Pikiran merdeka.com, Jakarta, 3 Juni 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembiayaan ekspor yang melibatkan kembali digelar di , Rabu (3/6/2026). Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa Hendarto, Samuel Hendrik, S.H., M.H., meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di hadapan majelis hakim, Samuel Hendrik menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan terdakwa Hendarto dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Samuel saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain meminta pembebasan, tim kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta kedudukan hukum terdakwa seperti semula.
Dalam pledoinya, Samuel juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti agar dikembalikan kepada pihak yang berhak. Barang bukti bernomor 27, 29, dan 30 diminta untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, barang bukti bernomor 66, 67, 68, 87, dan 88 dimohonkan untuk dikembalikan kepada Rudop Hutapea. Selain itu, barang bukti bernomor 28, 76, 77, 78, 22, 24, dan 25 juga diminta untuk ditetapkan pengembaliannya sesuai hak kepemilikan masing-masing.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami memohon agar perkara ini diputus dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Samuel.
Dalam pembelaannya, Samuel menyoroti fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan bahwa kliennya tidak lagi memiliki hubungan kepemilikan maupun tanggung jawab terhadap PT SMJL sejak beberapa tahun sebelum terjadinya permasalahan yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Menurut Samuel, selama persidangan telah terungkap adanya dokumen permohonan restrukturisasi dan pengambilalihan bernomor 006 yang dinyatakan lengkap serta sah secara hukum.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa seluruh hak dan kewajiban PT SMJL telah dialihkan kepada PT Mentari Grup sejak tahun 2016,” ungkap Samuel di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum menilai fakta tersebut menjadi bukti penting yang menunjukkan bahwa kliennya tidak lagi memiliki kewenangan maupun tanggung jawab atas pengelolaan dan aktivitas perusahaan setelah proses pengalihan tersebut dilakukan.
Selain itu, Samuel juga mengungkapkan bahwa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan masih berjalan hingga tahun 2032 dan pembayaran kewajiban kepada para kreditur masih terus dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum berpendapat bahwa dakwaan dan tuntutan yang dialamatkan kepada Hendarto tidak memiliki dasar yang cukup kuat apabila dikaitkan dengan status kepemilikan serta tanggung jawab perusahaan yang telah beralih sejak tahun 2016..(jfr)