Diduga Sebar Data Pribadi, Sekretaris LSM GRACIA Hisar Sihotang Kembali Dilaporkan ke Polisi

Jun 2, 2026

Pikiran merdeka.com, 2 Juni 2026- Setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan melalui media sosial oleh seorang warga, kini Hisar Sihotang yang diketahui sebagai Sekretaris LSM GRACIA harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.

Hisar Sihotang dilaporkan terkait UU Perlindungan Data Pribadi dimana laporan tersebut sudah teregister dengan nomor : LP/B/1346/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Februari 2026 dengan Terlapor atas nama HISAR SABINUS SIHOTANG, MARTINUS NDURU, DKK.

“Ini yang kita laporkan adalah Hisar Sihotang DKK atas perbuatan memposting data pribadi Klien kami tanpa hak / ijin dari yang berhak berupa Akta Jual Beli rumah di media sosial dimana seharusnya akta tersebut hanya 3 (tiga) orang yang memilikinya, yaitu Penjual, Pembeli dan Notaris”, kata Kuasa Hukum DS, Friska Gultom, kepada wartawan di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Sementara itu, Hisar Sabinus Sihotang dikabarkan telah memenuhi panggilan penyelidik pada hari Senin, 25 Mei 2026. Selanjutnya Penyelidik akan memanggil Terlapor lainnya, diantaranya MARTINUS NDURU.

Sebelumnya diketahui LSM GRACIA sempat meradang akibat adanya puluhan papan bunga yang diantaranya bertuliskan “LSM PREMAN” yang muncul di depan sekolah Penabur Intercultural School (PIS), Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai kritik dan protes terkait penanganan bullying di lingkungan sekolah tersebut.

Di tengah polemik itu, LSM GRACIA diketahui sangat aktif menyuarakan perlindungan terhadap EJH, terduga pelaku bullying, yang diduga terlibat kasus bullying terhadap belasan siswa di PIS Kelapa Gading, dimana pada tanggal 8 Desember 2025 EJH sempat di DO dari sekolah yang kemudian pada Februari 2026 EJH dikabarkan tengah berada sendiri dalam kelasnya dikarenakan belasan orang tua siswa meminta pihak sekolah agar anak mereka tidak berada di kelas yang sama dengan EJH.

Friska Gultom menambahkan bahwa Kliennya berharap agar perkara ini segera naik ke penyidikan dan ada penetapan Tersangka dalam kasus ini mengingat tindak pidana yang diduga dilakukan Hisar Sihotang, Martinus Nduru, DKK., sudah nyata-nyata voltooid.

Penelusuran terhadap situs Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum maupun Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS) Kemendagri dan Kesbangpol DKI Jakarta juga disebut belum menemukan informasi spesifik mengenai legalitas organisasi bernama LSM GRACIA yang beralamat di Jln. Yos Sudarso No. 57, Tanjung Priok, Jakarta Utara.