Persetujuan Operasi Tak Kunjung Keluar, TMS Sambangi Dirjen Minerba

Sep 30, 2026 #Tambang Mas Sangihe

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – PT Tambang Mas Sangihe (TMS) kembali menyambangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), untuk menindaklanjuti pengajuan izin operasional, yang sempat dicabut pada tahun 2023.

Diketahui, bahwa sejak tahun 2024, pihak TMS telah melengkapi daftar persyaratan yang diberikan oleh Kementerian ESDM. Dan sepanjang tahun 2025, TMS mengaku telah menghabiskan sekitar Rp30 miliar untuk memenuhi semua persyaratan tersebut.

“Pada tahun 2025 kami diberi tahu bahwa semuanya sudah selesai, semua persyaratan sudah kami penuhi, dan kami hanya tinggal menunggu izin diterbitkan. Namun, hingga satu tahun sejak kami diberi tahu bahwa izin akan diterbitkan, tetapi izin tersebut tak kunjung diterbitkan, hingga sekarang,” kata CEO TMS, Terry Filbert pada awak media di Gedung ESDM Soepomo, Tebet, Jakarta, Rabu 30 September 2026.

Ia pun mempertanyakan, banyaknya penambang ilegal di daerah yang seharusnya menjadi wilayah operasi TMS, tanpa adanya penindakan dari pihak penegak hukum. Secara khusus, Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini terhubung dengan investor dari Tiongkok, melalui anak mantan bupati, Dicky Makagansa.

“Dia pada dasarnya mulai menjalankan kegiatan tersebut bersama para investor dari Tiongkok. Dia membawa investor-investor Tiongkok masuk, dan mereka menyediakan peralatan serta uang untuk memulai kegiatan pertambangan tersebut,” ungkapnya.

Terry mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada pihak penegak hukum, Kementerian ESDM, hingga Presiden, terkait adanya PETI di wilayah kerja mereka. Sementara mereka, sebagai perusahaan kontraktor karya dan kontrak karya yang sah menurut hukum negara ini, hingga saat ini belum bisa melakukan penambangan.

“Akhirnya kami berhasil meminta pihak berwenang datang dan menghentikan kegiatan mereka. Namun, mereka mulai beroperasi lagi untuk kedua kalinya. Sekarang mereka melakukannya untuk ketiga kalinya. Semua ini terjadi ketika kami sendiri sedang berusaha mendapatkan izin kami. Pada dasarnya, selama kami tidak berada di lokasi, mereka akan terus datang dan memulai kegiatan lagi,” ungkapnya

Ia memperkirakan, dalam beberapa bulan terakhir saja, para pelaku PETI itu telah menambang emas senilai sekitar Rp200 miliar.

Dijelaskannya, tidak ada pajak yang dibayarkan atas kegiatan tersebut. Tidak ada manfaat bagi warga lokal dari kegiatan tersebut. Hanya lingkungan yang rusak. Mungkin hanya sekitar lima orang di pulau itu yang mendapatkan keuntungan besar dari kegiatan tersebut, dan sebagian besar uangnya mengalir ke Tiongkok.

“Salah satu media lokal bahkan memberitakan, adanya penyitaan atas emas seberat 15 kilogram dari warga negara Tiongkok yang hendak menuju ke Tiongkok. Mereka menyebut bahwa emas tersebut berasal dari Sangihe,” ujarnya.

Apa yang Menghambat Turunnya Izin Operasional TMS

Terry mengaku tak mengetahui secara pasti, apa yang menyebabkan surat izin operasionalnya tak kunjung turun. Berdasarkan informasi yang diterim oleh pihak korporasi, perizinan tersebut telah didisposisikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Ditjen Minerba.

“Jadi ini yang ingin kami pertanyakan. Mengapa izin kami tak kunjung diberikan. Kami sudah melakukan semuanya. Bahkan beberapa bulan lalu kami diberikan persyaratan tambahan. Kami melakukan audit tiga tahun yang diwajibkan. Kami sudah melakukan semuanya yang diwajibkan, bahkan lebih dari yang diwajibkan,”katanya.

Ia mengaku, merasa miris, sebagai satu-satunya perusahaan Kanada di Indonesia yang merupakan perusahaan publik yang tercatat di TSX, tetapi tidak bisa menjalankan kegiatan di sini.

“Pada dasarnya, kami tidak memahami mengapa kami belum bisa berproduksi. Mengapa orang-orang kami harus bersembunyi ketika berusaha mendokumentasikan kegiatan penambangan ilegal?

Para penambang ilegal bisa berjalan-jalan dan melakukan apa pun yang mereka inginkan, sementara keluarga dari orang-orang kami justru diancam karena mereka menjalankan tugas untuk memantau para penambang ilegal dan melaporkan apa yang terjadi,” imbuhnya.

Ia pun heran, mengapa para penambang ilegal bisa melakukannya tindakannya secara tidak sembunyi-sembunyi. Sementara TMS, yang memiliki izin ilegal, yang sudah membayar jutaan dolar, sama sekali tak bisa melakukan kegiatan penambangan.

Bahkan, lanjutnya, TMS telah menghadapi tuntutan potensi kerusakan lingkungan dari beberapa LSM Lingkungan, padahal pihaknya belum melakukan penambangan sama sekali.

“Padahal kami belum pernah melakukan kegiatan penambangan. Jadi bagaimana mereka bisa tahu bahwa kami akan menghancurkan lingkungan? Lagipula, area yang akan kami kerjakan hanya sekitar setengah persen dari seluruh wilayah pulau. Jadi ini bukan wilayah yang sangat besar,” kata Terry.

Proyeksi Pemberdayaan Wilayah oleh TMS.

Terry mengungkapkan, jika TMS beroperasi, maka diproyeksikan pada tahun kedua atau ketiga, bisa memberikan ke pemerintah Indonesia, dalam bentuk pajak, sekitar Rp1 triliun.

“Saya yakin Anda tahu bahwa Presiden memiliki agenda yang sangat baik untuk membantu masyarakat. Tambahan Rp1 triliun tersebut tentunya dapat digunakan untuk tujuan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa TMS juga berencana untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi agar semua orang bisa mendapatkan listrik dengan harga murah, selain untuk memnuhi kebutuhan energi eksplorasi selama 20 tahun.

Kehadiran listrik yang stabil dan murah, akan membuka peluang pengembangan industri lainya serta UMKM kecil di sekitar wilayah tambang.

“Kami ingin ikut membantu. Tetapi kami tidak dapat melakukan hal tersebut jika kami belum bisa berproduksi. Kami memiliki banyak ide dan rencana,” ungkapnya lagi.

Terry juga memaparkan sejumlah rencana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Seperti mensubsidi sektor pariwisata, sektor transportasi, hingga membuka lapangan pekerjaan di proyek pertambangan.

“Kami juga merencanakan untuk membangun konservasi pada salah satu satwa endemik, Tarsius. Bahkan kami sudah membahasnya dengan pakar. Karena menurutnya, keberadaan tambang ilegal di pulau tersebut, berpotensi mengancam habitat Tarsius,” ucapnya.

TMS Akan Tindaklanjuti Proses Perizinan Ini Secara Hukum

Direktur Legal, Rico Pandeirot menyatakan pihak TMS telah berulang kali memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh Kementerian ESDM.

“Kedatangan kita hari ini, katanya Menteri sudah memberikan disposisi, agar kami datang ke Minerba. Ketika kami datang ke Minerba, kami tidak bisa bertemu siapa pun. Kami datang ke sini, tetapi tidak ada seorang pun yang mau menemui kami. Kami hanya bertemu dengan petugas di meja depan. Semua orang mengatakan mereka sedang pergi ke luar kota. Tetapi kami sudah berada di sini selama berminggu-minggu,” kata Rico.

Ia menyatakan akan tetap menindaklanjuti pengajuan surat perizinan operasi ini. Dan Ia mengaku, tak menutup kemungkinan, pihak TMS akan membawa kasus ini ke lembaga arbitrase internasional.

“Kita akan tunggu 1-2 bulan ini,” pungkasnya.

Kontributor : Amhar Batu AttoZ