Kuasa Hukum Deky Prasetyo,Didik Siswanto.SH.MH.Soroti Keterangan Tiga Saksi, Sebut Banyak Asumsi dalam Persidangan

Sep 23, 2026

Pikiran merdeka.com JAKARTA  23 September 2026 — Sidang lanjutan perkara pidana dugaan penipuan dengan Nomor Perkara 411/Pid.B/2026/PN JKT.SEL kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang melibatkan terdakwa satu Ayu dan terdakwa dua Deky Prasetyo.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa dua Deky Prasetyo, Didik Siswanto, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Menurut Didik, terdapat sejumlah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

Didik menilai, dari keterangan tiga saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini, terdapat hal-hal yang menurutnya lebih banyak berupa asumsi mengenai keterlibatan Deky Prasetyo dalam perkara tersebut.

Banyak hal yang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Dari keterangan tiga saksi hari ini, banyak yang disampaikan sebatas asumsi,” ujar Didik Siswanto seusai persidangan.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah adanya anggapan bahwa Deky Prasetyo turut bertanggung jawab karena memiliki hubungan sebagai mantan suami terdakwa satu Ayu.

Menurut Didik, hubungan antara Deky dengan terdakwa satu tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Deky mengetahui, terlibat, atau turut bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Karena semata-mata sebagai suami atau mantan suami kemudian dianggap ikut bertanggung jawab. Padahal, harus dilihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” jelasnya.

Soroti Dugaan Asumsi Keterlibatan Deky

Didik menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia menyebut keterangan saksi seharusnya dapat menjelaskan secara konkret mengenai peran masing-masing terdakwa, bukan hanya berdasarkan hubungan pribadi ataupun asumsi.

Dalam pembelaannya, Didik menyampaikan bahwa terdakwa dua Deky Prasetyo tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa Deky tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

Menurut Didik, pihaknya menemukan fakta bahwa terdakwa satu Ayu yang disebut sebagai pihak yang melakukan perbuatan penipuan justru memanfaatkan nomor rekening milik Deky.

Deky tidak terlibat dan tidak ada niat. Ayu hanya memanfaatkan dan memakai nomor rekening Deky,” kata Didik.

Ia kemudian menjelaskan mengenai aliran uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Menurutnya, terdapat uang yang masuk ke rekening milik terdakwa dua Deky Prasetyo. Namun, uang tersebut kemudian diminta oleh terdakwa satu Ayu untuk dikirimkan kembali ke rekening milik Ayu.

Uang yang masuk ke rekening terdakwa dua Deky, kemudian terdakwa satu Ayu meminta uang yang masuk ke rekening Deky tersebut untuk dikirim ke rekening Ayu,” jelasnya.

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Melihat Fakta Persidangan

Dengan adanya keterangan para saksi dan fakta-fakta yang menurut pihak pembela telah terungkap selama persidangan, Didik berharap majelis hakim dapat melihat secara menyeluruh mengenai posisi dan peran masing-masing terdakwa.

Ia meminta agar majelis hakim tidak hanya melihat hubungan antara Deky Prasetyo dan terdakwa satu Ayu, tetapi juga mempertimbangkan fakta mengenai siapa yang melakukan perbuatan, siapa yang memiliki niat, serta bagaimana proses penggunaan rekening tersebut.

Harapan kami, dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim dapat melihat bahwa Deky tidak terlibat dan tidak memiliki niat melakukan perbuatan tersebut,” ujar Didik.

Menurutnya, perkara pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan. Karena itu, keterangan saksi juga perlu dinilai secara utuh dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya.

Didik kembali menegaskan bahwa posisi pihaknya adalah membela terdakwa dua Deky Prasetyo berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Perkara Masih Berproses di Pengadilan

Perkara Nomor 411/Pid.B/2026/PN JKT.SEL merupakan perkara pidana biasa dengan dugaan tindak pidana penipuan. Dalam proses persidangan, majelis hakim masih memeriksa keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Keterangan yang disampaikan Didik Siswanto merupakan bagian dari pembelaan hukum terhadap terdakwa dua Deky Prasetyo. Adapun benar atau tidaknya dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Pihak penasihat hukum terdakwa dua berharap seluruh rangkaian persidangan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut, termasuk mengenai peran terdakwa satu Ayu dan posisi terdakwa dua Deky Prasetyo.

Didik menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan dan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang menurutnya telah terungkap di hadapan majelis hakim.

Yang kami harapkan adalah fakta persidangan dapat dilihat secara objektif, sehingga dapat diketahui secara jelas apakah Deky memang terlibat atau tidak dalam perkara ini,” pungkas Didik Siswanto.(jfr)