Pikiran merdeka.com JAKARTA 29 September 2026— Sidang kedua perkara yang melibatkan Teguh Gunawan Budijono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Persidangan kali ini memasuki agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa terhadap perkara yang didakwakan.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Teguh Gunawan Budijono, M. Wahyudin, S.H., menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya menyampaikan sejumlah keberatan, khususnya berkaitan dengan aspek formil dalam proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut M. Wahyudin, pihaknya menilai terdapat persoalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Sidang hari ini merupakan sidang kedua dengan agenda eksepsi. Kami menyampaikan keberatan dari sisi formil karena kami menilai ada persoalan dan cacat hukum dalam proses pemeriksaan terhadap klien kami,” jelas M. Wahyudin kepada awak media.
Ia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kegiatan pasar modal. Namun, menurut dia, proses pemeriksaan terhadap kliennya semestinya juga memperhatikan mekanisme dan kewenangan yang berkaitan dengan penanganan perkara di sektor pasar modal.
M. Wahyudin mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan pasar modal, terdapat pihak dan unsur teknis yang menurut dia semestinya dilibatkan dalam proses pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan terhadap klien kami, seharusnya melibatkan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan kompetensi di bidang tersebut. Kami mempertanyakan mengapa proses pemeriksaan ini tidak melibatkan PPNS yang berkaitan dengan perkara pasar modal,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan proses penetapan tersangka yang menurutnya dilakukan tanpa melibatkan pihak yang dinilai memiliki kewenangan teknis dalam perkara pasar modal.
M. Wahyudin menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan semata-mata untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami bukan menghindari proses hukum. Kami justru meminta supaya proses hukum terhadap klien kami dilakukan secara benar, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Persoalkan Dugaan Penipuan dan Transaksi Saham
Dalam keterangannya, M. Wahyudin juga menjelaskan posisi Teguh Gunawan Budijono sebagai pelaku transaksi saham. Menurut dia, kegiatan transaksi saham pada dasarnya memiliki risiko keuntungan maupun kerugian.
Ia menyebut kliennya memiliki kemampuan melakukan analisis dalam transaksi saham sehingga memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan tersebut.
Klien kami ini adalah pelaku saham. Dalam transaksi saham tentu ada keuntungan dan ada kerugian. Klien kami dengan kemampuan analisanya dan kreativitasnya dalam melakukan transaksi saham bisa memperoleh profit,” jelasnya.
Menurut M. Wahyudin, persoalan kemudian muncul setelah terdapat laporan dari salah satu pihak yang disebutnya sebagai perusahaan sekuritas. Dalam keterangannya, ia tidak menyebut nama perusahaan sekuritas tersebut.
Ia mengatakan kliennya kemudian dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan, yang selanjutnya berujung pada proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka.
Dari pihak sekuritas yang tidak bisa kami sebutkan namanya, kemudian melaporkan Teguh Gunawan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan, sampai akhirnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kuasa hukum menilai apabila dalam penggunaan akun atau data milik orang lain terdapat dugaan pelanggaran, maka menurutnya perlu terlebih dahulu dilihat secara jelas bentuk pelanggaran tersebut, termasuk apakah masuk dalam ranah pidana atau administratif.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana penipuan tanpa melihat secara menyeluruh mekanisme transaksi serta aturan yang berlaku dalam kegiatan pasar modal.
Persoalkan Penggunaan Akun dalam Transaksi Saham
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut, kata M. Wahyudin, adalah penggunaan nama atau akun milik orang lain dalam melakukan transaksi saham.
Ia mengatakan, persoalan penggunaan akun tersebut perlu dibuka secara terang agar dapat diketahui apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana atau masuk dalam kategori pelanggaran administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal.
Kami meminta masalah ini dibuka seterang-terangnya. Persoalannya adalah penggunaan atau peminjaman data orang lain dalam transaksi saham. Apakah penggunaan akun orang lain tersebut menurut aturan OJK merupakan tindak pidana atau merupakan pelanggaran administratif, itu yang harus dijelaskan,” kata M. Wahyudin.
Ia menambahkan, apabila memang terdapat pelanggaran dalam kegiatan transaksi tersebut, maka menurutnya harus diketahui terlebih dahulu bentuk pelanggarannya, pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan yang dilanggar.
Menurutnya, mekanisme penanganan perkara di sektor pasar modal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan dan kewenangan lembaga yang mengatur serta mengawasi kegiatan pasar modal.
Minta Proses Hukum Dibuka Secara Terang
Lebih lanjut, M. Wahyudin mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan hak hukum Teguh Gunawan Budijono sebagai warga negara, investor dan nasabah yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Ia meminta agar seluruh aspek perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai mekanisme transaksi saham, penggunaan akun, pihak yang melakukan transaksi, serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami sebagai investor dan nasabah. Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang, supaya jelas apa sebenarnya yang terjadi dan apakah perbuatan yang dipersoalkan tersebut memang merupakan tindak pidana atau ada aspek lain yang harus terlebih dahulu diperiksa,” tegasnya.
M. Wahyudin juga mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan kepada kliennya. Menurut keterangannya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan yang dikaitkan dengan ketentuan di bidang pasar modal.
Ia menilai penerapan pasal tersebut harus didukung dengan fakta dan bukti yang relevan serta pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tentu harus dibuktikan. Kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan proses pemeriksaannya. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya berada dalam ranah administratif kemudian langsung dibawa menjadi perkara pidana,” ujar M. Wahyudin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, melalui agenda eksepsi tersebut, pihaknya akan menyampaikan keberatan dan argumentasi hukum kepada majelis hakim agar seluruh persoalan dalam perkara tersebut dapat diperiksa secara objektif.
Kami tetap menghormati proses hukum dan kewenangan majelis hakim. Yang kami lakukan adalah menyampaikan keberatan dan pembelaan berdasarkan fakta serta argumentasi hukum yang kami miliki,” pungkasnya.(jfr)