Ketua BADKO HMI Kalteng Desak Penegakan Hukum Transparan dalam Penanganan Karhutla

Okt 19, 2026 #HMI Kalteng

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalimantan Tengah, Restu, menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menjadi perhatian publik. Ia menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pemegang konsesi lahan.

Menurut Restu, pemerintah perlu memastikan setiap kasus karhutla ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum harus berlaku adil tanpa memandang latar belakang ekonomi, jabatan, maupun kedekatan pihak-pihak yang terlibat dengan kekuasaan.

“Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan publik, dan tanggung jawab negara dalam melindungi sumber daya alam. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka kepada masyarakat,” ujar Restu dalam keterangnya, Senen (19/10/2026)

Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap perusahaan yang areal konsesinya terindikasi mengalami kebakaran. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti lapangan, data satelit, dokumen perizinan, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Menurutnya, keberadaan titik panas di suatu wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan pemegang konsesi menjadi penyebab kebakaran. Namun, temuan tersebut harus menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Restu turut mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membuka informasi mengenai luas lahan yang terbakar, lokasi kejadian, perusahaan pemegang konsesi, serta perkembangan penanganan hukum setiap kasus. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengawasi proses penanganan karhutla dan memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan kepentingan publik.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi mengenai luas lahan yang terbakar, sementara perkembangan penyelidikan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait tidak diketahui secara jelas. Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat, dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sebagai organisasi mahasiswa, BADKO HMI Kalimantan Tengah dapat mengambil peran melalui pengawasan kebijakan publik, penyampaian kritik berbasis data, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan dalam upaya pencegahan karhutla.

Restu berharap penanganan karhutla tidak berhenti pada respons darurat ketika kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan konsesi, meningkatkan upaya pencegahan, memastikan kesiapsiagaan pemadaman, serta mengevaluasi pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh setiap pemegang izin.

Ia menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Penanganan karhutla yang transparan dan berkeadilan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta mencegah terulangnya bencana serupa pada masa mendatang.

Kontributor: Amhar Batu AttoZ