Pikiran merdeka.com JAKARTA 12 Oktober 2026— Kuasa hukum terdakwa Agung Winarno, Damas Afrianur, S.H., memberikan tanggapan atas keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat produser film Sang Pengadil, Agung Winarno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (12/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Damas menyoroti keterangan saksi Linda Katarina mengenai pinjaman uang sebesar Rp200 juta dari Agung Winarno. Menurut penjelasan Damas, pinjaman tersebut diberikan karena Agung mengetahui kondisi keluarga Linda yang sedang membutuhkan bantuan keuangan.
Damas menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pemberian uang kepada Linda berkaitan dengan kebutuhan keluarganya. Agung Winarno, kata Damas, mengetahui keadaan keluarga Linda sehingga bersedia memberikan pinjaman sebesar Rp200 juta.
Linda meminjam uang kepada Agung Winarno sebesar Rp200 juta. Karena Agung mengetahui kondisi keluarga Linda yang sangat membutuhkan, maka Agung memberikan pinjaman tersebut,” jelas Damas Afrianur, S.H., saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Damas, keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia menilai, setiap keterangan saksi harus dilihat secara objektif, termasuk mengenai latar belakang pemberian uang dan hubungan antara pihak-pihak yang disebutkan di dalam perkara.
Bagi tim kuasa hukum, penjelasan mengenai tujuan pemberian uang tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim. Dengan demikian, keterangan saksi tidak hanya dilihat dari adanya transaksi keuangan, tetapi juga perlu dicermati berdasarkan konteks, latar belakang, serta fakta yang terungkap di persidangan.
Meski demikian, penjelasan mengenai pinjaman tersebut merupakan pandangan kuasa hukum yang perlu dinilai bersama dengan alat bukti dan keterangan lain dalam perkara. Penilaian akhir terhadap fakta-fakta persidangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Empat Saksi Dihadirkan JPU
Sidang lanjutan perkara dugaan TPPU yang melibatkan Agung Winarno tersebut digelar di Ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam agenda persidangan kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim kuasa hukum terdakwa.
Keempat saksi tersebut adalah Abu Bakar, yang bekerja sebagai petugas keamanan atau security PT SRPO; Amrina Rasada, anak kandung terdakwa Agung Winarno yang bekerja di PT Markina; Alfina, selaku Direktur PT SRPO; serta Linda Katarina, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Para saksi dimintai keterangan terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa. Dalam persidangan tersebut, pembahasan antara lain menyangkut sertifikat tanah, lahan, serta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan JPU untuk mendukung dakwaan terhadap terdakwa. Di sisi lain, tim kuasa hukum juga memiliki kesempatan untuk menggali keterangan lebih lanjut guna memperoleh penjelasan mengenai fakta-fakta yang disampaikan para saksi.
Dalam proses persidangan pidana, keterangan saksi merupakan salah satu unsur yang dapat dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya. Oleh karena itu, keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim perlu diuji melalui pertanyaan dari JPU maupun kuasa hukum, sehingga keterkaitan antara satu fakta dan fakta lainnya dapat dinilai secara menyeluruh.
Kuasa Hukum Nilai Keterangan Saksi Secara Objektif
Menanggapi keterangan keempat saksi yang dihadirkan JPU, Damas Afrianur menyatakan bahwa keterangan mereka dinilai biasa saja. Ia menegaskan pentingnya melihat keterangan saksi secara objektif dalam rangkaian pembuktian perkara.
Keterangan keempat saksi di muka persidangan objektif saja,” ujar Damas Afrianur, S.H.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap tim kuasa hukum yang memilih mencermati keterangan saksi berdasarkan apa yang disampaikan selama persidangan. Bagi pihak terdakwa, setiap fakta yang muncul perlu ditempatkan sesuai konteks dan dikaitkan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
Secara khusus, mengenai keterangan Linda Katarina tentang pinjaman Rp200 juta, Damas menerangkan bahwa pemberian uang itu dilatarbelakangi kondisi keluarga Linda yang membutuhkan bantuan. Menurut penjelasannya, Agung Winarno memberikan pinjaman setelah mengetahui keadaan tersebut.
Keterangan mengenai pinjaman itu menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa lebih lanjut dalam keseluruhan proses pembuktian. Majelis hakim nantinya akan menilai relevansi keterangan tersebut dengan dakwaan yang diajukan JPU serta bukti-bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Sementara itu, keterangan mengenai sertifikat tanah, lahan, dan SKGR juga menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam sidang. Hubungan antara dokumen-dokumen tersebut dengan perkara harus dinilai berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, serta fakta lain yang diajukan secara sah di persidangan.
Perkara Dugaan TPPU Masih dalam Proses Persidangan
Agung Winarno, yang dikenal sebagai produser film Sang Pengadil, didakwa oleh JPU melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dakwaan tersebut menjadi pokok perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dalam prosesnya, JPU menghadirkan saksi-saksi untuk menerangkan berbagai hal yang dinilai berkaitan dengan perkara, sedangkan tim kuasa hukum berupaya memberikan tanggapan serta menguji keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan. Keterangan para saksi akan dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan perkara.
Dari sisi pembelaan, Damas Afrianur menekankan bahwa keterangan empat saksi yang dihadirkan JPU perlu dinilai secara objektif. Ia juga menjelaskan bahwa pinjaman Rp200 juta kepada Linda Katarina, berdasarkan keterangannya, diberikan karena Agung Winarno mengetahui kondisi keluarga Linda yang sedang membutuhkan bantuan keuangan.
Dengan demikian, proses persidangan masih menjadi ruang bagi JPU dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan argumentasi masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Agung Winarno sepenuhnya menunggu penilaian majelis hakim melalui putusan (jfr)