Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar aksi unjuk rasa disertai Istigotsah Kubro bersama para kyai kampung di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Aksi yang mengusung tema “Berani Menjaga Kebenaran, Berani Menjaga dan Mengawal Martabat NU” tersebut diikuti sekitar 250 peserta. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional sekaligus menyuarakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan tuntutan penyelamatan marwah Nahdlatul Ulama (NU).
Koordinator aksi, Muhamad Sholihin, menyatakan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk kepedulian warga Nahdliyin terhadap integritas organisasi, khususnya menyusul polemik yang mereka soroti terkait dugaan politik uang atau risywah dalam Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang.
Melalui aksi tersebut, KPK NU mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti dugaan praktik politik uang yang menurut mereka berpotensi mencederai proses pengambilan keputusan dan kepercayaan warga Nahdliyin terhadap kepemimpinan organisasi.
Desak Pengusutan Dugaan Risywah
Dalam pernyataan sikapnya, KPK NU menyoroti dugaan penggunaan uang untuk memengaruhi suara dalam proses Muktamar NU ke-35. Mereka menilai dugaan tersebut perlu diusut secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan terhadap legitimasi hasil muktamar.
KPK NU juga menyinggung nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Mereka meminta KPK RI menindaklanjuti dugaan keterkaitan yang mereka tuduhkan, termasuk dugaan aliran dana hasil korupsi yang disebut berkaitan dengan praktik politik uang.
Selain itu, kelompok tersebut mendesak aparat mengusut dugaan keterlibatan Gus Iful dan Juri Ardiantoro dalam perkara yang mereka persoalkan.
Seluruh tuduhan tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan KPK NU dalam aksi. Kebenaran dugaan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk asal-usul dana yang dipersoalkan, memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Bagi KPK NU, dugaan politik uang dalam forum organisasi keagamaan bukan semata persoalan perebutan jabatan. Mereka memandang praktik tersebut, apabila terbukti, dapat merusak kepercayaan jamaah serta mencederai nilai amanah yang selama ini menjadi bagian penting dari tradisi NU.
Minta Keputusan AHWA Dibatalkan
Selain mendesak pengusutan dugaan risywah, KPK NU menjadikan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai salah satu pokok tuntutan.
Mereka meminta keputusan AHWA yang menetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam terpilih dibatalkan. Menurut KPK NU, keputusan tersebut perlu dipersoalkan karena mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran moral dan ketentuan organisasi yang harus diperiksa.
KPK NU juga meminta agar digelar rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.
Dalam tuntutannya, mereka mengusulkan pergantian anggota AHWA yang dituding menerima politik uang dengan anggota lain berdasarkan urutan perolehan suara berikutnya.
Namun, tuntutan pembatalan keputusan AHWA dan penilaian mengenai dugaan pelanggaran AD/ART NU merupakan posisi yang disampaikan oleh KPK NU. Penentuan keabsahan keputusan organisasi tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap aturan, dokumen, dan mekanisme yang berlaku di lingkungan NU.
Serukan Penyelamatan Marwah NU
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, KPK NU mengungkapkan keprihatinan atas dugaan transaksi uang yang mereka kaitkan dengan proses pemilihan kepemimpinan NU.
Mereka menilai dugaan praktik tersebut semakin serius apabila benar terjadi di lingkungan yang memiliki nilai historis bagi perjuangan NU, termasuk kawasan Tambakberas yang berkaitan dengan sejarah perjuangan KH. Abdul Wahab Chasbullah.
KPK NU juga menyoroti dugaan adanya peserta muktamar yang membawa uang tunai dalam jumlah besar. Mereka menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi suara. Akan tetapi, tuduhan itu tetap memerlukan bukti yang dapat diuji secara objektif.
“Berani Menjaga Kebenaran, Berani Menjaga dan Mengawal Martabat NU” menjadi pesan utama yang dibawa dalam aksi tersebut.
Bagi para peserta, persoalan yang mereka angkat bukan hanya menyangkut hasil pemilihan pemimpin organisasi, melainkan juga tuntutan agar mekanisme pengambilan keputusan dijalankan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Mereka meminta warga Nahdliyin tidak mengabaikan dugaan penyimpangan yang dinilai berpotensi merusak kepercayaan terhadap organisasi.
Empat Tuntutan KPK NU
Dalam aksi tersebut, KPK NU menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat politik uang. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pembagian uang yang mereka kaitkan dengan Muktamar NU ke-35, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan aksi.
Kedua, mengusut dugaan keterlibatan Gus Iful dan Juri Ardiantoro. KPK NU meminta aparat menelusuri dugaan kerja sama kedua nama tersebut dengan Nusron Wahid dalam perkara yang mereka persoalkan. Dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum.
Ketiga, membatalkan keputusan AHWA. Mereka mendesak pembatalan penetapan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam terpilih karena menilai terdapat persoalan moral dan dugaan pelanggaran konstitusi organisasi.
Keempat, menggelar rapat ulang AHWA. KPK NU meminta rapat dilakukan secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, serta mengusulkan pergantian anggota yang mereka tuding terlibat politik uang.
Melalui empat tuntutan tersebut, KPK NU berharap persoalan yang mereka angkat memperoleh tindak lanjut dari pihak berwenang dan mekanisme organisasi yang relevan.
Kontributor: Amhar Batu AttoZ