AKTIVIS PEKERJA ALUMNI ITB – DPR HARUS MEMPERHATIKAN NASIB PEKERJA KEPENDIDIKAN DALAM RUU KETENAGAKERJAAN

Sep 24, 2026

Oleh: Ahmad Yani – Alumni ITB

Pendidikan merupakan fondasi pembangunan bangsa. Karena itu, kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan—terutama pekerja non-ASN, kontrak, honorer, dan pekerja di lembaga pendidikan swasta—harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Pekerja kependidikan berperan vital dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka berhak atas perlindungan hukum, kepastian hubungan kerja, penghasilan yang layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, perlindungan dari PHK sewenang-wenang, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil.

DPR wajib memastikan tidak ada kesenjangan perlindungan berdasarkan status atau bentuk lembaga pendidikan. Hak pekerja harus ditentukan berdasarkan hubungan kerja, beban dan tanggung jawab, kompetensi, serta masa pengabdian. Kemuliaan profesi pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk menuntut pengabdian tanpa penghargaan dan kehidupan yang layak.

Perlindungan pekerja harus disertai dukungan pembiayaan bagi sekolah, perguruan tinggi, yayasan, dan lembaga pendidikan lainnya agar pemenuhan hak pekerja tidak mengurangi akses masyarakat terhadap pendidikan.

Aktivis Pekerja Alumni ITB mendesak DPR untuk:

  1. Menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerja kependidikan dalam RUU Ketenagakerjaan.
  2. Memastikan kepastian kerja, penghasilan layak, jaminan sosial, dan perlindungan ketenagakerjaan tanpa diskriminasi.
  3. Mengintegrasikan kebijakan perlindungan pekerja dengan dukungan pembiayaan pendidikan.
  4. Membuka partisipasi bermakna bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, organisasi pekerja, organisasi profesi, yayasan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pendidikan berkualitas membutuhkan pekerja kependidikan yang terlindungi, sejahtera, profesional, dan bermartabat. DPR tidak boleh mengabaikan tanggung jawab tersebut.