Keluarga Laporkan Kasus Tewasnya Ermanto Usman di Bekasi ke Polda Metro Jaya

Mar 25, 2026

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Keluarga Almarhum Ermanto Usman, aktivis pelabuhan yang tewas dalam peristiwa perampokan di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedatangan keluarga didampingi tim kuasa hukum gabungan, di antaranya Erles Rareral dan Dharma Pongrekun. Laporan tersebut diajukan oleh kakak kandung korban, Dalsap Usman, yang menilai penanganan kasus belum dilakukan secara menyeluruh.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa keluarga meminta penyidikan dilakukan lebih mendalam, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga kelengkapan barang bukti. Mereka juga menyoroti sejumlah pihak yang dinilai belum dimintai keterangan, termasuk anggota keluarga dan saksi yang pertama kali menemukan korban.

“Pihak keluarga berharap kasus ini bisa dibuka secara terang benderang, dimulai dari titik nol, termasuk penelusuran ulang TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang belum diperiksa,” ujar perwakilan tim advokasi, Komjen Pol. Purn. Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPP LPB 2086 dan menggunakan dasar pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tim hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan guna memperkuat laporan.

Peristiwa yang menewaskan Ermanto Usman terjadi di Perumahan Lingkar Asri, Jatiwaringin, Bekasi, pada awal Maret 2026. Dalam kejadian itu, korban meninggal dunia akibat luka berat, sementara istrinya hingga kini masih dalam kondisi kritis.

Kasus ini sempat memunculkan spekulasi publik lantaran korban dikenal sebagai aktivis yang menyoroti dugaan korupsi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana perampokan dan tidak terkait dengan aktivitas korban.

Meski demikian, pihak keluarga menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, sehingga memilih menempuh jalur pelaporan ulang.
Tim advokasi menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Metro Jaya dan berharap kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Menambahkan, Erles Rareral menjelaskan, bahwa Kakak korban sangat dekat hubungan kekerabatan dengan almarhum. Beliau juga yang memasukan korban bekerja di Jakarta International Container Terminal (JICT), anak perusahaan Pelindo.

“Kami berbincang dengan pihak terdekat korban, yaitu anak korban. Disamping itu kami melihat bagian-bagian mana bisa dimasukkan oleh pelaku tersebut. Nyatanya tidak ada satupun yang dirusak oleh pelaku. Dan ada yang ditinggalkan sebagai petunjuk,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kakak korban menceritakan kepada kami sebagai kuasa hukum keresahan hatinya, karena sampai saat ini beliau belum pernah dipanggil memberikan keterangan termasuk keponakan korban yang ikut mengangkat jenasah korban saat ditemukan sudah tidak bernyawa lagi, mengangkat almarhum ke ambulan sampai ke rumah sakit, namun tidak dipanggil oleh pihak penyidik.

Oleh karena itu, lanjut lagi kata Erles, kami menemani keluarga korban untuk membuat laporan baru. Kami mendukung dan menemani beliau yang menimpa adik korban. Kami menanti pemanggilan dari tim Polda Metro Jaya untuk berdiskusi mengenai langkah kedepan dari kasus ini.

“Kami berharap dugaan pembunuhan berencana ini diungkap seterang terangnya, harapan kami, ” pungkas Erles Rareral. (Amhar)