DIGUGAT CERAI DUA KALI, MEDIASI SIDANG CERAI MANTAN TERPIDANA KDRT ALPRIADO OSMOND AKHIRNYA KEMBALI GAGAL & BERUJUNG LAPORAN ETIK KE ORGANISASI PROFESI

Mar 30, 2026

Pikiran merdeka.com,Tangerang 30 Maret 2026- Mantan Terpidana KDRT ALPRIADO OSMOND, seorang Auditor Ternama dari Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf” kini dikenal sebagai RSM INDONESIA, untuk kedua kalinya digugat cerai istrinya (C).

Sidang lanjutan perkara perceraian yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara nomor : 26/Pdt.G/2026/PN Tng dengan agenda Mediasi kembali dilanjutkan oleh Hakim Mediator Martua Sagala, SH., MH. setelah sebelumnya sempat tertunda beberapa kali.

Dalam Mediasi yang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, yakni Junanda Wahid, SH., MH. dari Law Firm “Rendi Rumapea & Partners”, berikut Tergugat Alpriado Osmond & Kuasa Hukumnya hadir bersama, Eks Narapidana tersebut masih sempat mencoba mengulur-ulur waktu dengan meminta tambahan waktu mediasi pada Hakim Mediator namun ditolak keras oleh Kuasa Hukum Penggugat dengan alasan Prinsipalnya telah mantap berpisah dari Eks Napi tersebut dan juga proses Mediasi telah melewati jangka waktu Mediasi yang diatur dalam PERMA. Alhasil, Hakim Mediator akhirnya menyatakan MEDIASI TIDAK BERHASIL dan selanjutnya sidang berikutnya akan masuk pada pokok perkara.

Saat ini diketahui bahwa Auditor Alpriado Osmond tersebut pada awal Februari 2026 lalu telah dilaporkan ke organisasi profesi IKATAN AKUNTAN INDONESIA dan kantor RSM INDONESIA, serta kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan RI, karena dugaan beberapa pelanggaran kode etik yang hingga kini masih dalam proses.

Sebelumnya pada 13 Desember 2023, Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara nomor : 526/Pdt.G/2023/PN Tng juga telah menjatuhkan putusan perceraian antara ALPRIADO OSMOND sebagai Tergugat dengan istrinya (C) sebagai Penggugat. Namun oleh karena terjadi perdamaian, keduanya rujuk kembali. Pada akhirnya, tekanan yang didapat C bertambah hebat tidak hanya dari ALPRIADO OSMOND bahkan juga dari Asisten Rumah Tangga (ART) bernama YUNI ASIH yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial karena melaporkan C majikannya dan keluarga C ke Kepolisian saat C hendak menjemput anak kandungnya sendiri di sekolah. ART YUNI ASIH tersebut pun saat ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan beberapa tindak pidana.

Diketahui pula, pada tanggal 25 Juli 2024 Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara nomor : 243/Pid.Sus/2024/PN Tng juga telah menjatuhkan vonis bersalah kepada ALPRIADO OSMOND karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT kepada istrinya C. ALPRIADO OSMOND saat itu hanya dijatuhi pidana percobaan yakni pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dikarenakan C istrinya saat itu memaafkan yang bersangkutan.

Saat ini mantan Narapidana ALPRIADO OSMOND tersebut kembali dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/2395/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA karena diduga mengintimidasi keluarga seorang Pendeta (keluarga besar C istrinya) dengan kekerasan yang videonya sempat viral di media sosial pada Desember 2025 yang lalu.

Banyaknya kasus hukum & etika yang menimpa Auditor RSM INDONESIA tersebut menimbulkan pertanyaan akan penegakan kode etik perilaku dan disiplin terhadap Auditor Alpriado Osmond baik dari RSM INDONESIA maupun Organisasi Profesinya.