Kuasa Hukum Deky Prasetyo Soroti Fakta Persidangan: Sebut Kliennya Hanya Dipinjam Rekening, Siapkan Somasi Terkait Sertifikat Orang Tua

Sep 28, 2026

Pikiran merdeka.com JAKARTA 28 September 202— Sidang lanjutan perkara pidana dugaan penipuan dengan Nomor Perkara 411/Pid.B/2026/PN JKT.SEL kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2026. Persidangan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan terdakwa satu Ayu dan terdakwa dua Deky Prasetyo.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan satu orang saksi untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang sedang diperiksa. Selain mendengarkan keterangan saksi, persidangan juga memuat pemeriksaan terhadap terdakwa.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa dua Deky Prasetyo, Didik Siswanto, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya mengenai fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Menurut Didik, keterangan yang disampaikan dalam persidangan justru menunjukkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam rencana peminjaman uang maupun rencana pemaparan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Didik mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, nama Deky Prasetyo muncul dalam kaitannya dengan penggunaan rekening milik Deky. Namun, menurutnya, rekening tersebut digunakan oleh terdakwa satu Bayu dan bukan untuk menunjukkan bahwa Deky terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan pinjaman uang.

Dari fakta persidangan, saksi menjelaskan bahwa Deky tidak terlibat dalam hal rencana-rencana pinjam uang maupun rencana pemaparan,” ujar Didik Siswanto seusai persidangan.

Ia menjelaskan, rekening milik Deky memang digunakan untuk keperluan transfer. Namun, menurut Didik, penggunaan rekening tersebut telah diakui dan posisi Deky dalam persoalan itu hanya sebatas rekeningnya dipinjam atau digunakan oleh pihak lain.

Jadi terdakwa satu Bayu hanya memakai rekening Deky. Itu sudah diakui, terkait transfer rekening. Deky hanya ditumpangi rekeningnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didik menyoroti adanya fakta yang menurutnya menguntungkan posisi hukum kliennya. Ia menyebut terdapat transaksi yang dilakukan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari Deky.

Menurut Didik, hal tersebut penting karena pada saat transaksi atau penggunaan rekening tersebut berlangsung, Deky Prasetyo sedang berada di Arab Saudi.

Yang menguatkan Deky adalah bahwa transfer itu dilakukan tanpa izin Deky terlebih dahulu. Semua pemakai rekening Deky, pada posisi Deky berada di Arab Saudi,” ungkapnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai fakta persidangan perlu dilihat secara utuh, terutama mengenai siapa yang memiliki peran dalam perencanaan, siapa yang melakukan transaksi, serta bagaimana rekening milik Deky digunakan dalam perkara tersebut.

Didik menegaskan, keberadaan nama Deky dalam suatu transaksi perbankan tidak serta-merta dapat diartikan bahwa kliennya terlibat dalam seluruh rangkaian peristiwa yang didakwakan. Menurutnya, fakta mengenai penggunaan rekening harus dikaitkan dengan keterangan saksi dan fakta lain yang terungkap di persidangan.

Kuasa Hukum Soroti Sertifikat Orang Tua Deky

Selain mengenai fakta persidangan, Didik Siswanto juga menyampaikan persoalan lain yang menurutnya berkaitan dengan kliennya, yaitu mengenai sertifikat milik orang tua Deky Prasetyo yang disebut masih berada atau ditahan oleh pihak tertentu.

Didik mempertanyakan dasar penahanan sertifikat tersebut. Ia mengatakan, orang tua Deky tidak mengetahui persoalan yang berkaitan dengan terdakwa Ayu maupun perkara pinjaman uang yang menjadi bagian dari perkara pidana tersebut.

Menurut Didik, apabila orang tua Deky tidak mempunyai hubungan dengan pinjaman uang ataupun perkara yang sedang diperiksa, maka perlu dijelaskan alasan sertifikat milik orang tua Deky dapat berada pada pihak lain.

Orang tua Deky tidak tahu hal-hal tentang terdakwa Ayu dan tidak ada keterlibatannya dengan pinjaman uang. Lalu kenapa sertifikat orang tua Deky yang ditahan?” tegas Didik.

Karena itu, Didik menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum berkaitan dengan persoalan sertifikat tersebut. Langkah yang akan dilakukan, kata dia, adalah mengirimkan somasi kepada pihak-pihak yang menurutnya menahan sertifikat milik orang tua Deky.

Somasi tersebut, lanjut Didik, dimaksudkan untuk meminta penjelasan sekaligus menuntut agar sertifikat yang merupakan dokumen kepemilikan orang tua Deky tersebut dikembalikan.

Pihak-pihak yang menahan sertifikat orang tua Deky akan kami somasi,” kata Didik.

Tidak hanya somasi, penasihat hukum Deky juga menyatakan akan mempertimbangkan dan menempuh laporan polisi terkait persoalan penahanan sertifikat tersebut.

Kami akan melakukan somasi dan laporan polisi tentang penahanan sertifikat,” jelasnya.

Pembelaan terhadap Posisi Deky

Didik menegaskan, seluruh langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum kliennya sekaligus memastikan persoalan yang muncul di persidangan dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

Menurut dia, pihaknya akan terus mencermati setiap keterangan saksi maupun fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Nomor 411/Pid.B/2026/PN JKT.SEL.

Ia kembali menekankan bahwa berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, pihaknya melihat adanya perbedaan antara penggunaan rekening milik Deky dengan keterlibatan Deky dalam rencana peminjaman uang yang menjadi pokok persoalan perkara.

Posisi Deky harus dilihat berdasarkan fakta persidangan. Rekeningnya digunakan, tetapi itu bukan berarti Deky terlibat dalam rencana pinjaman uang tersebut,” ujar Didik.

Penasihat hukum terdakwa dua tersebut juga menilai fakta mengenai keberadaan Deky di Arab Saudi pada saat rekening digunakan menjadi bagian penting yang akan mereka dalami dalam pembelaan.

Karena itu, tim penasihat hukum akan terus mengikuti proses persidangan dan mempersiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk berkaitan dengan sertifikat milik orang tua Deky.

Perkara Nomor 411/Pid.B/2026/PN JKT.SEL sendiri masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta bukti-bukti yang diajukan para pihak selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.