Pikiran merdeka.com Jakarta 26/3/2026 – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang beredar di media sosial terhadap klien mereka, William Ciam. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul unggahan dari akun Instagram “Info Zonker Indonesia” dan/atau “scamnews.official” yang menyeret nama William dalam dugaan sengketa utang piutang hingga indikasi penipuan.
Kuasa hukum yang terdiri dari Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.MED., Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., Muhammad Naziruddin, S.H., M.H., C.MED., Noval, S.H., serta Ridwan Adjie Pamungkas, S.H., menyatakan bahwa mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Nomor 024/SKK/DWP/III/2026.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Tidak Ada Sengketa Utang Piutang
Kuasa hukum menjelaskan bahwa hubungan antara William Ciam dan Jeanette Pricillia Harryman bukanlah hubungan kreditur dan debitur, melainkan hubungan pribadi yang berkembang menjadi kerja sama usaha.
Faktanya, tidak pernah ada sengketa utang piutang. Klien kami dan saudari Jeanette memiliki hubungan asmara dan bersepakat membangun usaha kuliner bersama,” ujar tim kuasa hukum dalam pernyataannya.
Disebutkan bahwa usaha kuliner tersebut dimulai dengan total modal sekitar AUS$ 90.000 atau setara Rp1,08 miliar. Dari jumlah tersebut, Jeanette disebut berkontribusi sebesar AUS$ 17.000 atau sekitar Rp204 juta.
Namun dalam perjalanannya, menurut kuasa hukum, Jeanette tidak terlibat aktif dalam operasional usaha. Setelah hubungan pribadi keduanya berakhir, usaha tersebut tetap dijalankan oleh William seorang diri dengan nama restoran “Suka-Suka”.
Usaha tersebut kemudian mengalami kerugian hingga akhirnya berhenti beroperasi pada akhir Februari 2024. Saat itu, tersisa saldo sekitar AUS$ 3.000 (Rp36 juta), sementara William juga harus menanggung kewajiban pajak sebesar AUS$ 7.000 (Rp84 juta) yang dilunasi secara pribadi pada Juni 2024.
Bantahan Dugaan Penipuan
Terkait tuduhan penipuan, kuasa hukum menegaskan bahwa dana yang diberikan oleh Jeanette merupakan bentuk investasi, bukan pinjaman atau transaksi yang mengandung unsur penipuan.
Ini adalah investasi dalam usaha bersama, bukan penipuan. Bahkan terdapat bukti percakapan WhatsApp di mana saudari Jeanette menyatakan ‘aku invest ke suka’ pada 20 Desember 2023,” jelas mereka.
Menurut kuasa hukum, persoalan yang terjadi merupakan konsekuensi dari hubungan pribadi yang berakhir, bukan tindak pidana.
Tidak Pernah Ada Mediasi
Pihak kuasa hukum juga membantah adanya proses mediasi sebagaimana disebutkan dalam unggahan media sosial tersebut.
Mediiasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral. Dalam perkara ini, tidak pernah ada proses mediasi yang dilakukan antara para pihak,” tegasnya.
Klarifikasi dan Langkah Hukum
Kuasa hukum menyatakan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Mereka juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik kliennya.