Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
(Ikhtisar: Edukasi Hukum Publik tentang dasar dasar dan teori hukum pidana formil)
Tahapan Berbeda, Saksi korban atau saksi fakta baru akan dihadirkan oleh JPU pada tahap pembuktian (pemeriksaan saksi) setelah putusan sela dibacakan dan jika eksepsi / Perlawanan ditolak hakim.
Pada tahap Perkawanan atau eksepsi, majelis hakim belum menilai alat bukti atau mendengar keterangan saksi. Kehadiran saksi korban tidak relevan dan tidak dikenal dalam persidangan eksepsi. Sehingga tanpa alas hukum jika tim advokasi minta Saksi Korban dihadirkan pada tahap persidangan eksepsi.
Bolehkah Perlawanan atau Eksepsi Dicampur dengan Materi Pokok Perkara? Bahwa keberatan yang mencampuradukkan materi pokok perkara (seperti membuktikan benar/tidaknya unsur pidana atau alibi) saat eksepsi adalah keliru secara hukum acara Jo. KUHAP.
Jika eksepsi sudah menyentuh materi pokok perkara, hakim biasanya akan menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Perbedaan Tahap Eksepsi dan Pleidooi
Tahap Perlawanan (Eksepsi) atau Nota Keberatan terhadap Surat Dakwaan:
Dilakukan di awal persidangan setelah pembacaan surat dakwaan nota pembelaan pada saat tahapan dakwaan Terdakwa hanya fokus pada cacat administrasi atau syarat formil penuntut umum.
Putusannya akan melahirkan putusan sela/ putusan antara/ tussen vonis (eksepsi diterima atau ditolak).
Tahap Pleidooi (Pembelaan pada objek pokok perkara):
Pleidooi dilakukan di akhir persidangan setelah seluruh pemeriksaan saksi, bukti bukti JPU dan Bukti Bukti Terdakwa, ahli (tahap pembuktian).
Pada tahap pembuktian mestinya TDW atau Kuasa hukumnya Fokus membahas materi pokok perkara, analisis alat bukti, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Catatan hukum: Pengecualian dalam perkara pidana yang menyidangkan dr. Tifa terkait re-dakwaan atau penyempuranan surat dakwaan Jo. Pasal 76 KUHAP Jo. Pasal 206 ayat (3) Jo. 206 ayat (6) UU No. 20 Tahun 2025.
Sehingga tidak ada tussen vonis, melainkan jika ada perlawanan (eksepsi) dari TDW akan dipertimbangkan bersama-sama oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan terhadap pokok perkara. Ekspsesi bisa dikabulkan atau sebaliknya: ditolak. Dan vonis pada pokok perkara bisa dinyatakan terbukti disertai sanksi hukuman atau tidak terbukti dengan dinyatakan bebas dari dakwaan atau lepas dari tuntutan (vrijspraak atau Onstlag/Onslag van alle rechtsvervolging).