Diskualifikasi Gibran di MK: Tidak Berani Hadir, Menyerah atau Meremehkan Mahkamah Konstitusi?

Sep 20, 2026

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Para Pemohon sengketa Pilpres 2024 mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah mendaftarkan permohonan kami dan menerbitkan Peraturan MK No 1 Tahun 2026 sebagai acuan tahapan persidangan.

Inti persoalan adalah syarat pendidikan Cawapres Pasal 169 huruf r UU Pemilu: paling rendah tamat SMA/sederajat. Sejauh ini, Gibran tidak punya bukti tamat SLTA.

Bukti yang dipakai hanya Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan 6 Agustus 2019 (Suket Gibran) yang menyatakan pendidikan di UTS Insearch, Sydney setara Grade 12, SMK Akuntansi dan Keuangan. Surat ini dipakai untuk Pilkada Solo dan Pilpres 2024.

“Suket Gibran ini terindikasi cacat administratif dan manipulatif,” ujar Denny Indrayana, Juru Bicara Para Pemohon saat Konferensi Pers, Minggu 20 September 2026, Restoran Aroem, Jakarta Pusat

Cacat administratif karena penyetaraan harus didukung ijazah, transkrip, rapor, atau keterangan sekolah/perwakilan RI. Sampai hari ini dokumen itu tidak pernah ada. Prosesnya juga super kilat, diajukan dan terbit di hari yang sama, 6 Agustus 2019.

Ada 3 bukti hukum tidak adanya dokumen pendukung:

  1. Sengketa KIP oleh Bonatua Silalahi, yang diberikan hanya Suket, tanpa dokumen pendukung.
  2. Gugatan Subhan di PTUN, jawaban Kementerian tidak menunjukkan dokumen pendukung Suket.
  3. Gugatan Mercy Sihombing di PTUN, jawaban serupa, tanpa dokumen pendukung.

Secara manipulatif, ada proses TST (Terstruktur, Sistematis, Terencana). Buktinya:

  1. Tiba-tiba muncul Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang mengecualikan Cawapres lulusan luar negeri dari kewajiban bukti tamat SLTA, cukup bukti tamat pendidikan tinggi.
  2. Pasal ini tidak pernah ada di PKPU Pilpres sebelumnya.
  3. Tidak ada di draft PKPU 4 September 2023 yang diuji publik.
  4. Tidak pernah dipresentasikan dalam RDP KPU dengan Komisi II DPR.

Skenario makin terlihat saat dikaitkan dengan Keputusan KPU 731/2025 tentang dokumen Capres-Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, yang kemudian dicabut lewat Keputusan 805/2025 setelah protes publik.

“Sidang PHPU di MK inilah tempat membuktikan. Sayangnya Gibran kabarnya tidak mengajukan diri sebagai Pihak Terkait,” kata Denny.

Jika tidak hadir, Gibran melepas hak membela diri dan memunculkan pertanyaan publik. Apakah karena tidak punya bukti SLTA? Apakah karena takut? Atau ini bentuk tidak menghormati Mahkamah Konstitusi?

“Kami tetap pada permohonan: jika terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan, Gibran harus didiskualifikasi dan berhenti sebagai Wapres,” pungkas Denny Indrayana, menutup.

Kontributor: Amhar Batu AttoZ