Komitmen Indonesia Diujung Tanduk: 14,8 Juta HA Kawasan Kunci Kehati Tak Berlindung, IBSAP Tak Punya Daya Ikat Hukum

Okt 9, 2026 #JustCOP

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Menjelang Pertemuan Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD) di Yerevan, Armenia pada 19-30 Oktober 2026, koalisi masyarakat sipil Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) mengingatkan bahwa Indonesia berangkat dengan pekerjaan rumah besar.

Untuk pertama kalinya COP akan melakukan tinjauan global (global review) terhadap pelaksanaan Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF), dan sorotan akan bergeser dari apa yang dijanjikan menjadi apa yang sudah dijalankan.

Hal tersebut disampaikan dalam Media Briefing JustCOP – Road to COP17 CBD yang digelar pada Jumat, 9 Oktober 2026 di The Hermitage, a Tribute Portfolio Hotel, Jalan Cilacap No. 1 Menteng, Jakarta Pusat.

“Indonesia datang dengan dokumen IBSAP 2025-2045 yang memuat 20 target nasional dan peta jalan 30% daratan dan perairan dilindungi pada 2045. Kami apresiasi kerja penyusunannya. Tapi jujur saja, IBSAP hari ini adalah dokumen perencanaan, bukan norma hukum. Ia tidak punya gigi untuk menghentikan izin di lapangan,” ungkap Giorgio Budi Indrarto, Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan

Berdasarkan kajian MADANI Berkelanjutan, IBSAP berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan UU No. 12/2011 jo. UU 15/2019 jo. UU 13/2022. Jangkar operasionalnya hanya Inpres No. 1/2023 yang hanya mengikat pejabat yang disebut dan tidak bisa digugat. Inpres itu bahkan menunjuk Kemenko Marves sebagai koordinator, padahal kementerian itu sudah bubar.

Akibatnya, ketika target konservasi berbenturan dengan UU Minerba, UU Perkebunan, atau UU Cipta Kerja, maka undang-undang sektoral yang menang.

“Target keanekaragaman hayati di RPJMN 2025-2029 diberi label indikatif di Pasal 6 ayat (1) Perpres 12/2025. Label indikatif itu menghapus sifat mengikatnya. Di daerah, keanekaragaman hayati juga hanya dianggap urusan wajib non-pelayanan dasar tanpa SPM dan tanpa dana khusus. Jadi tidak ada instrumen hukum yang memberi IBSAP wewenang untuk membatalkan, mengubah, atau memberi syarat pada izin. Jumlahnya nol,” jelas Giorgio.

Fakta di lapangan memperlihatkan akibatnya. Analisis GIS MADANI (2026) menemukan:

  • 14,84 juta hektare Areal Bernilai Keanekaragaman Hayati Tinggi (ABKT) tidak masuk kawasan lindung maupun konservasi. Luasnya melebihi gabungan Pulau Jawa dan Bali.
  • 5,91 juta hektare ABKT (17,66%) justru dibebani izin aktif tambang, migas, sawit, dan kehutanan. Wilayah yang paling bernilai justru menjadi sasaran izin.
  • Rp75,53 triliun dibutuhkan per tahun untuk menjalankan IBSAP, anggaran pemerintah baru menutup sekitar 13%.

“Semua izin yang membebani ABKT itu sah secara hukum. Dan justru di situ masalahnya,” kata Giorgio.

JustCOP juga menyoroti tiga kasus pulau kecil yang menunjukkan negara tetap menerbitkan izin padahal UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) sudah melarang tambang di pulau kecil:

  1. Sangihe, Sulawesi Utara: Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe membebani 4.467 ha dari 9.861 ha ABKT (45,3%). MA telah mengabulkan gugatan warga (Putusan No. 650 K/TUN/2022), namun perusahaan berpendirian Kontrak Karyanya masih berlaku.
  2. Wawonii, Sulawesi Tenggara: PT Gema Kreasi Perdana menambang nikel. MK menolak uji materi larangan tambang di pulau kecil (Putusan No. 35/PUU-XXI/2023). MA membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan pada 2024, namun aktivitas tambang dilaporkan masih berjalan.
  3. Kabaena: Sekitar 73% pulau terbebani IUP. Dampaknya telah mencemari laut dan mengancam penyu belimbing (Critically Endangered) dan monyet ekor panjang (Endangered).

Selain itu, ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara habitat Orangutan Tapanuli yang populasinya kurang dari 800 individu, mengalami kerusakan 8.303 ha di Blok Barat setelah bencana ekologis akhir 2025. Di Kalimantan Barat, PT Mayawana Persada melakukan deforestasi 42,5 ribu ha di dalam konsesinya, dimana 81% terjadi di habitat Orangutan Kalimantan.

Tiga Pekerjaan Rumah: ABS, SUBSIDI MERUSAK, dan Hak Masyarakat Adat

Giorgio mencatat tiga pekerjaan rumah tertinggal:

Pertama, 13 tahun setelah meratifikasi Protokol Nagoya (UU 11/2013), Indonesia belum punya aturan Akses dan Pembagian Keuntungan (ABS) setingkat UU atau PP. Saat ini pemerintah tengah menyusun RPP Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Genetik. Ini menjadi peluang untuk menjamin PIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal) dan MAT bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL).

Kedua, soal subsidi yang merusak. Target 18 KM-GBF meminta negara mengidentifikasi insentif yang merugikan kehati paling lambat 2025 dan mereformasi minimal USD 500 miliar per tahun pada 2030. Hingga kini IBSAP belum memuat inventarisasi maupun jadwal reformasi subsidi. Sementara batu bara, nikel, dan sawit masih menyumbang porsi besar APBN dan Dana Bagi Hasil.

Ketiga, pengakuan wilayah adat. Peoples’ Conservation Summit di Yogyakarta (1-3 September 2026) yang dihadiri 600+ peserta menegaskan ketidakpastian tenurial meningkatkan risiko alih fungsi lahan. ICCAs seperti tembawang, tana’ ulen, leweung titipan, sasi, dan egek harus diakui dalam target 30×30 tanpa harus dikonversi menjadi kawasan konservasi.

Menjelang COP17, JustCOP menyampaikan 7 tuntutan untuk delegasi Indonesia:

  1. Melaporkan efektivitas, bukan sekadar luas kawasan, termasuk 14,84 juta ha ABKT yang belum terlindungi.
  2. Menetapkan peta jalan payung hukum IBSAP sebelum COP18 sebagai bukti kesiapan menjadi tuan rumah COP18 2028.
  3. Memperjuangkan ABS dan DSI yang berpihak pada MAKL.
  4. Memperketat kredit biodiversitas dengan FPIC, pengakuan hutan adat, dan transparansi penuh. Offset harus menjadi pilihan terakhir.
  5. Berkomitmen pada Kerangka Pendanaan Nasional dengan penguatan IBioFund di BPDLH dan jadwal reformasi subsidi.
  6. Mengakui wilayah adat dan ICCAs sebagai jalur tersendiri dalam Target 3 dan menetapkan Peta Jalan Pasal 8(j) 2026-2030.
  7. Mendorong akses langsung pendanaan, termasuk alokasi minimal 50% Cali Fund untuk kebutuhan yang ditentukan sendiri oleh MAKL.

“Ambisi menjadi tuan rumah COP18 pada 2028 harus dipakai untuk berbenah, bukan untuk menutupi kesenjangan. Kepastian hukum adalah fondasi kredibilitas Indonesia,” tutup Giorgio Budi Indrarto.

Kontributor: Amhar Batu AttoZ