalistik, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), di bawah Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, dalam beberapa bulan terakhir melakukan sejumlah langkah pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum, khususnya menghadapi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Fakta tersebut penting dicatat secara objektif. Sebab kritik terhadap kebijakan lingkungan memang diperlukan, tetapi kritik juga harus berangkat dari data dan mengakui langkah konkrit yang memang telah dilakukan negara.
Salah satu perkembangan penting pada September 2026 adalah menguatnya fenomena El Nino. El Nino merupakan fenomena iklim alami yang terjadi ketika suhu permukaan laut di kawasan Pasifik tropis bagian tengah dan timur mengalami pemanasan. Dampaknya dapat memengaruhi pola hujan dan suhu di berbagai belahan dunia.
Masalahnya, El Nino kali ini berlangsung dalam kondisi bumi yang sudah mengalami pemanasan global.
Artinya, masyarakat tidak menghadapi satu persoalan saja.
Ada perubahan iklim jangka panjang dan ada variabilitas iklim seperti El Nino yang dapat memperkuat tekanan terhadap wilayah tertentu.
Dampaknya dapat merembet dari persoalan ekologis menjadi persoalan ekonomi.
Kekeringan dapat mengurangi produksi pertanian. Produksi pangan terganggu dapat memengaruhi harga. Kekurangan air dapat memengaruhi aktivitas masyarakat dan industri.
Cuaca ekstrim dapat meningkatkan resiko kebakaran dan banjir. Dengan demikian, lingkungan hidup sebenarnya merupakan bagian dari ketahanan nasional.
Indonesia dan ancaman karhutla
Indonesia mempunyai pengalaman panjang menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
Sumatera dan Kalimantan merupakan wilayah yang sangat rentan ketika kondisi kering bertemu dengan lahan gambut dan aktivitas manusia.
Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan ketika api sudah membesar.
Pencegahan dimulai dari pemantauan titik panas, patroli, pengelolaan tata air gambut, kesiapan pemadam, pengawasan konsesi, keterlibatan masyarakat sampai penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, langkah KLH/BPLH pada 2026 patut dicatat. Pada 22 Agustus 2026, Menteri LH/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat melakukan pemantauan penanganan karhutla di Riau bersama Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Guru Besar IPB sekaligus ahli karhutla Prof. Bambang Hero Saharjo.
Pada saat itu pemerintah menyatakan telah melakukan penyegelan terhadap empat area dan menghentikan operasional satu fasilitas industri terkait temuan titik panas dan emisi.
KLH/BPLH juga menyampaikan bahwa pencegahan diperkuat melalui patroli terpadu, pembangunan sekat kanal dan embung, serta sistem peringatan dini. Penegakan hukum dapat ditempuh melalui sanksi administratif, gugatan perdata dan/atau proses pidana apabila unsur pelanggaran serta alat bukti telah terpenuhi.
Ini menunjukkan adanya perubahan pendekatan yang penting. Pemerintah tidak hanya berbicara tentang memadamkan api, tetapi juga mencoba menggabungkan pencegahan, pemantauan, penindakan dan pemulihan.
Dari satelit menuju lapangan
Hal menarik lainnya adalah penggunaan data dan teknologi dalam pengawasan lingkungan.
Pada 27 Agustus 2026, KLH/BPLH menyatakan telah mengerahkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran di Sumatera dan Kalimantan.
Pemeriksaan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan. KLH/BPLH menyebut prosesnya dilakukan dengan menggabungkan fakta lapangan, data pendukung dan analisis citra satelit.
Salah satu contoh adalah penyegelan terhadap PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Hasil pemeriksaan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026 menunjukkan perkiraan area terbakar sekitar 1.500 hektar. Pengawas juga masih menemukan titik api dan kepulan asap ketika pemeriksaan dilakukan.
Pendekatan seperti ini penting karena penegakan hukum lingkungan membutuhkan pembuktian.
Artinya, satelit dapat membantu menunjukkan lokasi dan perubahan tutupan lahan, tetapi temuan tersebut tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan proses hukum.
Di sinilah kerja lingkungan memasuki wilayah yang lebih serius, data, sains, pengawasan dan hukum harus berjalan bersama.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 2 September 2026.
Dalam rapat kerja dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Menteri LH/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa KLH telah menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla.
Rinciannya, Kalimantan Barat: 7 perusahaan. Sumatera Selatan: 4 perusahaan. Kalimantan Selatan: 4 perusahaan. Kalimantan Tengah: 3 perusahaan. Kalimantan Timur: 1 perusahaan. Lampung: 1 perusahaan. Riau: 1 perusahaan.
Menteri Jumhur juga menyatakan data tersebut masih berkembang karena verifikasi lapangan terus dilakukan.
Data tersebut memberikan gambaran bahwa pemerintah sedang memperluas pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berkaitan dengan karhutla.
Namun secara jurnalistik, penyegelan tidak boleh otomatis diterjemahkan sebagai vonis akhir terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
Penyegelan merupakan bagian dari tindakan pengawasan dan penegakan hukum. Pembuktian mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban harus tetap mengikuti proses hukum serta alat bukti yang tersedia.
Justru di sinilah prinsip negara hukum harus dijaga.
Tegas, tetapi tetap berbasis pembuktian
Lingkungan hidup membutuhkan ketegasan.
Tetapi ketegasan tanpa pembuktian dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Sebaliknya, pembuktian tanpa tindakan dapat membuat hukum kehilangan daya cegah.
Karena itu, kombinasi antara pengawasan, sains, administrasi, perdata dan pidana menjadi penting.
KLH/BPLH menyatakan bahwa penanganan akan disesuaikan dengan luasan kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lapangan. Untuk kasus tertentu dapat dikenakan sanksi administratif dan kewajiban pemulihan, sedangkan kasus dengan unsur pelanggaran yang lebih serius dapat diarahkan pada proses pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum.
Pendekatan tersebut pada dasarnya menempatkan lingkungan bukan hanya sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai sesuatu yang memiliki konsekuensi hukum.
Dunia menghadapi dilema energi
Persoalan Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan global.
Dunia membutuhkan energi.
Dunia juga membutuhkan industri.
Dunia membutuhkan mineral untuk kendaraan listrik, baterai dan teknologi energi baru.
Tetapi semua itu mempunyai jejak ekologis. Inilah dilema besar transisi energi.
Ketika dunia mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, kebutuhan terhadap mineral tertentu justru meningkat.
Kemudian muncul pertanyaan mengenai pertambangan laut dalam atau deep-sea mining.
Jika eksploitasi mineral dilakukan tanpa kehati-hatian, dunia mungkin menyelesaikan satu persoalan energi tetapi menciptakan persoalan ekologis baru.
Indonesia belajar dari dilema tersebut.
Kita memiliki kekayaan mineral yang sangat besar. Hilirisasi dapat menciptakan nilai tambah, industri dan lapangan kerja.
Tetapi hilirisasi tidak boleh berarti mengabaikan daya dukung lingkungan.
Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa besar investasi masuk atau berapa besar produk yang dihasilkan.
Kita juga harus melihat kualitas air, pengelolaan limbah, rehabilitasi lahan, keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Di sinilah pentingnya menempatkan kebijakan lingkungan secara proporsional.
Lingkungan hidup tidak boleh diposisikan sebagai penghambat pembangunan.
Namun pembangunan juga tidak boleh menggunakan alasan pertumbuhan ekonomi untuk mengabaikan lingkungan.
Keduanya harus ditempatkan dalam satu kerangka. Petani membutuhkan tanah yang produktif. Nelayan membutuhkan laut yang sehat. Masyarakat membutuhkan udara bersih.
Industri membutuhkan energi. Negara membutuhkan pertumbuhan ekonomi.
Semua kepentingan tersebut pada akhirnya bertemu pada satu titik, yakni lingkungan yang sehat merupakan modal pembangunan.
Karena itu, langkah KLH/BPLH dalam pencegahan dan penanganan karhutla menjadi salah satu bagian penting dari agenda tersebut.
Patroli, sekat kanal, embung, sistem peringatan dini, pemantauan udara dan darat, penggunaan citra satelit, pengerahan pengawas, penyegelan serta proses hukum bukanlah pekerjaan yang berdiri sendiri.
Semua itu merupakan mata rantai. Dari pencegahan, penanganan hingga pemulihan.
Ada satu hal yang terus dijaga agar kebijakan lingkungan tidak berhenti pada tindakan reaktif.
Pemerintah berupaya bergerak ketika ada potensi api, pencegahan menjadi prioritas.
Karena biaya sosial dan ekologis dari kebakaran jauh lebih besar daripada biaya melakukan pencegahan.
Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi biodiversitas, habitat satwa, kualitas udara.
Ada karbon yang dilepaskan.
Ada kesehatan masyarakat.
Ada aktivitas ekonomi yang terganggu.
Dan dalam kasus tertentu, ada kehidupan masyarakat yang ikut terdampak.
Karena itu, langkah KLH/BPLH yang menggabungkan patroli, embung, sekat kanal, sistem peringatan dini dan pengawasan konsesi merupakan bagian penting dari strategi pencegahan.
Tetapi pekerjaan tersebut tentu belum selesai.
Sebanyak 21 badan usaha yang telah disegel pada awal September juga bukan akhir dari persoalan. Bahkan KLH sendiri menyatakan data masih berkembang karena verifikasi lapangan terus dilakukan.
Artinya, ujian berikutnya adalah memastikan bahwa pengawasan tersebut menghasilkan perbaikan nyata.
Di tengah krisis lingkungan dunia, Indonesia dibawah Menteri Jumhur telah berupaya menunjukkan bahwa pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat berjalan bersama.
Kita memiliki sumber daya alam.
Kita memiliki hutan, laut, gambut dan mangrove.
Kita juga memiliki sumber daya manusia, teknologi dan lembaga negara yang dapat bekerja untuk menjaga semuanya.
Namun seluruh kekayaan itu membutuhkan tata kelola. Karena itu, pekerjaan Menteri LH Moh. Jumhur Hidayat dan KLH/BPLH tidak berorientasi hanya pada seberapa banyak perusahaan yang disegel. Namun lebih substantif adalah pada jumlah dan luasan kebakaran yang dapat ditekan, pencegahan semakin efektif, pelaku yang terbukti melanggar mempertanggungjawabkan perbuatannya, lingkungan dipulihkan dan masyarakat memperoleh udara, air serta lingkungan hidup yang lebih baik.
Itulah ukuran yang lebih penting dalam melihat keberhasilan kebijakan lingkungan.
Dari Indonesia untuk dunia
Perubahan iklim adalah persoalan global.
Tetapi penanganannya selalu dimulai dari tindakan konkrit di setiap negara.
Indonesia tidak dapat mengendalikan El Nino. Indonesia juga tidak dapat sendirian menghentikan kenaikan suhu bumi.
Tetapi Indonesia dapat memperkuat pengawasan hutan, mencegah kebakaran, menjaga gambut, memulihkan lingkungan yang rusak, mengurangi pencemaran, memperkuat ekonomi sirkular dan memastikan eksploitasi sumber daya alam berlangsung dengan prinsip kehati-hatian.
Kehadiran KLH/BPLH menjadi penting, bukan karena satu kementerian dapat menyelesaikan seluruh persoalan lingkungan, tetapi karena perlindungan lingkungan membutuhkan negara yang hadir, bekerja berbasis data, menggunakan ilmu pengetahuan, melakukan pencegahan, dan tidak ragu menegakkan hukum ketika bukti menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun negara juga membutuhkan masyarakat.
Masyarakat membutuhkan dunia usaha.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan semuanya membutuhkan lingkungan yang sehat.
Karena itu, persoalan lingkungan hidup bukan pertarungan antara pembangunan dan alam.
Persoalannya adalah bagaimana manusia membangun tanpa menghancurkan pondasi kehidupannya sendiri.
Indonesia kini berada di persimpangan tersebut. Di tengah dunia yang semakin panas, semakin kering di sebagian wilayah, semakin sering menghadapi cuaca ekstrim dan semakin membutuhkan sumber daya alam, pilihan Indonesia bukan berhenti membangun.
Pilihan kita adalah membangun dengan lebih cerdas, lebih tertib, lebih transparan dan lebih bertanggung jawab terhadap alam.
Hutan yang terjaga, udara yang bersih, air yang tersedia, laut yang sehat dan tanah yang produktif bukan semata urusan Kementerian Lingkungan Hidup.
Itulah kekayaan Indonesia, dan kekayaan itu bukan hanya milik generasi hari ini, tapi adalah amanah untuk generasi yang akan datang.
Kalibata, Jaksel, Rabu 16 September 2026, 05:54 Wib.