Pikiran merdeka.com JAKARTA 28 September 2026 — Sidang perkara perdata dengan Nomor 231/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, dua orang saksi dihadirkan di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan terkait perkara gugatan dugaan wanprestasi.
Kuasa Hukum Penggugat, Franky Satrio Darmawan, S.H., M.H., menjelaskan kepada media bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dana investasi yang telah ditempatkan oleh pihak penggugat melalui layanan yang ditawarkan para tergugat.
Menurut Franky, penggugat sebelumnya telah menginvestasikan dana sebesar Rp5 miliar. Ketertarikan penggugat untuk menempatkan dana tersebut, kata dia, tidak terlepas dari informasi yang disampaikan pihak marketing mengenai adanya perlindungan dan jaminan asuransi serta imbal hasil sebesar 15 persen per tahun.
Penggugat sudah lima miliar yang diinvestasikan. Marketing mereka mengatakan ada perlindungan, ada jaminan asuransi. Kalau penggugat menaruh uang Rp5 miliar, bunganya 15 persen,” jelas Franky Satrio Darmawan kepada media.
Franky mengatakan, berdasarkan perjanjian pemberian pinjaman Nomor LAT/MI-FC/RBL/2024/4/385 tertanggal 22 April 2024, penggugat menempatkan dana sebesar Rp5.000.000.000 atau Rp5 miliar dengan jangka waktu satu tahun.
Perjanjian tersebut disebut jatuh tempo pada 22 April 2025 dengan besaran imbalan bunga sebesar 15 persen per tahun.
Selain dana tersebut, Franky juga menjelaskan adanya perjanjian pemberian pinjaman lainnya melalui fitur KoinRobo. Dalam perjanjian Nomor LAT/RB-PL-2310/RBL/24/9/213 tertanggal 18 September 2024, penggugat menempatkan dana sebesar Rp106.300.000 dengan tenor enam bulan.
Perjanjian tersebut jatuh tempo pada 18 Maret 2025 dengan besaran imbalan bunga sebesar 11,5 persen per tahun.
Franky menerangkan, gugatan perdata tersebut diajukan dengan dasar dugaan wanprestasi terhadap dua pihak tergugat, yakni PT Lunaria Annua Teknologi sebagai Tergugat I dan PT Sejahtera Lunaria Annua sebagai Tergugat II.
Berdasarkan uraian gugatan yang disampaikan Franky, Tergugat I merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan merek dagang KoinP2P melalui laman www.koinp2p.com.
Dalam gugatannya, pihak penggugat menyebut Tergugat I telah memiliki izin usaha dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana disebut dalam dokumen perkara dengan nomor izin KEP-125/D.04/2019 tertanggal 13 Desember 2019.
Sementara itu, Tergugat II disebut merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha portal web atau platform digital dengan tujuan komersial dengan merek dagang KoinWorks melalui laman www.koinworks.com.
Dalam uraian gugatan, Tergugat II juga disebut telah memiliki izin usaha dan berada dalam pengawasan OJK berdasarkan nomor izin S-87/MS.72/2020 tertanggal 10 Februari 2020.
Franky menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah hukum terkait persoalan tersebut. Di antaranya dengan melayangkan somasi serta mengupayakan permohonan sita jaminan terhadap aset-aset yang berkaitan dengan perkara.
Kami melakukan somasi dan sita jaminan serta bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait sita jaminan dan sita aset,” ujar Franky.
Dalam perkara tersebut, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap penggugat.
Selain itu, penggugat mendalilkan mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp5.391.938.261,67 atau sekitar Rp5,39 miliar.
Franky menyampaikan bahwa dalil-dalil tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan melalui alat bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Perkara Nomor 231/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Jakarta Selatan. Seluruh dalil yang disampaikan pihak penggugat merupakan bagian dari materi gugatan dan masih harus dibuktikan dalam persidangan.(jfr)