Pikiran merdeka.com JAKARTA, 19 Oktober 2026 – Tim kuasa hukum Bima Candra Karisma yang dipimpin Atep Linda Ramdhany, S.H., menyampaikan sikapnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan perkara praperadilan Nomor 176/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Meski menghormati putusan majelis hakim, tim kuasa hukum menilai masih terdapat persoalan hukum yang perlu diperjuangkan, khususnya terkait tindakan penyidik dan keabsahan penyitaan uang milik kliennya.
Atep Linda Ramdhany, S.H., bersama tim kuasa hukum Bima Candra Karisma menjelaskan bahwa selama proses persidangan praperadilan, pihaknya telah berupaya maksimal untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan. Upaya tersebut dilakukan dengan menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli guna memberikan keterangan dan pandangan hukum kepada majelis hakim.
Menurut Atep, langkah menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli selama persidangan merupakan bentuk keseriusan tim kuasa hukum dalam memperjuangkan hak Bima Candra Karisma. Pihaknya berharap setiap tindakan aparat penegak hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan persoalan yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan praperadilan dengan persoalan yang berkaitan dengan pokok perkara. Dengan demikian, upaya hukum yang ditempuh dapat diarahkan sesuai dengan mekanisme yang tersedia.
Bagi tim kuasa hukum, persoalan penyitaan uang bukan sekadar menyangkut nilai nominal, melainkan juga mengenai dasar hukum tindakan penyidik, keterkaitan barang sitaan dengan perkara, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses hukum.
Tim kuasa hukum Bima Candra Karisma menyatakan akan terus memperjuangkan kepentingan hukum kliennya melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sikap tersebut, menurut mereka, tetap sejalan dengan komitmen untuk menghormati putusan pengadilan dan menjaga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dengan dibacakannya putusan praperadilan pada 19 Oktober 2026, perhatian selanjutnya tertuju pada pelaksanaan isi putusan, terutama mengenai status uang yang disita apabila memang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara ITE. Kejelasan mengenai hal tersebut menjadi penting agar pelaksanaan tindakan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.(jfr)