TEMUNAS IV: Perempuan Adat Perkuat Kepemimpinan dan Kedaulatan

Okt 16, 2026 #TEMUNAS IV

Pikiranmerdeka.com, Bogor – Perempuan Adat memiliki kewenangan untuk menentukan masa depan, bukan sekadar diakui sebagai penjaga tradisi dan kehidupan.

Penguatan kepemimpinan Perempuan Adat jadi salah satu agenda utama Pertemuan Nasional (Temunas) IV Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) yang dibuka di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).

Mengusung tema “Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat,” pertemuan yang berlangsung hingga 19 Oktober 2026 ini menjadi ruang konsolidasi gerakan sekaligus evaluasi organisasi.

Forum lima tahunan tersebut juga akan
menentukan kepemimpinan PEREMPUAN AMAN untuk periode 2026–2031.

Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraini, mengatakan organisasi ini dibangun untuk melahirkan pemimpin, bukan pengikut. Selama lima tahun terakhir, PEREMPUAN AMAN memperkuat
pengorganisasian, pendokumentasian pengetahuan, kaderisasi, dan advokasi hak-hak Perempuan Adat.

Saat ini, PEREMPUAN AMAN telah memiliki 120 wilayah pengorganisasian. Namun, kata Devi, capaian organisasi tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan, melainkan dari sejauh mana kerja-kerja tersebut mengubah kehidupan dan memperbesar kewenangan Perempuan Adat dalam mengambil keputusan.

“PEREMPUAN AMAN dibangun untuk memperbesar kekuatan Perempuan Adat agar dapat menentukan kehidupan dan masa depannya, tidak dipilihkan oleh orang lain,” kata Devi.

Ia menegaskan, pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat perlu diikuti perlindungan hak kolektif dan perubahan relasi kuasa yang selama ini membatasi Perempuan Adat dalam menjalankan haknya.

Kepemimpinan transformatif, menurut dia, harus memperkuat kekuatan kolektif sekaligus melahirkan
pemimpin-pemimpin baru.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menekankan posisi strategis PEREMPUAN AMAN dalam menghubungkan perjuangan di tingkat komunitas dengan ruang
kebangsaan.

Konsolidasi Perempuan Adat, kata dia, perlu memperkuat kepemimpinan kolektif sekaligus memastikan pengetahuan dan pengalaman menjadi bagian dari upaya membangun kehidupan yang berdaulat.

“Posisi PEREMPUAN AMAN sesungguhnya berada pada posisi yang sangat strategis, bagaimana bergerak dari komunitas menuju ke ruang kebangsaan,” kata Rukka.

Ia menegaskan, perjalanan tersebut perlu dimulai dari pengakuan terhadap Masyarakat Adat sebagai bagian dari Indonesia, sekaligus pengakuan terhadap pengetahuan yang menopang keberlangsungan ruang hidup.

“Pengetahuan Perempuan Adat, dengan demikian, bukan semata-mata warisan tradisi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga ruang hidup, memperjuangkan kesetaraan, dan
membangun kedaulatan,” ujarnya.

Dari Merawat Pengetahuan Menuju Kedaulatan

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Lestari Moerdijat, dalam pidato kuncinya menempatkan Perempuan Adat sebagai salah satu penentu masa depan Indonesia.

Menurut dia, kedaulatan Perempuan Adat berkaitan erat dengan keberlangsungan pengetahuan, perlindungan ruang hidup, serta ketahanan pangan.

Pengetahuan Perempuan Adat tidak semata-mata berkaitan dengan tradisi yang diwariskan antargenerasi. Pengetahuan itu juga hidup dalam cara masyarakat mengelola wilayah, merawat sumber
pangan, dan menjaga keberlanjutan kehidupan. Karena itu, Perempuan Adat perlu memiliki ruang yang bermakna untuk menentukan masa depan komunitasnya.

“Perempuan Adat adalah salah satu penentu masa depan Indonesia. Karenanya, ketika Perempuan Adat berdaulat, pengetahuan terjaga. Ketika pengetahuan terjaga, ruang hidup terawat. Dan saat ruang hidup terawat, pangan dan kehidupan berkelanjutan,” kata Lestari.

Sementara itu, Gam A. Shimray, perwakilan Asia untuk Mekanisme Ahli PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, menegaskan bahwa Perempuan Adat tidak semestinya hanya diposisikan sebagai penerima manfaat pembangunan atau pihak yang menunggu perlindungan. Perempuan Adat harus menjadi aktor politik yang turut menentukan arah komunitasnya.

Gam juga menyoroti pentingnya pemerintahan mandiri, yakni kewenangan Masyarakat Adat untuk membentuk lembaga, menentukan prioritas, dan mengatur kehidupan berdasarkan keputusan komunitas sendiri.

Kewenangan tersebut, sebut Gam, tidak perlu menunggu pengakuan negara, dan Perempuan Adat harus dilibatkan sejak awal.

“Kita sebagai Masyarakat Adat, tidak pernah menunggu izin dari negara untuk mengatur diri kita sendiri. Begitu pula dengan Perempuan Adat,” ujarnya.

Pada hari pertama, Temunas IV diisi dengan Dialog Publik dan sejumlah sarasehan yang membahas kedaulatan pangan dan ekonomi rumah tangga, pengetahuan Perempuan Adat dan kedaulatan wilayah adat, serta ketahanan menghadapi kekerasan berbasis gender.

Berbagai pembahasan ini menghubungkan pengalaman sehari-hari Perempuan Adat dengan agenda yang lebih luas untuk memperkuat hak kolektif dan kepemimpinan.

Temunas IV selanjutnya akan berlanjut dengan persidangan organisasi dan pemilihan kepemimpinan PEREMPUAN AMAN periode 2026–2031.

Tantangan lima tahun ke depan bukan hanya memperkuat organisasi, tetapi juga memastikan kepemimpinan Perempuan Adat berakar di komunitas dan memiliki
kewenangan untuk menentukan arah perjuangan.

Kontributor : Amhar Batu AttoZ