Pikiran merdeka..com JAKARTA 24 September 2026 — Sidang mediasi perkara perdata antara penggugat dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam proses mediasi tersebut, kuasa hukum penggugat, Rifky Pradana Syahputra, S.H., hadir bersama pihak tergugat. Ia menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar gugatan, terutama terkait penguasaan sertifikat hak milik (SHM) milik penggugat yang menurutnya digunakan sebagai agunan fasilitas kredit pihak lain.
Rifky mengatakan, kliennya bukan merupakan debitur Bank Mandiri dan tidak pernah menerima dana dari fasilitas kredit yang pencairannya tercatat sebesar Rp200 juta.
Menurutnya, objek perkara berupa sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan seluas 74 meter persegi yang berada di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok. Sertifikat tersebut tercatat atas nama penggugat.
Namun, berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari perkara, sertifikat tersebut diterima oleh pihak bank sebagai agunan atas fasilitas kredit yang dicairkan pada 30 Desember 2024.
Klien kami bukan debitur, bukan penjamin, dan tidak pernah berutang kepada Bank Mandiri. Tetapi sertifikat asetnya yang berada dalam penguasaan bank,” ujar Rifky saat memberikan penjelasan terkait perkara tersebut.
Ia menegaskan, penggunaan aset milik pihak ketiga sebagai jaminan pada prinsipnya dapat dilakukan apabila terdapat persetujuan atau kuasa yang sah dari pemilik aset serta seluruh prosedur pengikatan jaminan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Menjaminkan aset pihak ketiga itu sah saja, sepanjang ada persetujuan atau kuasa yang sah dari pemiliknya dan prosedur pengikatannya dipenuhi. Justru dua hal itu yang kami persoalkan,” katanya.
Persoalkan Dokumen Penyerahan Sertifikat
Rifky menjelaskan, pihak penggugat mendalilkan tidak pernah menandatangani dokumen jaminan, tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjaminkan aset tersebut, serta tidak pernah menerima manfaat atau dana dari fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur.
Menurut dia, persoalan tersebut juga tercermin dalam dokumen internal bank yang menjadi bagian dari perkara.
Salah satunya adalah Berita Acara Serah Terima Dokumen tertanggal 30 Desember 2024. Dalam dokumen tersebut tercantum sertifikat hak milik milik penggugat, sementara pihak yang menyerahkan sertifikat disebut menyatakan dirinya sebagai pemilik yang sah.
Rifky menilai terdapat ketidaksesuaian keterangan dalam dokumen tersebut.
Dua keterangan yang saling bertentangan dalam satu dokumen yang sama,” ujar Rifky.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diuji dalam proses persidangan, terutama mengenai bagaimana bank melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan dan kewenangan pihak yang menyerahkan sertifikat.
Ia menegaskan, pihak penggugat tidak mempersoalkan bahwa aset milik pihak ketiga secara hukum dapat dijadikan agunan. Namun, menurutnya, harus terdapat persetujuan dari pemilik serta kewenangan hukum yang jelas sebelum aset tersebut dijadikan jaminan.
Persoalkan Pengikatan Hak Tanggungan
Selain persoalan persetujuan pemilik, pihak penggugat juga mempersoalkan mengenai pengikatan Hak Tanggungan terhadap sertifikat tersebut.
Rifky menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, tidak terdapat pengikatan Hak Tanggungan atas sertifikat yang menjadi objek perkara.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur mengenai pihak yang dapat memberikan Hak Tanggungan, termasuk kewenangan pemberi Hak Tanggungan terhadap objek yang dijaminkan.
Menurut Rifky, apabila tidak terdapat pengikatan Hak Tanggungan sebagaimana dipersyaratkan, maka perlu diuji lebih lanjut mengenai dasar hukum penguasaan sertifikat oleh bank.
Kalau Hak Tanggungan memang tidak pernah diikat, apa alas hak yang dipakai untuk mempertahankan penguasaan sertifikat itu? Itu yang kami minta diuji,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penguasaan fisik atas sertifikat tidak serta-merta memberikan hak kebendaan atas tanah kepada pihak yang memegang sertifikat tersebut.
Memegang fisik sertifikat pun tidak dengan sendirinya melahirkan hak,” ujar Rifky.
Bank Diminta Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Selain aspek jaminan, pihak penggugat turut menyoroti penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit oleh bank.
Rifky menyatakan, sebagai lembaga perbankan, Bank Mandiri memiliki kewajiban menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan dalam gugatan bukan sekadar mengenai pencairan kredit, tetapi juga bagaimana proses verifikasi terhadap agunan dilakukan sebelum kredit dicairkan.
PT Bank Mandiri (Persero) ikut bertanggung jawab. Sebagai bank BUMN, PT Bank Mandiri seharusnya bekerja dengan kehati-hatian dalam menjaga nasabahnya, bukan malah merugikan nasabahnya,” ujar Rifky.
Namun, Rifky menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa Bank Mandiri telah terbukti melakukan pelanggaran.
Kami tidak mengatakan bank sudah terbukti melanggar. Yang kami persoalkan adalah apakah verifikasi kepemilikan agunan sudah dilakukan secara memadai sebelum kredit dicairkan,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut nantinya akan dinilai berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam proses persidangan.
Kerugian Materiel dan Imateriel
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat juga mendalilkan adanya kerugian yang timbul akibat persoalan penguasaan sertifikat tersebut.
Rifky menyebut nilai kerugian materiel dan imateriel yang dituntut pihaknya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Nilai tersebut, menurut dia, berkaitan dengan dampak yang didalilkan timbul akibat penguasaan sertifikat milik penggugat serta persoalan hukum yang mengikuti keberadaan aset tersebut.
Pihak penggugat juga memohon agar dilakukan sita terhadap objek perkara. Mengenai permohonan tersebut, penilaiannya diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara.
Telah Dilaporkan kepada Kepolisian
Selain menempuh jalur perdata, Rifky mengungkapkan persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada kepolisian.
Menurut dia, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Laporan tersebut ditujukan kepada pihak yang diduga menjaminkan sertifikat milik penggugat secara melawan hukum.
Rifky menegaskan, berdasarkan perkembangan yang diketahui pihaknya, proses penyidikan tersebut sampai saat ini belum menyasar Bank Mandiri.
Ia menyatakan, penyidik nantinya memiliki kewenangan untuk menilai apakah fakta-fakta yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang disebut dalam penjelasannya adalah Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Rifky, ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pengurus atau pegawai bank untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa persoalan pidana tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Dua Kali Somasi
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak penggugat mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme nonlitigasi.
Rifky mengatakan, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada Bank Mandiri, masing-masing pada 29 Mei 2026 dan 8 Juni 2026.
Menurut dia, somasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pihak penggugat. Karena itu, pihaknya kemudian menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Somasi sudah kami layangkan dua kali, tetapi belum menghasilkan penyelesaian,” ujarnya.
Menunggu Proses Persidangan
Rifky menyampaikan, pihak penggugat menyerahkan proses pembuktian kepada majelis hakim. Seluruh dokumen, termasuk dokumen terkait penyerahan sertifikat, pencairan kredit, serta dokumen yang berkaitan dengan pengikatan jaminan, menurutnya akan menjadi bagian yang perlu diuji di persidangan.
Pihak penggugat juga meminta agar status dan dasar penguasaan sertifikat tersebut dapat diperiksa secara hukum sehingga terdapat kepastian mengenai kedudukan aset milik penggugat.
Utang itu urusan bank dengan debiturnya. Klien kami bukan debitur, bukan penjamin, dan tidak pernah berutang kepada Bank Mandiri,” kata Rifky.
Ia menambahkan, pihaknya berkepentingan memastikan aset milik kliennya tidak digunakan atau dikuasai dalam hubungan hukum yang tidak pernah disetujui oleh pemiliknya.
Sementara itu, Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi mengenai seluruh dalil yang disampaikan pihak penggugat dalam perkara tersebut. Bank Mandiri sebagai pihak tergugat memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, alat bukti, serta pembelaannya dalam proses persidangan.
Dengan demikian, seluruh uraian mengenai dugaan penggunaan sertifikat tanpa persetujuan pemilik, persoalan pengikatan Hak Tanggungan, dugaan kelalaian dalam proses verifikasi, maupun kerugian yang diklaim sekitar Rp1 miliar masih merupakan dalil dari pihak penggugat dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum masing-masing sebelum majelis hakim memberikan putusan atas perkara tersebut.(jfr)