Dari BPN Jawa Timur, Harapan pada KPK untuk Terus Menguatkan Pencegahan

Sep 28, 2026

Oleh: Rahmah Hasjim Adnan*

Kembali terbukanya dugaan praktik korupsi di lingkungan pelayanan publik tentu menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Dalam penggeledahan pada 24 September 2026, KPK menemukan sejumlah uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing serta barang bukti lainnya. KPK juga mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jawa Timur.

Bagi masyarakat, persoalan ini tentu bukan semata-mata tentang uang yang ditemukan atau siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang tidak kalah penting adalah memahami bagaimana sebuah praktik yang diduga menyimpang dapat terjadi dalam pelayanan yang seharusnya diberikan secara transparan dan sesuai aturan.

Karena itu, proses yang sedang dilakukan KPK diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh. Jika ditemukan pola atau kelemahan dalam sistem, temuan tersebut dapat menjadi bahan penting untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah kejadian serupa terulang.

Harapan tersebut sebenarnya sejalan dengan langkah KPK yang selama ini tidak hanya mengandalkan penindakan. KPK juga telah membangun jejaring pencegahan melalui pendidikan dan pembentukan Penyuluh Antikorupsi di berbagai kementerian dan lembaga. Melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga, pegawai dapat mengikuti pelatihan dan sertifikasi untuk menjadi penyuluh yang kemudian diharapkan mampu menyebarluaskan nilai antikorupsi sekaligus membantu membangun budaya integritas di lingkungan kerjanya. Pada Juli–Agustus 2026 saja, LSP KPK mensertifikasi 97 Penyuluh Antikorupsi. Upaya seperti ini patut terus diperluas. Sebab pencegahan korupsi tidak mungkin hanya dibebankan kepada KPK. Setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi pelayanan publik perlu memiliki orang-orang yang memahami risiko korupsi sekaligus mampu mengenali tanda-tanda awal penyimpangan. Penyuluh Antikorupsi dapat menjadi bagian penting dari mata dan telinga pencegahan di lingkungan masing-masing.

Dalam konteks itulah, kasus BPN Jawa Timur dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali kerja bersama tersebut. KPK tentu diharapkan dapat melanjutkan proses hukum secara profesional dan tuntas, tetapi pada saat yang sama juga melihat apakah terdapat kelemahan tata kelola yang perlu diperbaiki. Kerja sama yang lebih intensif dengan kementerian/lembaga, aparat pengawasan internal, lembaga pengawas pelayanan publik, para penyuluh antikorupsi, dan masyarakat akan membuat upaya pencegahan menjadi semakin kuat.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari berapa banyak perkara yang berhasil diungkap. Yang tidak kalah penting adalah apakah setelah sebuah perkara terbuka, ada perubahan berarti yang membuat peluang terjadinya penyimpangan menjadi semakin kecil. Karena itu, dukungan terhadap KPK seharusnya tidak berhenti pada apresiasi ketika sebuah kasus berhasil dibongkar. Dukungan juga dapat diberikan dengan mendorong KPK untuk terus memperkuat pencegahan, memperluas kolaborasi, dan memastikan setiap temuan menjadi pelajaran untuk membangun pelayanan publik yang semakin bersih, transparan, dan dapat dipercaya.

*Dosen – Pernah terlibat dalam pengelolaan program pendidikan antikorupsi bekerja sama dengan KPK