Kaum Pekerja Sambut Baik RUU Pelindungan Tenaga Kerja

Okt 5, 2026

Kaum pekerja menyambut rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada awal Oktober 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan baru bagi sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, manusiawi, adaptif, dan memberi kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.

Kebutuhan itu mendesak. Digitalisasi, otomatisasi, kecerdasan buatan, ekonomi platform, pekerja informal, serta perubahan pola hubungan kerja telah mengubah wajah dunia kerja. Negara membutuhkan aturan yang bukan hanya menjawab persoalan hari ini, tetapi juga mengantisipasi tantangan masa depan.

Proses penyusunan RUU patut diapresiasi karena tidak hanya mengandalkan perspektif pemerintah dan pengusaha. Aspirasi serikat pekerja serta kelompok terdampak turut dihimpun melalui dialog, audiensi, dan pembahasan Panja DPR. Partisipasi ini penting karena pekerjalah yang berhadapan langsung dengan persoalan kontrak, upah, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan pola kerja baru.

Undang-undang yang baik tidak sekadar mengatur relasi pekerja dan pengusaha. Ia harus menyeimbangkan perlindungan pekerja, keberlangsungan perusahaan, dan kepentingan pembangunan ekonomi. Perlindungan pekerja bukan lawan investasi. Hubungan industrial yang sehat justru menciptakan kepastian usaha dan meningkatkan produktivitas.

Karena itu, substansi perlindungan harus menjadi roh RUU. Pekerja berhak atas hubungan kerja yang pasti, perlakuan adil, penghasilan layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kesempatan meningkatkan kompetensi. Perusahaan pun membutuhkan pekerja yang sehat, terampil, produktif, dan memiliki kepastian hubungan kerja.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada pekerja informal, pekerja rentan, dan pekerja ekonomi digital, termasuk pengemudi ojek daring dan kurir. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa hubungan kerja tidak lagi terbatas pada pola konvensional antara pekerja dan perusahaan.

Namun, tidak semua dinamika ketenagakerjaan dapat dirinci dalam satu undang-undang. Perubahan dunia kerja bergerak lebih cepat daripada proses legislasi. Persoalan teknis dan perkembangan baru dapat diatur melalui peraturan pelaksanaan, termasuk peraturan menteri sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Mekanisme ini bukan pengurangan hak pekerja, melainkan cara agar kebijakan tetap responsif terhadap perubahan ekonomi, teknologi, dan hubungan industrial.

Setelah RUU disahkan, pekerjaan justru memasuki tahap penting. Pemerintah, kementerian terkait, serikat pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lain harus menyusun aturan turunan secara transparan dan partisipatif. Ruang dialog perlu dijaga agar implementasi tidak melahirkan masalah baru.

Kritik tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan pada perbaikan substansi dan pelaksanaan. Tidak ada regulasi yang sempurna sejak awal. Ukuran keberhasilannya terletak pada konsistensi penerapan dan manfaat nyata bagi pekerja.

Perlindungan tenaga kerja juga merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi. Penghasilan layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, pendidikan, dan pelatihan akan memperkuat daya beli, konsumsi domestik, dan pertumbuhan ekonomi. Pekerja harus dipandang bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia sekaligus aset strategis pembangunan.

Investasi pada keterampilan, perlindungan sosial, dan kesejahteraan pekerja akan meningkatkan produktivitas serta daya saing Indonesia di tengah perubahan ekonomi global. Dalam konteks itu, pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan layak disambut sebagai langkah awal pembaruan sistem ketenagakerjaan nasional.

Apresiasi kepada DPR dan pemerintah harus diikuti komitmen untuk mengawal implementasi. Kaum pekerja berharap regulasi ini menjadi titik temu antara keadilan sosial, kepastian hukum bagi pengusaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Jika ketiganya berjalan bersama, Indonesia dapat membangun hubungan industrial yang lebih sehat, produktif, dan berkeadilan.

Ahmad Yani
Aktivis Pekerja