Pikiran merdeka.com JAKARTA 23 September 2026 — Kuasa Hukum Silmy Karim, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menyoroti keterangan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keterangan para ahli tersebut dinilai penting oleh pihak pemohon karena berkaitan dengan persoalan bukti permulaan yang cukup, tahapan penyidikan, serta penetapan seseorang sebagai tersangka.
Dua ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum.
Dalam pemeriksaan ahli, Dr. Teguh Hartono mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Prof. Dr. Nur Basuki Minarno mengenai ketentuan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), serta kaitannya dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Menurut penjelasan Prof. Nur Basuki sebagaimana disampaikan dalam persidangan, apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka hasil penyelidikan tersebut dilaporkan kepada pimpinan KPK.
Selanjutnya, proses tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidikan, menurut keterangan ahli, dapat dilakukan oleh KPK maupun instansi lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukti Permulaan Tidak Otomatis Menjadikan Seseorang Tersangka
Salah satu hal yang menjadi sorotan Dr. Teguh Hartono adalah mengenai pemaknaan bukti permulaan yang cukup.
Prof. Nur Basuki menjelaskan bahwa bukti permulaan yang cukup dalam konteks Pasal 44 UU KPK berkaitan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup mengenai adanya dugaan peristiwa pidana.
Namun, menurut ahli, keberadaan minimal dua alat bukti tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seseorang secara otomatis harus langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Prof. Nur Basuki menegaskan bahwa untuk menentukan seseorang sebagai tersangka terdapat tahapan penyidikan yang harus dilalui.
Dengan demikian, menurut penjelasan ahli, terdapat pemahaman yang perlu diluruskan apabila bukti permulaan yang cukup langsung disamakan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Untuk menentukan orang menjadi tersangka baru bisa di tahap penyidikan,” demikian pokok keterangan Prof. Nur Basuki yang disampaikan dalam persidangan.
Menurut ahli, proses penyidikan memiliki fungsi untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana sekaligus menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian penting dari argumentasi Dr. Teguh Hartono dalam menguji proses hukum yang menjadi objek permohonan praperadilan Silmy Karim.
Kuasa Hukum Pertanyakan Tahapan Penyelidikan dan Penyidikan
Dr. Teguh Hartono selanjutnya menggali pandangan ahli mengenai batas antara penyelidikan dan penyidikan.
Kuasa hukum menanyakan kepada Prof. Nur Basuki terkait pertimbangan dalam putusan atau proses praperadilan yang menyatakan bahwa suatu proses penyidikan belum memenuhi atau belum memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga proses tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Prof. Nur Basuki menjelaskan mengenai fungsi alat bukti dalam masing-masing tahapan proses hukum.
Menurut ahli, pada tahap penyidikan terdapat minimal dua alat bukti yang digunakan untuk menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.
Pada tahap tersebut pula, menurut keterangan ahli, penyidik dapat menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian kuasa hukum karena menyangkut proses penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Silmy Karim.
Dr. Teguh Hartono menilai keterangan ahli perlu diperhatikan dalam melihat apakah seluruh tahapan hukum telah dijalankan secara tepat, khususnya mengenai kapan suatu perkara dapat dinyatakan masuk tahap penyidikan dan kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Persoalan Dua Alat Bukti
Dalam persidangan tersebut, pembahasan mengenai dua alat bukti juga menjadi salah satu materi utama yang ditanyakan Dr. Teguh Hartono kepada ahli.
Prof. Nur Basuki menjelaskan bahwa keberadaan dua alat bukti merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana. Namun, menurutnya, dua alat bukti tersebut tetap harus ditempatkan dalam tahapan hukum yang benar.
Artinya, keberadaan dua alat bukti tidak berdiri sendiri, tetapi harus dikaitkan dengan dugaan peristiwa pidana, unsur-unsur tindak pidana, serta proses penyidikan.
Dalam pandangan ahli yang disampaikan di persidangan, penetapan tersangka tidak semestinya dipahami sebagai tindakan yang otomatis terjadi hanya karena penyelidik menemukan dua alat bukti.
Penetapan tersangka, menurut ahli, merupakan bagian dari tahap penyidikan.
Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi Dr. Teguh Hartono untuk mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya.
Bagi kuasa hukum Silmy Karim, persoalan yang diuji melalui praperadilan bukan semata-mata ada atau tidaknya alat bukti, tetapi juga bagaimana alat bukti tersebut diperoleh, pada tahapan apa alat bukti ditemukan, serta apakah prosedur penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemeriksaan Tersangka dan Pendampingan Kuasa Hukum
Selain persoalan bukti permulaan dan penyidikan, Dr. Teguh Hartono juga menanyakan kepada ahli mengenai hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum.
Dalam keterangannya, Prof. Nur Basuki menjelaskan mengenai pentingnya pendampingan kuasa hukum dalam pemeriksaan tersangka, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut ahli sebagaimana disampaikan dalam persidangan, apabila seorang tersangka dalam perkara korupsi diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum dalam keadaan yang menurut ketentuan hukum mewajibkan pendampingan, maka keabsahan pemeriksaan tersebut dapat dipersoalkan.
Keterangan ini menjadi bagian lain yang diperhatikan oleh tim kuasa hukum Silmy Karim.
Dr. Teguh Hartono menggali keterangan tersebut untuk melihat apakah proses pemeriksaan terhadap tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan prinsip perlindungan terhadap hak tersangka.
Menurut pihak kuasa hukum, hak mendapatkan pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana, terutama ketika seseorang telah ditempatkan dalam posisi sebagai tersangka.
Teguh Hartono: Keterangan Ahli Menjadi Dasar Pengujian Proses Hukum
Dr. Teguh Hartono selaku kuasa hukum Silmy Karim menempatkan keterangan dua ahli pidana tersebut sebagai bagian dari pembelaan dalam persidangan praperadilan.
Menurutnya, keterangan ahli diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai bagaimana ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana seharusnya diterapkan dalam proses penanganan perkara.
Fokus kuasa hukum antara lain menyangkut bukti permulaan yang cukup, tahapan penyelidikan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, serta hak tersangka dalam menjalani pemeriksaan.
Dari keterangan Prof. Nur Basuki, menurut kuasa hukum, terdapat penegasan bahwa bukti permulaan yang cukup tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penetapan seseorang menjadi tersangka.
Penetapan tersangka, menurut keterangan ahli, harus ditempatkan dalam konteks tahap penyidikan dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Dr. Teguh Hartono, penjelasan tersebut relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Silmy Karim.
Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan ahli, dokumen, serta argumentasi yang telah disampaikan dalam persidangan ketika menilai sah atau tidaknya proses hukum yang menjadi objek permohonan.
Dua Ahli Dihadirkan dalam Persidangan
Dalam persidangan tersebut, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., dihadirkan sebagai ahli hukum pidana oleh pihak pemohon.
Keterangan keduanya menjadi bagian dari proses pembuktian dalam sidang praperadilan.
Khusus keterangan Prof. Nur Basuki, pertanyaan yang diajukan Dr. Teguh Hartono banyak diarahkan pada persoalan bukti permulaan yang cukup dan hubungan antara tahap penyelidikan dengan penyidikan.
Kuasa hukum juga menggali pandangan ahli mengenai kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka serta konsekuensi hukum apabila proses pemeriksaan tersangka tidak memenuhi ketentuan mengenai pendampingan penasihat hukum.
Melalui keterangan tersebut, pihak Silmy Karim berupaya memperkuat argumentasinya bahwa proses hukum terhadap kliennya perlu diuji secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan keberadaan alat bukti, tetapi juga berdasarkan prosedur dan tahapan hukum yang dijalankan.
Selanjutnya, seluruh keterangan ahli dan argumentasi para pihak akan menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan hakim dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut.(jfr)